Home / Peristiwa

Sabtu, 22 Juni 2024 - 20:31 WIB

Debt Collector di Selakau Tewas Ditikam Debitur

S alias Aten diperiksa di Mapolsek Selakau, Kabupaten Sambas

S alias Aten diperiksa di Mapolsek Selakau, Kabupaten Sambas

Sambas. S alias Aten seorang nasabah koperasi swasta menikam seorang debt collector, Rian Riski hingga tewas, Jumat (21/6/2024).

Persitiwa ini berawal, Rabu (19/6/2024) pukul 16.41 WIB di tepian Jalan Raya Dusun Sungai Dalung, Desa Sungai Rusa, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas.

Pasca kejadian itu Rian Riski dibawa ke Rumah Sakit Abdul Aziz Singkawang untuk perawatan intensif. Namun karena luka serius, RR akhirnya meninggal dunia.

Kapolres Sambas melalui Kapolsek Selakau, Ipda Rio Castella menjelaskan kejadian kronologi yang bermula pada pukul 16.19 WIB.

Rian Riski yang bekerja sebagai debt collector salah satu koperasi swasta menelepon pelaku S. RR selanjutnya mendatangi S untuk menagih utang pinjaman yang sudah menunggak beberapa hari.

Pukul 16.41 WIB, korban dan pelaku bertemu di tepian jalan raya Dusun Sungai Dalung. “Saat pertemuan itu, pelaku sudah membawa sebuah senjata tajam berupa pisau dapur dari rumah yang disembunyikan dibalik baju pelaku,” kata Kapolsek Selakau, Ipda Rio Castella.

Baca juga:  Tersangka Pengadaan Helikopter Ditahan KPK

Sempat terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku yang berujung pelaku menantang korban untuk menyelesaikan permasalahan dengan berkelahi di tempat yang sepi.

Sempat Boncengan

Rian Riski menyetujui, kemudian pergi berboncengan dengan pelaku menggunakan sepeda motor milik korban menuju Dusun Dungun Angus, Desa Sungai Nyirih Kecamatan Selakau.

Tiba di lokasi kejadian, sekitar pukul 17.20 WIB, pelaku dan korban berkelahi. Kemudian pelaku menusuk korban berulang-ulang.

“Atas kejadian itu, korban mengalami luka berat akibat tusukan senjata tajam dan harus di rujuk ke Rumah Sakit Abdul Aziz Singkawang, dan korban meninggal di rumah sakit,” kata Rio.

Baca juga:  Pamtas Yonkav 12/BC Tangkap 3 Tersangka Sabu 6,3 Kg

Petugas kepolisian kemudian menangkap S, Rabu (19/6/2024) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah toko sembako miliknya, di Desa Sungai Daun, Kecamatan Selakau tanpa melakukan perlawanan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 355 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara.

Korban merupakan warga kelurahan Tempirai Utara, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

“Informasi yang kami dapat, jenazah korban di awa oleh pihak keluarganya ke Provinsi Sumatera Selatan,” kata Rio.

Penulis: Muhammmad Ridho  I  Editor: R. Rido Ibnu Syahrie

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Bong Bui Lip

Peristiwa

Sinsang Bunuh Diri Akibat Depresi
pontianak-times.co.id

Peristiwa

Perang Saudara Siap Meledak Lagi di Burma
Ruko Ambruk

Peristiwa

Ruko di Jalan Veteran Pontianak Ambruk
Tim Inasar

Peristiwa

Inasar Kerahkan 48 Personel di Turki
Tim SAR di Sungai Nanga Potan

Peristiwa

Rakit Tabrak Kayu di Nanga Potan, Korban Dalam Pencarian
Proyek PJU Tenaga Surya

Peristiwa

Hak Pekerja PJU-TS Sambas Tak Kunjung Dibayar
Serangan Siber

Peristiwa

Perisai Prabowo Siapkan 100 Ribu Kader Penangkal Serangan Siber
semprot jalan raya

Peristiwa

SAR Ditsamapta Polda Kalbar Semprot Jalan
error: Content is protected !!