Home / Edukasi

Kamis, 9 Februari 2023 - 22:40 WIB

Rampung, Kajian Lingkungan RDTR Perkotaan Kelam

Focus Group Discussion (FGD) Kajian Lingkungan Hidup Strategis RDTR Wilayah Perkotaan Kelam, Kabupaten Sintang, Kamis (9/2/2023)

Focus Group Discussion (FGD) Kajian Lingkungan Hidup Strategis RDTR Wilayah Perkotaan Kelam, Kabupaten Sintang, Kamis (9/2/2023)

Sintang. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perkotaan Kelam Kabupaten Sintang, telah rampung, Kamis (9/2/2023) malam.

“Ini tahapan akhir penyusunan dokumen KLHS RDTR WP Kelam di tingkat kabupaten. Proses selanjutnya ada di tingkat provinsi dan kementerian,” kata Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang Drs Supomo MSi saat Focus Group Discussion (FGD) atau diskusi kelompok terpumpun.

FGD tersebut merupakan tahap akhir sebelum dokumen KLHS divalidasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat. “FGD kali ini melibatkan tim teknis, tenaga ahli, dan para mitra. Hasilnya adalah dokumen KLHS final yang siap dibawa ke Dinas LHK Provinsi Kalbar untuk validasi,” tambah Supomo.

Penyusunan KLHS RDTR Perkotaan Kelam telah melewati berbagai proses, yaitu FGD bersama tim teknis dan dua tahapan konsultasi publik. Setiap proses tersebut untuk memastikan agar penyusunan dokumen KLHS menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, dan mengakomodasi masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Baca juga:  Pius Kobarkan Semangat Aldera di Pontianak

Proses penyusunan KLHS bermanfaat untuk memfasilitasi dan menjadi media belajar bersama antarpelaku pembangunan. Seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan dan evaluasi kebijakan, rencana, dan program dapat secara aktif mendiskusikan seberapa jauh substansi yang dirumuskan telah mempertimbangkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.

Mitra

Dalam menyusun dokumen KLHS maupun RDTR WP Kelam, Pemerintah Kabupaten Sintang bekerja sama dengan mitra pembangunan, di antaranya USAID Sustainable Environmental Governance Across Regions (SEGAR), World Wild Life Fund for Nature (WWF) Indonesia, Conservation Strategy Fund (CSF) Indonesia, dan Rainforest Alliance (RA).

Baca juga:  Diksar Calon Anggota Menwa STAI Mempawah

KLHS adalah rangkaian analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif, yang digunakan untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar, dan terintegrasi dalam kebijakan, rencana, dan program (KRP) pembangunan suatu wilayah.

KLHS bukan hanya bersifat dokumen kelengkapan saja, namun sebagai instrumen untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup, setidaknya mengurangi dampak negatif pembangunan terhadap lingkungan, serta melindungi aset-aset sumber daya alam. Oleh karena itu, sangat penting terintegrasi dalam dokumen rencana tata ruang.

“Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengintegrasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang, dokumen KLHS harus diintegrasikan ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang,” ucap Supomo.(dwi/rls*)

Share :

Baca Juga

Pelatihan MPA di Aula Kantor Desa Sengawang, Kecamatan Teluk Keramat.

Edukasi

Giliran MPA di Sambas Siap Kolaborasi Tangani Karhutla
Lokakarya virtual Institute Kajian Kebangsaan (Instan), Sabtu (7/8/2021)

Edukasi

Ini Potensi Perusak Pemilu Serentak 2024
Remaja Mujahidin

Edukasi

Bangun Citra Remaja Mujahidin sebagai Panutan
Prajurit TNI mengajar anak-anak perbatasan Kalbar-Malaysia

Edukasi

Prajurit TNI Perbatasan Jadi Tenaga Pengajar Tambahan
pontianak-times.co.id

Edukasi

Terawan Menebar Kebaikan Metode Cuci Otak
pontianak-times.co.id

Edukasi

Kapolres Sanggau Dukung Pers Profesional
pontianak-times.co.id

Edukasi

Lebih Mudah Tunaikan Zakat di Era Digital
pontianak-times.co.id

Edukasi

Muhammadiyah Awal Ramadhan 2 April 2022
error: Content is protected !!