Pontianak. Mat Hur, 37, nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pontianak kelimpungan. Kiriman dana yang masuk ke nomor rekeningnya tiba-tiba saja menghilang.
Sudah tiga kali komplain ke customer service (CS) di BRI Cabang Pontianak di Jalan Barito. Namun tidak ada solusi. Akhirnya peristiwa ini dilaporkan ke Subdit I Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar, Senin (31/1/2022) atas delik aduan dugaan tindak pidana perbankan.
Mat Hur didampingi kuasa hukumnya, Denie Amiruddin SH MHum menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Bermula ketika pada 11 Januari 2022 PT Niaga Lestari yang berkedudukan di Surabaya membayar Rp200 Juta melalui rekening Mat Hur atas pembelian sarang burung walet.
Bukti berupa foto slip pengiriman telah dikirimkan dari pihak pembeli. Demikian pula catatan transaksi yang masuk melalui Internet Banking juga sudah tertera sebesar pembayaran itu berikut kode transaksi. Merasa yakin dana itu sudah ada, Mat Hur pun hendak mengambilnya melalui ATM sesuai keperluan untuk kelanjutan bisnis dan upah karyawan.
“Ketika dicek, dananya tidak ada, kosong. Kemudian dicek juga di internet banking, juga kosong hanya tersisa saldo awal,” ujar Mat Hur. Yang anehnya, kata dia, terdapat catatan di internet banking itu debet sebesar Rp200 juta dengan kode transaksi ESB INDS:0004R00w.3a520da8e24b.
Pengaduan
Merasa tidak melakukan transaksi itu, Mat Hur segera melaporkan perihal dananya yang hilang itu melalui telepon layanan pengaduan BRI. Keberadaan Mat Hur saat kejadian di Malaysia lantaran mengurus bisnis penangkaran walet yang dipercayakan bosnya.
“Dari pihak BRI melalui sambungan telepon pengaduan, saya disuruh untuk mengurusnya di kantor tempat pertama membuka rekening tabungan yaitu di Kantor Cabang BRI Jalan Barito Pontianak,” kata Mat Hur.
Selasa (25/1/2022) Mat Hur mendatangi counter CS BRI Barito mempertanyakan perihal ini. Diperoleh informasi bahwa kejadian tersebut sudah ditindaklanjuti dan masih dalam tahap investigasi. Mat Hur hanya diminta menunggu segala sesuatunya akan disampaikan melalui telepon.
“Saya tunggu-tunggu selama tujuh hari, tidak ada perkembangan dan pemberitahuan melalui teepon pun tidak ada. Makanya saya datang lagi kantor BRI. Saya sudah korban waktu tidak bekerja yang seharusnya perlu segera kembali ke Malaysia,” ujar Mat Hur.
Kedatangan kedua kalinya ini, Mat Hur didampingi kuasa hukum yang langsung untuk meminta kejelasan secara final. Setelah melalui perdebatan panjang di bagian CS, akhirnya pihak BRI mempertemukan dengan pimpinan yang berkompeten menangani dalam hal ini manajer operasional Kacab BRI Pontianak, M Riyadi Santoso.
Di hadapan Riyadi ini, Kuasa Hukum Pelapor, Denie Amiruddin meminta kejelasan mengapa sampai terjadi dana kliennya hilang begitu saja. “Kok bisa ada uang sebesar itu hilang,” sambil menunjukkan bukti-bukti transfer uang masuk yang kemudian menghilang.
Menurut Denie, ini hak kliennya selaku nasabah untuk kapan saja bisa bertransaksi mengambil uang. Kenyataannya ketika uang itu hendak digunakan, justru tidak ada. “Mana layanan prima yang seharusnya diterapkan. Kejadian ini menjadi preseden buruk bagi nasabah maupun masyarakat bahwa tidak ada jaminan keamanan untuk menyimpan uang di BRI,” papar Denie yang juga akademisi Universitas Muhammadiyah Pontianak ini.
Investigasi
Dicecar soal dana hilang ini, Manajer Operasional BRI Cabang Pontianak, M Riyadi Santoso menimpali bahwa dana tersebut bukan hilang. Melainkan masih dalam tahap investigasi. “Berdasarkan POJK (Peraturan OJK, red), kami memiliki batas waktu 1×20 hari untuk investigasi dan dapat diperpanjang 20 hari lagi,” kilah Riyadi.
Mendengar lamanya waktu untuk pengembalian uang itu, Denie semakin meradang. “Betapa lambannya pelayanan BRI. Tolong sebutkan POJK yang mana dan nomor berapa,” kata Denie. Namun hingga pertemuan berakhir, Riyadi tidak bisa menunjukkan aturan dimaksud.
Di hari yang sama, Mat Hur didampingi kuasa hukumnya langsung melapor ke Subdit I Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar dengan dugaan tindak pidana perbankan. “Atas kejadian ini, klien kami mengalami kerugian sebesar dua ratus juta rupiah,” ujar Denie sambil menunjukkan bukti pelaporan.
Dijadwalkan pada Rabu (2/2/2022), penyidik akan melanjutkan permintaan keterangan dari para pihak guna melengkapi berkas laporan.
Penulis : R. Rido Ibnu Syahrie