Home / Birokrasi

Sabtu, 2 April 2022 - 18:07 WIB

Revisi UU dan Permudah Izin Praktek Dokter

Yasonna H Laoly, Menteri Hukum dan HAM ketika diperiksa kesehatannya oleh Dokter Terawan

Yasonna H Laoly, Menteri Hukum dan HAM ketika diperiksa kesehatannya oleh Dokter Terawan

Jakarta. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan Indonesia kehilangan devisa triliunan rupiah karena terdapat dua juta masyarakat berobat ke luar negeri setiap tahun. Untuk itu perlu revisi Undang-Undang tentang Kedokteran.

Revisi UU itu untuk penguatan sistem kedokteran agar lebih baik dalam memberi pelayanan kepada masyarakat. “Saat pelayanan semakin baik, maka masyarakat tidak perlu lagi pergi ke luar negeri untuk berobat,” kata Yasonna, Jumat (1/4/2022).

Hal lainnya, kata Yasonna, untuk memudahkan WNI yang menempuh studi kedokteran di luar negeri membuka praktik di Indonesia. Berdasarkan informasi yang diperoleh, banyak keluhan dari WNI yang studi kedokteran di luar negeri, sulit mendapat izin praktik di Indonesia.

“Ada orang Indonesia yang studi kedokteran di Rusia tapi susah praktik di Indonesia. Ini yang harus dipermudah prosesnya, karena Indonesia membutuhkan banyak dokter. Prosesnya dipermudah, jangan berbelit-belit, apalagi dipersulit,” ujarnya.

Baca juga:  Jadwal Kunjungan Presiden Jokowi di Kalbar

Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan tersebut mengatakan, Presiden Joko Widodo sangat serius menyiapkan generasi emas meyongsong 100 tahun Indonesia pada 2045. Salah satu upayanya adalah dengan mengajak anak-anak Indonesia yang berprestasi di segala bidang, di antaranya kedokteran, untuk kembali ke Tanah Air dan mengamalkan ilmunya.

Para WNI yang menempuh studi kedokteran di luar negeri harus melakukan penyetaraan ijazah serta mengikuti prosedur Konsil Kedokteran Indonesia dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Rata-rata memerlukan waktu satu hingga dua tahun untuk menuntaskan semua prosedurnya, dan pastinya membutuhkan biaya. “Tapi bagaimana mereka mau mengabdi di Indonesia, jika prosesnya dipersulit,” ucapnya.

Kerangka berpikirnya, kata dia, seharusnya bagaimana menjaga akses layanan kedokteran yang mudah dan murah untuk masyarakat. Indonesia membutuhkan banyak dokter dan masyarakat perlu layanan yang mudah dan murah,” ujar Yasonna.

Baca juga:  Songsong IKN, Poltesa Kerjasama Politeknik Kinabalu

Izin praktik kedokteran terdiri dari Surat Tanda Registrasi (STR) serta Surat Izin Praktik (SIP), serta diatur dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran (UU 29 tahun 2004). Untuk mendapatkan STR, seorang dokter harus memiliki sertifikat kompetensi yang menjadi kewenangan organisasi profesi, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Sedangkan untuk mendapatkan SIP, seorang dokter harus memiliki rekomendasi organisasi profesi dari IDI, dan harus diperpanjang setiap lima tahun. Apabila seorang dokter tidak menjadi anggota IDI atau dicabut keanggotaannya dari IDI, maka dokter tersebut bakal kesulitan mendapat rekomenasi untuk persyaratan mendapatkan izin praktik (SIP).

“Jangan sampai ada dokter yang bagus pelayanannya, dan sudah melayani masyarakat secara luas, tapi kesulitan praktik karena terganjal aturan atau dipersulit. Jangan sampai keputusan kemanusiaan berpihak pada industri, kedokteran harus mengutamakan kemanusiaan, bukan bisnis,” ucap Yasonna. (r-kumham/2)

Share :

Baca Juga

Pelantikan Pejabat Pemasyarakatan Kalbar

Birokrasi

9 Pejabat Pemasyarakatan Kalbar Dilantik
Heri Anggota DPRD Melawi

Birokrasi

Hak Interpelasi Usut Utang Melawi Rp97 M
Asyir Plh Sekda

Birokrasi

Sumastro Tunjuk Asyir Plh Sekda Singkawang
Iwan Gunawan

Birokrasi

Permainan Politis Penetapan Pj Walikota
pontianak-times.co.id

Birokrasi

Siapa Pj Bupati Landak dan Wako Singkawang
Luhut Binsar Pandjaitan diminta mundur dari jabatannya sebagai Menko Maritim dan Investasi

Birokrasi

Bisnis PCR, Luhut Diminta Mundur
Sumastro

Birokrasi

Sumastro Gladi Resik Pelantikan Pj Walikota
Ahelya Abustam SH MH

Birokrasi

Jaksa Agung Terbitkan SK Ahelya Jabat Kajati Kalbar
error: Content is protected !!