Melawi. Nasib Bupati Melawi, Dadi Sunarya Usfa Yursa berada di ujung tanduk. Utang Rp97 Miliar berimbas ke pertanggungjawaban APBD 2022 yang berpotensi ditolak.
Kaum Muda Kapuas Raya (Kamus-Raya) melalui Ketua Umum Shirat Nur Wandi kepada pontianak-times.co.id, Minggu (2/7/2023) menjelaskan, persoalan utang tersebut berdampak pada kinerja Bupati Melawi Periode 2021-2024.
“Kami menduga adanya ketidakberesan dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati Melawi Nomor 8 Tahun 2023. Perbup itu dapat menjadi pintu masuk bagi DPRD Melawi dalam melakukan fungsi kontrolnya terkait pertanggungjawaban keuangan dalam APBD 2022,” kata Shirat.
Shirat mewakili organ pergerakan anak-anak muda yang beranggotakan kalangan mahasiswa, pegiat sosial hingga lawyer yang tergabung dalam Kamus-Raya, mengingatkan DPRD Melawi untuk bersikap kritis.
“Kami akan terus memantau bagaimana sikap fraksi-fraksi di DPRD Melawi dalam menyikapi pertanggungjawaban keuangan APBD 2022 itu,” kata Shirat.
Menurutnya, sikap fraksi itu akan menjadi tolok ukur dalam agenda penyampaian pendapat akhir fraksi fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2022.
“Semoga saja mayoritas fraksi menolak pelaksanaan APBD 2022. Jika tidak, maka Dewan akan dicap bersekongkol menciderai masyarakat,” tegas Shirat.
Dijelaskan Shirat, alasan penolakan sangat realistis dilihat dari sisi tata kelola pemerintahan daerah yang terdapat kejanggalan, dengan munculnya utang Pemkab 2022 yang menjadi beban APBD 2023 hingga keluarnya Perbup.
Karena dampak dari utang itu meluas, maka Kamus-Raya memandang perlu bagi DPRD untuk mengungkap keabsahan keluarnya Perbup yang dikirim oleh BPKAD Melawi kepada Ketua DPRD Melawi tertanggal 6 Februri 2023. Namun baru diketahui pada tanggal 7 Juni 2023, saat Rapat Kerja DPRD Melawi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).
Dengan Perbup itu, kata Shirat, bukan berarti Bupati Melawi seenaknya saja menggeser mata anggaran di APBD 2023 untuk digunakan membayar utang program, kegiatan hingga Alokasi Dana Desa (ADD).
Komponen Utama APBD
Shirat memaparkan komponen utama dalam APBD adalah Pendapatan dan Belanja. Anggaran pendapatan terlebih dahulu disusun daripada anggaran belanja. Perhitungannya adalah pendapatan daerah dikurangi belanja daerah. Hasilnya, bisa surplus atau defisit.
“Kondisi APBD Melawi 2022 telah disepakati terdapat defisit Rp26 miliar yang telah disepakati eksekutif bersama legislatif. Munculnya utang Rp97 miliar tentunya aneh, bahkan jumlah itu meningkat menjadi Rp102 miliar lebih. Ada apa dengan bupati melawi,” tanya Shirat.
Seperti diketahui, postur APBD Kabupaten Melawi Tahun 2022 meliputi Pendapatan Rp1,119 triliun dan realisasi Rp1,034triliun. Sementara pos belanja Rp1,146 triliun dan realisasi Rp1,041 triliun. Sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) 2021 sebesar Rp20 miliar, Kasda sebesar Rp11 miliar dan realisasi PAD APBD tahun 2022 sebesar Rp49 milyar.
Komponen penting lainnya dalam APBD, lanjut Shirat, adalah Pembiayaan, terdiri dari pendapatan dan pengeluaran daerah. Pendapatan dikurangi pengeluaran, maka hasilnya disebut sebagai pembiayaan neto. Pembiayaan neto tersebut ditambah dengan hasil surplus atau defisit sebelumnya, yang kemudian disebut Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran).
Postur APBD Kabupaten Melawi Tahun 2022 diketahui terdiri dari Pendapatan Rp1,119 triliun dan realisasi Rp1,034triliun. Sementara pos belanja Rp1,146 triliun dan realisasi Rp1,041 triliun. Silpa 2021 sebesar Rp20 miliar, Kasda Rp11 miliar dan realisasi PAD APBD Rp49 milyar.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, Follow Google News