Singkawang. Sehari setelah dilantik menjadi Penjabat Walikota Singkawang, Drs H Sumastro MSi langsung menunjuk Ir H Asyir A Bakar MT sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda).
“Sesuai ketentuan yang mensyaratkan jabatan Sekda tidak boleh kosong, maka saya telah memerintahkan pak Asyir menjadi Plh Sekda,” kata Sumastro kepada pontianak times, Senin (19/12/2022).
Pengisian Plh Sekda ini merupakan konsekuensi dari jabatan sebelumnya yang ditinggalkan Sumastro. Sebab, Sumastro ditetapkan sebagai Pj Walikota Singkawang usai berakhirnya periode jabatan Tjhai Chui Mie dan Drs H Irwan MSi.
Penunjukkan Asyir sebagai Plh Sekda Singkawang tertuang dalam Surat Perintah Walikota Singkawang Nomor 820/37/BKPSDM.PKAPK2-B tertanggal 19 Desember 2022.
Selain menjadi Plh Sekda, Asyir tetap menjalankan tugasnya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Singkawang. Jabatan Plh Sekda terhitung sejak 19 Desember 2022 sampai dengan ditetapkannya pejabat Sekda Kota Singkawang.
“Plh Sekda diperintahkan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai Sekda Kota Singkawang. Serta melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh tanggung jawab,” ujar Sumastro dalam surat perintah tersebut.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie