Pontianak. Kementerian Dalam Negeri telah menyurati Gubernur Kalbar secara resmi untuk mengajukan tiga nama calon Penjabat (Pj) Walikota Singkawang dan Bupati Landak, Senin (4/4/2022).
Dalam surat Nomor 131/2388/OTDA yang ditandatangani Dirjen Otonomo Daerah Kemendagri, Akmal Malik itu perihal Persiapan Penugasan Penjabat Kepala Daerah. Selain kepada Gubernur Kalbar, surat tersebut juga ditujukan kepada 24 gubernur lainnya se-Indonesia.
“Penjabat Bupati/Walikota berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, berdasarkan ketentuan pasal 201 ayat 3, ayat 9 dan ayat 11 yang menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota yang berakhir masa jabatannya sampai 2022,” kata Akmal dalam suratnya.
Selanjutnya, untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, itu gubernur diminta untuk mengusulkan tiga nama calon penjabat Bupati/Walikota sebagai bahan pertimbangan Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan Pj tersebut.
Usulan tiga nama tersebut paling lambat 30 hari kerja sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Gubernur juga diminta untuk melampirkan beberapa dokumen pendukung pengusulan Pj tersebut antara lain yang bersangkutan menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, memiliki pengalaman dalam bidang pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan, SK Pangkat terakhir dan biodata, melampirkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) selama tiga tahun terakhir sekurang-kurangnya memiliki nilai baik.
Di Kalbar, dua daerah yang kepala daerah dan wakilnya akan segera memasuki akhir jabatan pada 2022 adalah Kota Singkawang dan Kabupaten Landak. Dua daerah ini melaksanakan Pilkada Serentak pada 2017. Kontestasi Singkawang dimenangkan oleh pasangan Tjhai Chui Mie dan Irwan. Sedangkan Landak dimenangkan oleh pasangan Karolin MN dan Herkulanus Heriadi.
Kedua daerah itu akan segera dipimpin oleh seorang Pj dari pimpinan tinggi pratama atau setara eselon II, setelah gubernur mengajukan tiga nama kepada Mendagri untuk dipilih satu dari hasil penilaian dan diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri. (rdo)
Update Berita, ikuti Google News