Landak. DPRD Provinsi Kalbar menggelar sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022,Tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal, Kamis (1/12/2022) di Aula Kantor Bupati Landak.
Selain di Landak, sosialisasi Perda hasil inisiatif Dewan ini juga dilaksanakan di Kabupaten Sanggau dan Sekadau. “Sosialisasi ini sesuai jadwal Banmus dari tanggal 1-3 Desember 2022 dilakukan 65 anggota dewan dibagi dalam tiga daerah,” kata Ir H Prabasa Anantatur MH, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar.
Prabasa memberikan sambutan pendahuluan dalam sosialisasi di Landak yang dibuka oleh Pj Bupati Landak, Samuel SE MSi. Kegiatan yang dihadiri 50 peserta dari berbagai kalangan ini menghadirkan narasumber Angelina Fremalco SH MH dengan moderator H Arif Joni ST MT.
Sejumlah anggota DPRD Provinsi Kalbar juga turut menghadiri agenda tersebut bersama perwakilan dari DPRD Kabupaten Landak. Prabasa memperkenalkan satu persatu Anggota DPRD Kalbar yang hadir, sekaligus menjelaskan sejarah awal proses awal Perda Nomor 1 Tahun 2022 itu terbentuk.
“Silakan bapak dan ibu bertanya langsung kepada yang ahlinya membuat Perda tersebut. Semoga dengan sosialisasi ini dapat bermanfaat dan nanti akan kita upayakan untuk memperluas sosilaisasi ini,” kata Prabasa memberikan pengantar sebelum sosilisasi dimulai.(rdo)