Home / Hukum

Selasa, 1 Februari 2022 - 22:10 WIB

Rp200 Juta Dana Nasabah BRI Pontianak Hilang

Mat Hur didampingi Kuasa Hukum Denie Amiruddin usai membuat laporan ke Subdit I Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar, Senin (31/1/2022). Foto: pontianak-times.co.id

Mat Hur didampingi Kuasa Hukum Denie Amiruddin usai membuat laporan ke Subdit I Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar, Senin (31/1/2022). Foto: pontianak-times.co.id

Pontianak. Mat Hur, 37, nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pontianak kelimpungan. Kiriman dana yang masuk ke nomor rekeningnya tiba-tiba saja menghilang.

Sudah tiga kali komplain ke customer service (CS) di BRI Cabang Pontianak di Jalan Barito. Namun tidak ada solusi. Akhirnya peristiwa ini dilaporkan ke Subdit I Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar, Senin (31/1/2022) atas delik aduan dugaan tindak pidana perbankan.

Mat Hur didampingi kuasa hukumnya, Denie Amiruddin SH MHum menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Bermula ketika pada 11 Januari 2022 PT Niaga Lestari yang berkedudukan di Surabaya membayar Rp200 Juta melalui rekening Mat Hur atas pembelian sarang burung walet.

Bukti berupa foto slip pengiriman telah dikirimkan dari pihak pembeli. Demikian pula catatan transaksi yang masuk melalui Internet Banking juga sudah tertera sebesar pembayaran itu berikut kode transaksi. Merasa yakin dana itu sudah ada, Mat Hur pun hendak mengambilnya melalui ATM sesuai keperluan untuk kelanjutan bisnis dan upah karyawan.

“Ketika dicek, dananya tidak ada, kosong. Kemudian dicek juga di internet banking, juga kosong hanya tersisa saldo awal,” ujar Mat Hur. Yang anehnya, kata dia, terdapat catatan di internet banking itu debet sebesar Rp200 juta dengan kode transaksi ESB INDS:0004R00w.3a520da8e24b.

Pengaduan

Merasa tidak melakukan transaksi itu, Mat Hur segera melaporkan perihal dananya yang hilang itu melalui telepon layanan pengaduan BRI. Keberadaan Mat Hur saat kejadian di Malaysia lantaran mengurus bisnis penangkaran walet yang dipercayakan bosnya.

Baca juga:  Unggulan Edi Kamtono di 2023, Apa Saja?

“Dari pihak BRI melalui sambungan telepon pengaduan, saya disuruh untuk mengurusnya di kantor tempat pertama membuka rekening tabungan yaitu di Kantor Cabang BRI Jalan Barito Pontianak,” kata Mat Hur.

Selasa (25/1/2022) Mat Hur mendatangi counter CS BRI Barito mempertanyakan perihal ini. Diperoleh informasi bahwa kejadian tersebut sudah ditindaklanjuti dan masih dalam tahap investigasi. Mat Hur hanya diminta menunggu segala sesuatunya akan disampaikan melalui telepon.

“Saya tunggu-tunggu selama tujuh hari, tidak ada perkembangan dan pemberitahuan melalui teepon pun tidak ada. Makanya saya datang lagi kantor BRI. Saya sudah korban waktu tidak bekerja yang seharusnya perlu segera kembali ke Malaysia,” ujar Mat Hur.

Kedatangan kedua kalinya ini, Mat Hur didampingi kuasa hukum yang langsung untuk meminta kejelasan secara final. Setelah melalui perdebatan panjang di bagian CS, akhirnya pihak BRI mempertemukan dengan pimpinan yang berkompeten menangani dalam hal ini manajer operasional Kacab BRI Pontianak, M Riyadi Santoso.

Di hadapan Riyadi ini, Kuasa Hukum Pelapor, Denie Amiruddin meminta kejelasan mengapa sampai terjadi dana kliennya hilang begitu saja. “Kok bisa ada uang sebesar itu hilang,” sambil menunjukkan bukti-bukti transfer uang masuk yang kemudian menghilang.

Baca juga:  Tjhai Chui Mie Mencoreng Rekor MURI Sicita

Menurut Denie, ini hak kliennya selaku nasabah untuk kapan saja bisa bertransaksi mengambil uang. Kenyataannya ketika uang itu hendak digunakan, justru tidak ada. “Mana layanan prima yang seharusnya diterapkan. Kejadian ini menjadi preseden buruk bagi nasabah maupun masyarakat bahwa tidak ada jaminan keamanan untuk menyimpan uang di BRI,” papar Denie yang juga akademisi Universitas Muhammadiyah Pontianak ini.

Investigasi

Dicecar soal dana hilang ini, Manajer Operasional BRI Cabang Pontianak, M Riyadi Santoso menimpali bahwa dana tersebut bukan hilang. Melainkan masih dalam tahap investigasi. “Berdasarkan POJK (Peraturan OJK, red), kami memiliki batas waktu 1×20 hari untuk investigasi dan dapat diperpanjang 20 hari lagi,” kilah Riyadi.  

Mendengar lamanya waktu untuk pengembalian uang itu, Denie semakin meradang. “Betapa lambannya pelayanan BRI. Tolong sebutkan POJK yang mana dan nomor berapa,” kata Denie. Namun hingga pertemuan berakhir, Riyadi tidak bisa menunjukkan aturan dimaksud.

Di hari yang sama, Mat Hur didampingi kuasa hukumnya langsung melapor ke Subdit I Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar dengan dugaan tindak pidana perbankan. “Atas kejadian ini, klien kami mengalami kerugian sebesar dua ratus juta rupiah,” ujar Denie sambil menunjukkan bukti pelaporan.

Dijadwalkan pada Rabu (2/2/2022), penyidik akan melanjutkan permintaan keterangan dari para pihak guna melengkapi berkas laporan.

Penulis : R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

SK Walikota Singkawang tentang pemberian keringanan retribusi HGB diatas HPL untuk PT PWG

Hukum

Wako TCM Berpeluang Ditahan Pasca Sumastro
KPK tahan AKBP BK

Hukum

KPK Tahan AKBP BK Tersangka Suap Rp56 M
Direktur Polnep, H Widodo PS saat menerima para pendemo dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Polnep, Rabu (8/4/2026).

Hukum

Tiga Staf Dipanggil Kejari Singkawang, Polnep Siap Buka-bukaan
Mahfud MD Menko Polhukam bersama Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra

Hukum

14 Pasal RKUHP Terdeteksi Melemahkan Pers
Zahrul Rabain

Hukum

Sudrajat Dimyati Diberhentikan Sementara
Menantu Bunuh Ibu Mertua

Hukum

Menantu Bunuh Mertua di Semelagi Sambas
Pengamanan HD pembunuh Nor Azizah

Hukum

Terungkap Alasan HD Membunuh Nor Azizah
Akademisi Hukum Universitas Tanjungpura (Untan), Dr Hermansyah SH MHum

Hukum

Akademisi Hukum Apresiasi Sikap Kooperatif Ria Norsan
error: Content is protected !!