Home / Peristiwa

Selasa, 21 November 2023 - 02:13 WIB

Kisruh Rumah, Rokidi Bank Kalbar Setor Rp500 Juta

Rumah Dirut Bank Kalbar, Rokidi di Jalan Untung Surapati 12 Pontianak

Rumah Dirut Bank Kalbar, Rokidi di Jalan Untung Surapati 12 Pontianak

Pontianak. Sempat kisruh dan menjadi sorotan, ternyata pembangunan rumah Dirut Bank Kalbar di Jalan Untung Surapati 12 Pontianak dinyatakan milik Rokidi secara pribadi.

“Terkait pemanfaatan asset di Jalan Untung Suropati Nomor 12 Komplek Palapa, dikerjasamakan dengan sudara Rokidi, melalui permohonan pemberian rekomendasi Hak Guna Bangunan atau HGB,” kata dr H Harrison Azroi MKes, Pj Gubernur Kalbar, Jumat (17/11/2023).

Pemberian HGB itu merupakan permohonan Rokidi selaku pribadi dan bukan permohonan dari Bank Kalbar dalam posisi Rokidi selaku Direksi Bank Kalbar.

Perjanjian kerjasama pemanfaatan aset dalam bentuk pemberian rekomendasi HGB. Selain itu, Rokidi juga telah melunasi kewajibannya kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan membayar uang pemasukan ke Kasda Provinsi Kalbar sebesar Rp517.345.920.

Harrison menjabarkan secara rinci terhadap pertanyaan pontianak-times.co.id tentang renovasi rumah dinas Bank Kalbar di atas asset milik Pemprov Kalbar, apakah sudah sesuai peruntukkan atau tidak.

Menurut Harrison, dasar pembangunan rumah sesuai perjanjian kerjasama pemanfaatan asset dalam bentuk pemberian rekomendasi HGB.

“Perjanjian dilakukan antara Pemprov Kalimantan Barat dan Rokidi selaku pribadi bukan selaku Direksi Bank Kalbar,” katanya tanpa menyebut kapan perjanjian itu dibuat, apakah sebelum renovasi dilakukan, atau saat proses renovasi berjalan.

Yang jelas, Harrison menegaskan telah sesuai Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemberian Rekomendasi atas Permohonan Sesuatu Hak di Atas Bidang Tanah Hak Pengelolaan Milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Baca juga:  Bank Kalbar Memaksimalkan Layanan Nasabah

Aturan lainnya yang melandasi perjanjian adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

Rusak Berat

Awalnya, asset milik Pemprov Kalbar itu berupa bangunan rumah dinas yang rusak berat dan dihuni oleh pihak yang tidak berhak.  Belum ada penjelasan soal pihak yang tidak berhak itu dan atas dasar apa mendiami bangunan diatas asset milik Pemprov Kalbar.

Bangunan itu berdiri diatas lahan dengan Sertipikat HPL Nomor 1/Benua Melayu Darat Tahun 1981. Pada Tahun 1977 Komplek Perumahan tersebut ditetapkan sebagai kawasan kavling Komplek Perumahan Palapa, sesuai Keputusan Gubernur Nomor 086 Tahun 1977.

Dari Tahun 1982, mulai diberlakukan pemanfaatan dalam bentuk pemberian rekomendasi HGB di atas tanah tersebut. Hal ini untuk pengamanan dan mengoptimalkan penerimaan daerah terhadap asset tanah bangunan yang tidak digunakan (idle).

Di tempat terpisah, Rokidi yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengaku dirinya telah melakukan penyetoran ke kas daerah. “Iya sudah menyetor Rp500 juta lebih,” ujarnya saat berada dalam perjalanan menuju Bengkayang mengikuti rombongan kunjungan kerja Pj Gubernur Kalbar.

Rokidi ingin memastikan kondisi sesungguhnya terkait kisruh rumah yang terbilang mewah itu. Ia berencana memberikan pemaparan secara rinci dengan membawa Divisi Corporate Secretary (Corsec).

Baca juga:  Dua Pelajar Meninggal Dihantam Dump Truck

“Kami juga punya data dan tidak bisa penjelasannya hanya melalui telepon. Nanti ada divisi corsec juga,” kata Rokidi singkat.

Simpang Siur

Sebelumnya, informasi pembangunan rumah di Jalan Untung Suropati Nomor 12 Pontianak tersebut dikebut pengerjaannya. Kala itu informasinya masih simpang siur, apakah pembangunannya menggunakan dana Bank Kalbar sehingga menjadi rumah dinas Bank Kalbar. Sedangkan posisi asset tanahnya milik Pemprov Kalbar.

Setelah adanya perjanjian dan pengakuan penyetoran dana ke Kasda Provinsi Kalbar oleh Rokidi secara pribadi, bukan dalam kapasitas Dirut Bank Kalbar, maka status rumah menjadi rumah milik pribadi.

Rumah berarsitektur modern dengan cat putih yang dikelilingi pagar tinggi itu, kondisinya telah ditempati dan dipastikan menelan banyak biaya pengerjaannya. Setidaknya lahan rumah tersebut telah aman selama 30 tahun, jika merujuk Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

PP dimaksud menyebutkan HGB di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

combat kagitingan badge

Peristiwa

Kasad Raih Combat Kagitingan AD Filipina
SAR Evakuasi Korban

Peristiwa

SAR Evakuasi Korban Tenggelam Semakuan
Yudo Margono

Peristiwa

Yudo Margono Dilantik Menggantikan Andika
korban gempa cianjur

Peristiwa

46 Meninggal Akibat Gempa Cianjur
Start biker MPTB 4

Peristiwa

Darwis Buka Bikers Terabas MPTB 4 Jagoi
Balita Tenggelam

Peristiwa

SAR Temukan Balita Terseret Banjir di Bengkayang
Ika Yusanti KAdiv Pemasyarakatan

Peristiwa

Pasca Banjir, Ika Tinjau Lapas Singkawang
Apel Operasi Ketupat 2023

Peristiwa

Lebaran 2023, Angkutan Barang Dibatasi
error: Content is protected !!