Home / Birokrasi

Kamis, 23 Juni 2022 - 09:43 WIB

Pencanangan Layanan Publik Berbasis HAM

Pria Wibawa, Kanwil Kemenkumham Kalbar mencanangkan Pembangunan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Rabu (22/6/2022)

Pria Wibawa, Kanwil Kemenkumham Kalbar mencanangkan Pembangunan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Rabu (22/6/2022)

Pontianak. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat mencanangkan Pembangunan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Rabu (22/6/2022) di Hotel Mercure Pontianak.

Hadir dalam pencanangan P2HAM ini antara lain Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Mualimin Abdi secara virtual, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar beserta para Pimpinan Tinggi Pratama. Selain itu, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Ketua Ombudsman wilayah Kalimantan Barat, dan perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Pejabat Administrator dan Pengawas serta Kepala Unit Pelaksana Teknis se Kalimantan Barat.

Mualimin Abdi sebagai keynote speech dalam pencanangan itu menyampaikan Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM. Regulasi ini telah diluncurkan 7 Februari 2022 menggantikan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (Permenkumham P2HAM).

Baca juga:  88 Jalur Narkoba Internasional di Kalbar

Dalam Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 ini seluruh unit kerja mulai dari Unit Eselon I, 33 Kantor Wilayah, UPT Keimigrasian, UPT Pemasyarakatan, balai-balai (diklat, harta peninggalan, dan barang sitaan), kantor perwakilan dan Rumah Sakit Pengayoman akan menjadi obyek Penilaian P2HAM.

Menurut Mualimin, dengan bertambahnya objek penilaian penilaian unit kerja, Kementerian Hukum dan HAM diharapkan dapat secara menyeluruh memberikan pelayanan yang cepat, tepat. Terpenting non-diskriminasi kepada seluruh pengguna layanan.

“Pencanangan ini bentuk komitmen unit kerja untuk melaksanakan P2HAM sekaligus bentuk kesiapan kepada tahap selanjutnya yaitu tahap pembangunan. Dalam tahap ini unit kerja harus mempersiapkan pemenuhan kriteria dan indikator P2HAM. Direktorat Jenderal HAM akan melakukan pendampingan,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa menyampaikan pencanangan ini bukti kesiapan dan bentuk komitmen Satuan Kerja dalam melaksakanan P2HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 02 Tahun 2022.

Baca juga:  Polsek Pemangkat Tangkap Tersangka 42 Paket Sabu

“Bentuk komitmen tersebut tertuang dalam sebuah surat pernyataan pencanangan yang memuat pernyataan untuk melaksanakan pelayanan publik tanpa diskriminatif, bebas dari  pungutan  liar, suap,  korupsi, kolusi dan nepotisme, transparan, akuntabel, profesional, integritas, serta memberikan pelayanan cepat, tepat dan berkualitas,” ujar Pria Wibawa.

Ia berharap dengan pencanangan ini UPT dilingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat berlandaskan Hak Asasi Manusia.

Setelah penandatanganan Surat Pernyataan Pencanangan P2HAM, kegiatan dilanjutkan Diseminasi Pelaksanaan Permenkumham Nomor 02 Tahun 2022 oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Sri Kurniati Handayani Pane. (rls/hms)

Share :

Baca Juga

Irjen Pol Dr Pipit Rismato, mantan Kapolda Kalbar yang mendapat tugas baru sebagai Kapolda Jawa Barat.

Birokrasi

Pipit Pindah Setelah Tiga Tahun Jabat Kapolda Kalbar
RPPLH Kabupaten Ketapang

Birokrasi

Pemkab Ketapang Susun RPPLH 2024-2054
Buket Bunga Matahari Prabowo

Birokrasi

Buket Bunga Matahari untuk Prabowo
Konsultasi tenaga honorer

Birokrasi

Bagaimana Nasib Tenaga Honorer Pemerintah?
Pj Walikota Singkawang

Birokrasi

Sutarmidji Harus Kirim Nota Keberatan
Pelantikan Eselon III dan IV Provinsi Kalbar

Birokrasi

Sutarmidji Ganti 68 Pegawai Eselon III dan IV
pontianak-times.co.id

Birokrasi

Siapa Pj Bupati Landak dan Wako Singkawang
Penghargaan Kapolres Bengkayang

Birokrasi

Kapolres Bengkayang Beri Penghargaan TNI, Brimob dan Polisi
error: Content is protected !!