Home / Birokrasi

Sabtu, 18 Juni 2022 - 01:06 WIB

Kumham Kalbar Sosialisasi Arsip Era Digital

Sosialisasi tata kelola pengelolaan arsip dinamis, Kamis (16/6/2022) di Aula Kanwil. Foto: tgh Kemenkumham Kalbar

Sosialisasi tata kelola pengelolaan arsip dinamis, Kamis (16/6/2022) di Aula Kanwil. Foto: tgh Kemenkumham Kalbar

Pontianak. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar sosialisasi tata kelola pengelolaan arsip dinamis, Kamis (16/6/2022) di Aula Kanwil Kemenkumham Kalbar.

Kegiatan diikuti 100 peserta dari seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkumham Kalbar, secara langsung dan daring. “Tujuan kegiatan ini mempermudah pencarian dan menemukan kembali arsip sebagai media informasi dengan menggunakan teknologi digital,” kata Ismanto Kurniawan, Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Kalbar.

Sosialisasi meliputi sistem kearsipan substantif maupun fasilitatif. Selain itu untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampun pegawaiKanwil Kemenkumham Kalbar tentang pentingnya arsip.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Pria Wibawa melalui Kepala Divisi Administrasi Dwi Harnanto dalam sambutannya menyampaikan, arsip merupakan sumber acuan organisasi sebelum melakukan kegiatan maupun sesudahnya. Informasi dalam arsip sangat berharga dan dapat dijadikan bukti kegiatan.

Baca juga:  Gubernur Menghindar Lantik Pj Walikota

Banyak sekali istilah yang terdapat dalam undang-undang tentang kersipan, termasuklah tata cara ketika lembaga atau instansi akan melakukan pemusnahan arsip. “Di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar masih belum ada petugas secara khusus yang menangani arsip atau arsiparis,” kata Dwi.

Ia berharap sosialisasi tersebut dapat bermanfaat  dalam menambah wawasan. “Semoga kedepan keberadaan arsip dapat berperan dan berfungsi dengan baik serta dikelola tenaga profesional,” harap Dwi.

Sosialisasi menghadirkan perwakilan Biro Umum Kemenkumham RI Sub koordinator Pengelolaan Arsip Inaktif Biro Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Emon A Kohar dan Arsiparis Ahli Pertama Biro Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Herman Agus Wkp.

Baca juga:  Dewan Sambas Siapkan 3 Pansus Bahas 5 Raperda

Emon A Kohar dalam paparannya mengatakan tata kelola kearsipan dinamis menjadi tanggung jawab setiap pegawai yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai pejabat struktural, jabatan fungsional tertentu maupun jabatan fungsional umum.  Sehingga tercipta Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip.

Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan pemberian penghargaan kepada UPT yang telah melaksanakan pemusnahan arsip yaitu Kanim Kelas II TPI Singkawang, Kanim Kelas II TPI Sambas, Kanim Kelas II TPI Sanggau, Rudenim Pontianak. (tgh/dwi)

Share :

Baca Juga

Pelatihan Prolegda dan Naskah Akademik

Birokrasi

Kemenkumham Kalbar Latih Penyusun Prolegda dan Naskah Akademik
pontianak-times.co.id

Birokrasi

Akhirnya Harisson Jadi Sekda Kalbar
IGA 2022

Birokrasi

Sambas Raih Perbatasan Terinovatif 2022
Hari Bhakti Imigrasi 73

Birokrasi

Upacara dan Syukuran Hari Bhakti Imigrasi 73
Kunjungan Icon ke Imigrasi Entikong

Birokrasi

Imigrasi Entikong Diminta Kerja Profesional
Indeks Desa Membbangun

Birokrasi

Kepala Desa Sambut Positif IDM Sambas Peringkat 1
Paspor Merdeka

Birokrasi

78 Paspor Merdeka, Rayakan HDKD 78 Tahun
Sinergi Kemenkumham dengan DPRD dan Pemda

Birokrasi

Sinergi Kemenkumham Kalbar dengan Pemda dan DPRD
error: Content is protected !!