Sintang. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perkotaan Kelam Kabupaten Sintang, telah rampung, Kamis (9/2/2023) malam.
“Ini tahapan akhir penyusunan dokumen KLHS RDTR WP Kelam di tingkat kabupaten. Proses selanjutnya ada di tingkat provinsi dan kementerian,” kata Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang Drs Supomo MSi saat Focus Group Discussion (FGD) atau diskusi kelompok terpumpun.
FGD tersebut merupakan tahap akhir sebelum dokumen KLHS divalidasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat. “FGD kali ini melibatkan tim teknis, tenaga ahli, dan para mitra. Hasilnya adalah dokumen KLHS final yang siap dibawa ke Dinas LHK Provinsi Kalbar untuk validasi,” tambah Supomo.
Penyusunan KLHS RDTR Perkotaan Kelam telah melewati berbagai proses, yaitu FGD bersama tim teknis dan dua tahapan konsultasi publik. Setiap proses tersebut untuk memastikan agar penyusunan dokumen KLHS menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, dan mengakomodasi masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Proses penyusunan KLHS bermanfaat untuk memfasilitasi dan menjadi media belajar bersama antarpelaku pembangunan. Seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan dan evaluasi kebijakan, rencana, dan program dapat secara aktif mendiskusikan seberapa jauh substansi yang dirumuskan telah mempertimbangkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
Mitra
Dalam menyusun dokumen KLHS maupun RDTR WP Kelam, Pemerintah Kabupaten Sintang bekerja sama dengan mitra pembangunan, di antaranya USAID Sustainable Environmental Governance Across Regions (SEGAR), World Wild Life Fund for Nature (WWF) Indonesia, Conservation Strategy Fund (CSF) Indonesia, dan Rainforest Alliance (RA).
KLHS adalah rangkaian analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif, yang digunakan untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar, dan terintegrasi dalam kebijakan, rencana, dan program (KRP) pembangunan suatu wilayah.
KLHS bukan hanya bersifat dokumen kelengkapan saja, namun sebagai instrumen untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup, setidaknya mengurangi dampak negatif pembangunan terhadap lingkungan, serta melindungi aset-aset sumber daya alam. Oleh karena itu, sangat penting terintegrasi dalam dokumen rencana tata ruang.
“Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengintegrasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang, dokumen KLHS harus diintegrasikan ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang,” ucap Supomo.(dwi/rls*)