Home / Birokrasi

Rabu, 12 Oktober 2022 - 21:55 WIB

Hari ini Mulai Terbit Paspor 10 Tahun

Kolase foto Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana dan Paspor RI

Kolase foto Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana dan Paspor RI

Jakarta. Mulai hari ini, Rabu (12/10/2022) Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mulai menerbitkan Paspor RI dengan masa berlaku 10 tahun.

Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini berdasarkan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta Kamis (29/9/2022).

“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana.

Widodo memmohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat.

“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal

diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” tuturnya.

Baca juga:  Apresiasi Kajati Kalbar untuk Revangga

Perlu diketahui dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

Saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya yaitu Rp350 ribu untuk  paspor biasa nonelektronik dan Rp650 ribu untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

Baca juga:  78 Paspor Merdeka, Rayakan HDKD 78 Tahun

Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit

Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku

paspor 10 tahun, Senin (10/10/2022). Pertemuan virtual itu juga dihadiri oleh pejabat imigrasi/pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri.

Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.(dwi/rls)

Share :

Baca Juga

Sinergi Kemenkumham dengan DPRD dan Pemda

Birokrasi

Sinergi Kemenkumham Kalbar dengan Pemda dan DPRD
Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mie

Birokrasi

Kritik Dibalas Walikota Sebut Hanura Banci
Ir H Prabasa Anantur MH

Birokrasi

Mekanisme Penjabat Pengganti Sutarmidji
pelantikan pejabat Kemenkumham Kalbar

Birokrasi

Pria Wibawa Lantik 13 Pejabat Administrasi
Nakhoda baru Kemenkumham Kalbar

Birokrasi

Tito Jadi Nakhoda Baru Kemenkumham Kalbar
Bupati Sambas H Satono menerima penghargaan kepala daerah paling inspiratif 2025.

Birokrasi

Satono Raih Penghargaan Kepala Daerah Paling Inspiratif
Pelantikan dua menteri dan tiga wamen Kabinet Indonesia Bersatu

Birokrasi

Janji Menteri dan Wamen yang Baru Dilantik
Buka puasa bersama civitas RSUD Pemangkat

Birokrasi

Buka Puasa Bersama Civitas RSUD Pemangkat
error: Content is protected !!