Palangkaraya – CarbonEthics, perusahaan restorasi ekosistem, menjalin kerja sama dengan lima desa di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Selasa (6/1/2026).
Melalui proyek bertajuk Pulang Pisau PRESERVE, kolaborasi ini menargetkan restorasi lebih dari 21.000 hektare hutan gambut.
Lima desa yang terlibat dalam kemitraan ini adalah Desa Henda, Pilang, Simpur, Tumbang Nusa, dan Tanjung Sangalang. Kerja sama ini memosisikan masyarakat lokal sebagai mitra aktif dalam menjaga dan memulihkan ekosistem, bukan sekadar penerima manfaat.
Co-Founder & CEO CarbonEthics, Bimo Soewadji, menyatakan bahwa pemberdayaan masyarakat adalah kunci utama pelestarian hutan.
“Kami percaya ketika masyarakat berdaya, hutan akan terjaga dengan sendirinya. Perjanjian ini menegaskan adanya tanggung jawab selaras, transparansi, dan manfaat jangka panjang yang adil bagi masyarakat,” ujar Bimo dalam keterangan tertulisnya.
Proyek ini tidak hanya berfokus pada pemulihan alam, tetapi juga kemandirian ekonomi. CarbonEthics bersama perwakilan desa telah merumuskan rencana pemberdayaan yang mencakup pengembangan kapasitas petani, kelompok perempuan, pelatihan organisasi, beasiswa, hingga potensi ekowisata.
Prinsip Hutan Lestari
Kepala Balai Perhutanan Sosial Banjarbaru, Eko Nopriadi, menyambut baik kolaborasi tersebut. Ia menekankan pentingnya prinsip pengelolaan hutan lestari dalam implementasinya.
“Dengan niat baik bersama, kita laksanakan kolaborasi ini sesuai prinsip pengelolaan hutan lestari agar menghasilkan dampak positif bagi lingkungan dan warga,” tutur Eko.
Kabupaten Pulang Pisau menghadapi tantangan besar kebakaran hutan (karhutla) selama satu dekade terakhir, dengan laju kebakaran mencapai tujuh persen per tahun.
Untuk menekan angka tersebut, proyek Pulang Pisau PRESERVE menerapkan metodologi restorasi menyeluruh. Metode itu adalah Rewetting (pembasahan kembali lahan gambut), Revegetation (penanaman kembali hutan yang gundul) dan Revitalization (Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat).
Selain mencegah karhutla, proyek ini menjadi benteng perlindungan bagi biodiversitas langka yang masuk dalam Daftar Merah IUCN, seperti Orangutan, Kucing Merah, Owa Kalawat, dan Monyet Ekor Panjang.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap hak masyarakat lokal, CarbonEthics telah melaksanakan proses Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) melalui sosialisasi dan diskusi mendalam sebelum proyek dimulai.
“Besar harapan kami agar program ini benar-benar bermanfaat. Dengan pola kerja sama ini, semoga terwujud hutan yang lestari dan masyarakat yang sejahtera,” kata Rusli, perwakilan Lembaga Pengelola Hutan Desa Pilang.
Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News


















