Kubu Raya. Keberadaan Bekantan (Nasalis larvatus) di Kabupaten Kubu Raya telah mendapat jaminan pelestarian lantaran telah masuk dalam fitur ekologi Lansekap Kubu.
“Lansekap Kubu memiliki fitur-fitur ekologi yang dapat menjadi keterwakilan penting dalam konservasi sumber daya alam hayati pada tingkat spesies, habitat, dan ekosistem. Fitur-fitur tersebut di antaranya bekantan, mangrove, dan gambut,” kata Karnela, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya, Senin (28/8/2023).
Karnela menyampaikan hal itu dalam Diskusi Kelompok Terarah “Integrasi Koridor Bekantan Lansekap Kubu kedalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Kubu Raya”
Diskusi ini diselenggarakan USAID Sustainable Environmental Government Across Regon (SEGAR) dengan difasilitasi lembaga JARI Indonesia Borneo Barat.
Menurut Karnela, dalam lansekap Kubu itu juga terdapat berbagai jenis penggunaan lahan diantaranya kawasan hutan tanaman industri, izin hutan alam, izin restorasi ekosistem, hutan lindung, dan hutan produksi yang belum dibebani izin, serta areal penggunaan lain (APL).
Pemkab Kubu Raya menyadari pentingnya penyelenggaraan penataan ruang yang mengakomodir penyelarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Penataan ruang juga memberikan ruang apresiasi bagi berbagai kalangan dalam ikut berkontribusi memperkaya struktur dan pola ruang dalam proses penyusunan RTRW, salah satunya adalah Lanskap Kubu yang terletak di Kabupaten Kubu Raya,” kata Karnela.
Direktur JARI Indonesia Borneo Barat, Firdaus dalam diskusi itu menyampaikan pihak pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, dan sektor swasta pada 27 September 2021 telah sepakat dan menandatangani Rencana Aksi Pengelolaan Koridor Bekantan di Kubu Raya. Kesepakatan itu dihadiri Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan.
Menurut Firdaus, kesepakatan dalam rencana aksi tersebut terdiri dari dari empat hal antara lain mengelola koridor Bekantan di Lansekap Kubu, melaksanakan rencana aksi pengelolaan koridor Bekantan di Lansekap Kubu.
Selain itu, memantau dan mengevaluasi terhadap implementasi pengelolaan koridor Bekantan dan melaporkan secara berkala kepada institusi terkait, serta berbagi dan meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan koridor Bekantan di Lansekap Kubu.
Salah satu dari rencana aksi tersebut adalah penetapan dan pengelolaan pembangunan dan perlindungan kawasan koridor bekantan dengan indikator capaiannya integrasi koridor di dalam dokumen RTRW Kubu Raya dan rencana kelola umum unit-unit manajemen pemegang izin.
RTRW Kabupaten
Selaras dengan hal tersebut, saat ini Pemkab Kubu Raya sedang menyusun RTRW Kabupaten, sehingga hal ini bisa menjadi momentum mengintegrasikan koridor bekantan lanskap Kubu ke dalam RTRW sebagai kawasan lindung di dalam pola ruang.
Proses penyusunan RTRW Kubu Raya telah memasuki tahapan penandatanganan Berita Acara Sinkronisasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Namun, berita acara tersebut belum mengintegrasikan koridor bekantan.
Ketua Tim Ahli RTRW Kubu Raya, Tsafiuddin dalam diskusi itu memaparkan peluang dan strategi dalam mengintegrasikan koridor bekantan Lansekap Kubu dalam RTRW Kubu Raya.
Menurut Tsafiuddin, diperlukan keterlibatan para pihak dalam hal berbagi informasi, data, peta, dan toponimi di kawasan tersebut, terutama para pihak yang selama ini memiliki perhatian terhadap koridor bekantan di Lanskap Kubu.
Dukungan lainnya, kata Tsafiuddin, dari para pemegang izin di sekitar kawasan mangrove dan gambut, mulai dari Hutan Lindung Mendawak hingga Muara Kubu.
Sumber: Rilis Usaid Segar I Editor: R. Rido Ibnu Syahrie
Update Berita, ikuti Google News