Singkawang. Setelah lama berproses melalui pengajuan tiga nama, akhirnya Menteri Dalam Negeri menetapkan Drs Sumastro MSi sebagai Penjabat (Pj) Walikota Singkawang.
Kepastian Sumastro sebagai Pj Walikota Singkawang ini telah beredar dalam beberapa hari lalu melalui SK Mendagri, seiring habisnya periode jabatan Tjhai Chui Mie-Irwan, Sabtu (17/12/2022).
Dalam surat Mendagri itu beredar tidak utuh dan hanya halaman empat dari SK Mendagri itu. Bunyi surat itu antara lain, memperhatikan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020 tentang pembentukan satuan tugas penanganan Covid 19 daerah.
Memperhatikan surat Ketua DPRD Singkawang Nomor 170/168/DPRD tanggal 15 November 2022 hal usulan nama calon pejabat Walikota Singkawang.
Memutuskan, Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pengangkatan pejabat Walikota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat. Mengangkat saudara Drs Sumastro MSi, Sekretaris Daerah Kota Singkawang sebagai penjabat Walikota Singkawang. Selama yang bersangkutan menduduki jabatan dimaksud, diberikan Tunjangan jabatan kepada kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Point kedua surat itu menyebutkan uraian tugas Penjabat Walikota Singkawang yang harus dilaksanakan antara lain memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kota Singkawang.
Tugas lainnya, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Terkait rancangan Perda dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terlebih dahulu meminta persetujuan Mendagri untuk melakukan pembahasan. Kecuali untuk pembahasan rancangan Perda tentang APBD dan Perkada penjabaran APBD sampai dengan proses penandatanganan.
Selain itu, Penjabat Walikota Singkawang juga bertugas melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai. Membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran daerah dan beberapa tugas lainnya dalam SK tersebut.
Terkait hal ini, Sumastro yang dikonfirmasi memang masih belum berani berkomentar lantaran tidak ingin terkesan mendahului kebijakan pemerintah pusat, dalam hal ini Mendagri. “Nanti saja ya, saya belum berani dan nanti saya komunikasi ulang,” ujar Sumastro ringkas kepada pontianak times, Selasa (13/12/2022).
Informasi siapa Penjabat Walikota Singkawang kembali beredar dengan munculnya pernyataan Sekda Kalbar, Harrison, Rabu (14/12/2022). “Pak Sumastro yang ditetapkan menjadi Penjabat Walikota Singkawang,” ungkap Harisson kepada beberapa wartawan.
Proses Pj Walikota
Dalam proses pengajuan nama Pj Walikota ini, sebanyak tiga kandidat sebelumnya telah masuk usulan ke Mendagri dari Gubernur Kalbar . Demikian pula melalui usulan 7 fraksi di DPRD Singkawang.
Tiga nama usulan Gubernur Kalbar itu adalah Dr Syarif Kamaruzzaman MSi, Drs Ani Sofian MM dan drg Hary Agung Tjahyadi MKes. Ketiganya memiliki pangkat Pembina Utama Muda IV C dan saat ini memegang posisi sebagai kepala dinas.
Ketiga nama tersebut tercantum dalam lampiran Surat Gubernur Kalbar Nomor 131.61/3783.I/RO-PEM tertanggal 14 Oktober 2022.
Sedangkan usulan melalui 7 fraksi di DPRD Singkawang sebagaimana permintaan Mendagri kepada Ketua DPRD Singkawang, telah ditindaklanjuti dengan pembahasan melalui fraksi.
Ketua DPRD Singkawang, Sujianto telah mengirim surat kepada tujuh fraksi bernomor 170/166/DPRD tertanggal 10 November 2022.
Surat itu ditujukan kepada Ketua Fraksi PDi Perjuangan, Ketua Fraksi Nasdem, Ketua Fraksi Hanura, Ketua Fraksi PKS, Ketua Fraksi PKB, Ketua Fraksi Karya Solidaritas Amanat Pembangunan dan Ketua Fraksi Gerindra-Demokrat.
Pada 14 November 2022, muncul tiga nama kandidat Pj Singkawang yang merupakan usulan fraksi-fraksi. Mereka adalah Ir H Ferry Madagaskar MSi (Sekda Kabupaten Sambas, Dr Syarif Kamaruzzaman MSi (Kadis Perindustrian Perdagangan dan ESDM Provinsi Kalbar), dan Drs Sumastro MSi selaku Sekda Singkawang. (rdo)