Singkawang. Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji menunjuk Aula Candra sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang terhitung, Jumat (26/5/2023).
Penunjukkan tersebut melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Barat Nomor 800.1.3.1/14/BKD TAHUN 2023, tentang Pengangkatan Penjabat Sekda Kota Singkawang. SK tersebut ditandatangani Sutarmidji.
Aulia Candra merupakan Pegawai Negeri Sipil Golongan IV B yang menempati jabatan sebagai Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Ia dilantik di posisi sebelumnya bersama delapan pejabat pimpinan tinggi pratama, Senin (12/9/2022).
Baru 9 bulan menjalankan tugasnya di Setda Provinsi Kalbar itu, Aulia Candra diangkat menjadi Pj Sekda Kota Singkawang. Hal ini lantaran masa jabatan Penjabat Sekda Kota Singkawang Asyir Abubakar berakhir pada 27 Mei 2023. Sedangkan Sekda definitif yakni Sumastro, menjadi Penjabat Walikota Singkawang.
“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan sampai dengan Sekda Kota Singkawang definitif sudah tidak menjalankan tugasnya sebagai Penjabat Walikota Singkawang,” ujar Sutarmidji dalam SK tersebut.
SK penunjukkan Aulia Candra itu telah disampaikan Gubernur Kalimantan Barat melalui Sekda Provinsi Kalimantan Barat, Harrison. Surat itu juga sekaligus membalas surat Pj Walikota Singkawang Nomor 800/418.1/BKPSDM.PKAPK2-B tanggal 19 Mei 2023, perihal Laporan Penugasan Penjabat Sekretaris Daerah Kata Singkawang.
Harrison meminta kepada Sumastro selaku Pj Walikota Singkawang untuk segera melantik Penjabat Sekretaris Daerah dimaksud berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, diminta melaporkan hasil pelantikannya kepada Gubernur Kalimantan Barat serta segera melakukan pengisian Jabatan Sekretaris Daerah Kata Singkawang.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, Follow Google News