Home / Birokrasi

Rabu, 12 Oktober 2022 - 21:55 WIB

Hari ini Mulai Terbit Paspor 10 Tahun

Kolase foto Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana dan Paspor RI

Kolase foto Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana dan Paspor RI

Jakarta. Mulai hari ini, Rabu (12/10/2022) Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mulai menerbitkan Paspor RI dengan masa berlaku 10 tahun.

Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini berdasarkan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta Kamis (29/9/2022).

“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana.

Widodo memmohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat.

“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal

diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” tuturnya.

Baca juga:  Siapa Pj Bupati Landak dan Wako Singkawang

Perlu diketahui dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

Saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya yaitu Rp350 ribu untuk  paspor biasa nonelektronik dan Rp650 ribu untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

Baca juga:  Sosialisasi KI di Kabupaten Landak

Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit

Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku

paspor 10 tahun, Senin (10/10/2022). Pertemuan virtual itu juga dihadiri oleh pejabat imigrasi/pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri.

Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.(dwi/rls)

Share :

Baca Juga

Peserta tes SKD Poltekip dan Poltekim

Birokrasi

Catar Kumham Gunakan Live Score Youtube
Gedung Kejati Kalbar

Birokrasi

Pejabat Kejaksaan di Kalimantan Barat Diganti
Penghargaan Kapolres Bengkayang

Birokrasi

Kapolres Bengkayang Beri Penghargaan TNI, Brimob dan Polisi
Pj Walikota Singkawang

Birokrasi

Sutarmidji Harus Kirim Nota Keberatan
pontianak-times.co.id

Birokrasi

CPNS Kumham Kalbar Diminta Jaga Integritas
Asyir Plh Sekda

Birokrasi

Sumastro Tunjuk Asyir Plh Sekda Singkawang
Shirat Nur Wandi

Birokrasi

Utang Rp97 M, Kamus Raya Desak DPRD Melawi
Dito Ariotedjo

Birokrasi

Dito, Kader Muda Golkar Jadi Menpora
error: Content is protected !!