Singkawang. Gubernur Kalimantan Barat H Sutarmidji diminta berbagai pihak untuk menolak pelantikan Sumastro sebagai Penjabat (Pj) Walikota Singkawang.
“Gubernur harus tegas menolak jika memang terdapat mekanisme cacat proses. Karena kami juga perlu mempertanyakan mekanisme pengambilan keputusan di DPRD Singkawang, apakah legal atau malah inskonstitusional,” kata H Jamras, salah seorang pendiri Forum Komunikasi Pemuda Melayu (PFKPM) kepada pontianak times, Sabtu (17/12/2022).
Menurut Jamras, mekanisme itu antara lain keterlibatan seluruh fraksi sebelum pengambilan keputusan untuk memunculkan tiga nama kandidat Pj Walikota Singkawang. “Apakah sudah melalui rapat-rapat internal hingga pengambilan keputusan melalui paripurna, atau tidak,” tanya Jamras.
Sebab, kata Jamras, pelantikan Pj itu nantinya harus dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum. Terlebih lagi sangat rawan dengan kepentingan politik.
Pemilik sapaan Abah Sambas ini menjelaskan, siapapun bisa menjadi Pj untuk mengisi kekosongan jabatan karena habisnya masa periode Walikota dan Wakil Walikota Singkawang. Namun perlu sesuai mekanisme dan aturan
“Bisa saja publik secara perorangan, lembaga atau kolektif melakukan upaya hukum jika Sumastro tetap dilantik,”ujar Jamras seraya mempertegas peran gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
Pernyataan soal peran gubernur itu sangat beralasan. Sebab selama ini pengusulan tiga nama dilakukan oleh gubernur untuk Pj walikota maupun bupati. Pengusulan nama ke Mendagri tersebut tidak melalui keputusan politis di DPRD karena sifatnya penunjukkan.
Yang terjadi di Kota Singkawang, justeru usulan tiga nama yang diajukan Gubernur ke Mendagri ternyata diabaikan. Ketua DPRD Singkawang mengambil langkah sendiri menentukan perankingan nama kandidat dan nomor urut Pj. Pengajuan nama versi Ketua Dewan itu juga tidak melalui gubernur, melainkan langsung ke Mendagri.
“Bisa saja gubernur menyurati Mahkamah Agung untuk memastikan mekanisme mana yang betul sesuai aturan. Untuk sementara gubernur bisa mengabil diskresi agar tidak terjadi kekosongan jabatan kepala daerah di Singkawang,” terang Jamras.
Dari sisi kapabilitas, Jamras mengemukakan terang-terangan menolak Sumastro. Alasannya, banya pekerjaan yang tidak dilakukansecara profesional. Misalnya saja banyaknya Plt untuk beberapa lurah dan jabatan struktural tertentu.
Belum lagi, lanjutnya, komitmen untuk menyelesaikan Masjid Agung Singkawang yang dijanjikan selesai Desember 2022.
“Kami ragu Sumastro bisa menjalankan tugas sebagai Pj Walikota. Pekerjaannya saja sebagai sekda saja banyak yang tak becus, bagaimana mau jadi Pj” kata Jamras yang juga Presiden Direktur di salah satu perusahaan investasi ini.
Seperti diketahui, Walikota dan Wakil Walikota Singkawang berakhir masa jabatannya pada 17 Desember 2022. Gubernur Kalbar telah telah mengusulkan sebelumnya tiga nama kandidat Pj ke Mendagri.
Tiba-tiba saja ada surat edaran Mendagri langsung ke DPRD Singkawang untuk menyerahkan tiga nama kandidat ke Mendagri secara langsung. Selanjutnya, Sumastro yang ditetapkan Mendagri sebagai Pj atas usulan DPRD Singkawang
Berbeda dengan pernyataan Jamras, praktisi hukum Kota Singkawang Solling SH yang juga mantan KPU Kota Singkawang meminta pelantikan Pj Walikota Singkawang harus tetap dilaksanakan.
“Jangan sampai ada kekosongan jabatan. Kami yakin proses yang ditempuh di DPRD Kota Singkawang melalui Ketua DPRD Sujianto telah sesuai mekanisme dan aturan,” ujar Solling singkat.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie