Sintang. Pemkab Sintang konsultasi publik penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk pertama kalinya untuk menyokong RPJMD 2025-2029, Jumat (19/4/2024) di Aula Bappeda.
Konsultasi publik itu terseneggara atas dukungan USAID Sustainable Environmental Governance Across Regions (SEGAR). Tujuannya, guna mengidentifikasi isu-isu strategis terkait pembangunan berkelanjutan yang dapat menyokong penyusunan dokumen KLHS Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sintang.
Sebagai bagian dari inisiatif USAID SEGAR di Kalimantan Barat, Pemerintah Kabupaten Sintang terus berkomitmen meningkatkan perlindungan lingkungan hidup melalui serangkaian kebijakan publik.
Salah satu langkah yang diambil adalah penyusunan KLHS untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan tertanam kuat dalam program pembangunan daerah. Hal ini sebagaimana tercantum dalam RPJMD. Prosedur penyusunan KLHS RPJMD ini diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016.
Konsultasi Publik penyusunan KLHS itu diselenggarakan Bappeda Kabupaten Sintang, dengan mengundang organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, camat, Seksi Konservasi Wilayah II Sintang Balai KSDA Kalbar, Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Sintang Utara dan Sintang Timur, dan mitra pembangunan lainnya.
Melalui konsultasi publik ini, diharapkan dapat menerima masukan dari berbagai pihak sebagai dasar penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Sintang 2025-2029.
Kepala Bappeda Sintang diwakili Sekretaris Bappeda Sintang, Ir Deddy Irawan SHut MT mengapresiasi seluruh peserta acara yang telah berkomitmen mendukung visi pembangunan berkelanjutan Kabupaten Sintang.
Deddy Irawan turut menyoroti pentingnya konsultasi publik untuk memastikan pembangunan yang inklusif, khususnya dalam perlindungan lingkungan hidup.
“Kami berharap, informasi mengenai isu-isu lingkungan hidup strategis bisa dijaring yang nantinya dapat menjadi rekomendasi kita bersama dalam melihat isu lingkungan secara komprehensif,” ujarnya.
Hasil penjaringan itu, kata Deddy, selanjutnya akan dianalisis dan dikelompokkan oleh tim ahli ke dalam masing-masing aspek. Kemudian tim ahli akan merumuskan skenario dan rekomendasi yang akan dibahas kembali dalam Konsultasi Publik II yang direncanakan pada Mei 2024.
Dampak Negatif
Secara umum, dalam konteks penyusunan kebijakan, KLHS digunakan untuk menyiapkan alternatif penyempurnaan kebijakan, serta mengidentifikasi kebijakan dan/atau program yang berpotensi menimbulkan risiko atau dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Namun, dalam konteks kegiatan ini, penyusunan KLHS bertujuan untuk memastikan bahwa isu strategis, permasalahan, dan sasaran strategis dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) termuat dalam rancangan RPJMD Kabupaten Sintang Tahun 2025-2029.
Hal ini juga meliputi analisis kondisi TPB untuk memberikan gambaran kondisi pencapaian untuk merumuskan skenario pembangunan berkelanjutan.
Dengan demikian, melalui kegiatan penyusunan dokumen KLHS RPJMD Kabupaten Sintang Tahun 2025-2029 ini, diharapkan akan terwujud dokumen KLHS yang terintegrasi secara utuh dan komprehensif ke dalam RPJMD selama periode lima tahun mendatang.
Dokumen ini ditargetkan akan menjadi instrumen utama dalam mengintegrasikan pertimbangan tata kelola lingkungan pada tingkat pengambilan keputusan strategis, mencakup perumusan arah kebijakan, rencana, dan program pembangunan yang berkelanjutan, sehingga memastikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan diakomodasi dan terintegrasi dalam program pembangunan daerah Kabupaten Sintang.(ind/rls)
Update Berita, ikuti Google News