Mempawah. Sebanyak 40 siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) diamankan petugas Polsek Sungai Pinyuh saat pawai kendaraan, Kamis (30/3/2023) pukul 13.30 WIB.
Dari 40 siswa itu, petugas mengamankan sebanyak 20 sepeda motor yang digunakan pawai kelulusan, lantaran menggunakan knalpot ridak standar alias brong.
Kapolsek Sungai Pinyuh, AKP Rismanto Ginting mengatakan, penindakan terhadap siswa yang menggelar pawai dan konvoi kendaraan tersebut karena telah melanggar aturan berlalu lintas. Pawai itu juga dapat membahayakan penguna kendaraan lainnya.
“40 siswa kami amankan serta diberi pembinaan aturan dan ketentuan berlalu lintas. Kita juga mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan akibat pawai kendaraan tersebut,” ujar Kapolsek.
Saat pawai kendaraan itu, kata Rismanto, terdapat siswa yang menggunakan knalpot brong. Disamping bunyinya yang tidak standar, juga dapat menganggu pengguna jalan lainnya.
“Ada 20 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong, maka kita lakukan tindak tegas dengan menyita knalpot brong dan diganti dengan knalpot standar. Jika tidak diganti, kendaraannya akan tetap kami amankan,” tegas Kapolsek.
Menurut Rismanto, terkait siswa yang melakukan pawai kendaraan atau konvoi, pihaknya berkoordinasi dengan pihak sekolah SMK yang bersangkutan agar mengimbau siswanya untuk tidak pawai atau konvoi kendaraan.
“Kami tegaskan agar selalu mengimbau siswa untuk tidak pawai atau konvoi kendaraannya saat di jalan dan untuk tidak memakai knalpot racing atau knalpot modifikasi,” kata Rismanto.
Penulis: Rizki Firnanda
Update Berita, Follow Google News