Pontianak. Jaksa Agung RI melakukan mutasi empat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Kalbar. Mutasi tersebut bagian dari rotasi besar-besaran yang dilakukan menjelang akhir tahun.
Keempat Kajari di Kalbar yang dimutasi itu adalah Kajari Sambas, Kajari Landak, Kajari Sekadau dan Kajari Kapuas Hulu. Di seluruh Indonesia terdapat 102 Kajari dan para peabat di Kejagung yang dimutasi, ditambah tujuh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).
Kebijakan mutasi tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor No 272 Tahun 2023 dan Nomor: KEP-IV-498/C/10/2023 tanggal 9 Oktober 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Surat ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr Bambang Sugeng Rukmono atas nama Jaksa Agung RI, ST Burhanudin.
Dalam surat itu terdapat tujuh pejabat yang menggantikan posisi Kajati sebelumnya. Mereka adalah Yulianto yang semula menjabat Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Bandiklat Kejaksaan, menjadi Kajati Sumatera Selatan di Palembang.
Selain itu, Rina Virawati menjadi Kajati Bengkulu yang sebelumnya menjabat Wakajati Banten di Serang. Akmal Abbas Direktur Pelanggaran HAM Berat pada JAM Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjadi Kajati Riau di Pekanbaru.
Undang Mugopal menjadi kajati Kalimantan Tengah di Palangkaraya, Agoes Soenanto Prasetyo dari posisi awal Wakajati Sumatera Selatan menjadi Kajati Maluku di Ambon. Bambang Gunawan menjadi Kajati Nusa Tenggara Barat di Mataram dan Joko Purwanto yang semula Wakajati Sumatera Utara menjadi Kajati Aceh.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News