Singkawang. Motif kain bintang raya dan tenun ikat Singkawang telah masuk dalam pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
Surat pencatatan hasil karya atau ciptaan itu disampaikan Kemenkumham Kalbar kepada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Singkawang, Selasa (30/8/2022) di Hotel Mahkota pada kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak.
Sekretaris Daerah Kota Singkawang Sumastro memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas upaya pencatatan hasil karya tersebut. Apresiasi juga atas terpilihnya Singkawang sebagai tempat pelaksanaan salah satu program unggulan DJKI.
“Kepada seluruh peserta baik dinas terkait maupun masyarakat, jangan sia-siakan kesempatan ini. Saya yakin, Singkawang akan berkembang dengan jaminan perlindungan KI yang lebih baik lagi di masa yang akan datang sehingga seluruh stakeholder mendapatkan manfaat yang tuntas,” ujar Sumastro.
Singkawang menjadi wilayah ke-27 pelaksanaan MIC yang diselenggarakan atas inisiasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham. MIC ini berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalimantan Barat dan diselenggaralan sejak 30 Agustus 2022 hingga 1 September 2022.
Hadir dalam kegiatan launching pelayanan MIC itu Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Kemenkumham RI Iwan Kurniawan, Kakanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa dan sejumlah undangan lainnya.(dwi/rls)