Ketapang. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang melaksanakan konsultasi publik percepatan proses penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Kamis (31/8/2023) di Hotel Grand Zuri Ketapang.
Konsultasi publik dihadiri pimpinan, staf dinas dan badan serta mitra pembangunan. Kegiatan ini juga diikuti oleh tim tenaga ahli yang membantu Pemkab Ketapang dalam penyusunan dokumen Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) dan RPPLH.
Asisten Sekda Ketapang bidang Ekonomi Pembangunan, Syamsul Islami berharap semua pihak mendukung agar RPPLH Periode 2024-2054 mencerminkan gambaran utuh kondisi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Hal itu, kata Syamsul, sebagai dasar bagi perumusuan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten Ketapang, yang diproyeksikan selama 30 tahun mendatang.
Menurut Syamsul, RPPLH ini adalah modal dasar dan sekaligus berfungsi sebagai arah pembangunan berkelanjutan suatu daerah.
Kemudian, diturunkan ke dalam dokumen perencanaan lainnya, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dalam proses konsultasi publik itu, dibagi ke dalam dua sesi. Sesi pertama membahas dokumen D3TLH yang disyaratkan harus ada terlebih dahulu sebelum penyusunan dokumen RPPLH. Selanjutnya, sesi kedua membahas penentuan isu strategis dan isu pokok yang akan menjadi muatan dokumen RPPLH.
Konsultasi publik kali ini turut didukung oleh USAID Sustainable Environmental Governance Across Regions (SEGAR), Forum Sekretariat Bersama (Sekber) Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan (PSDA), dan Tropenbos Indonesia. (dwi/rls)
Update Berita, ikuti Google News