Pontianak. Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat melakukan mediasi pekerja sawit dengan pihak perusahaan PT Duta Palma yang bentrok beberapa waktu lalu.
Mediasi digelar secara langsung oleh Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto SIK MH, Kamis (24/8/2023) di Aula Graha Khatulistiwa Polda Kalbar.
Mediasi tersebut dihadiri Serikat Pekerja Pelikha Kabupaten Sambas dan Aliansi Buruh Kabupaten Bengkayang, pihak manajemen PT Duta Palma Grup dan Forkopimda Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang.
Langkah Kapolda Kalbar tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas, Anwari SSos MAP. “Alhamdulillah, Kapolda memberikan atensi yang besar dan langsung bergerak cepat dalam upaya penanganan permasalahan yang ada,” kata Anwari.
Anwari berharap permasalahan berupa tuntutan pekerja sawit itu dapat terselesaikan dengan baik. Selain itu, semua komponen dan pemangku kepentingan terkait permasalahan, perlu turut mendukung langkah dan upaya Polda Kalbar.
“Semua pihak harus mengedepankan sikap yang bijak demi kondisi keamanan dan ketertiban yang kondusif,” kata Anwari yang juga legislator Partai Gerindra ini.
Menurut Anwari, pesan Kapolda sangat jelas, agar semua dikomunikasikan dengan baik, agar saling bijaksana, agar saling menahan diri dan tidak mudah terprovokasi.
“Kita doakan bersama-sama, agar permasalahan yang ada dapat terselesaikan dan hak-hak masyarakat atau pekerja dapat terpenuhi tanpa mendiskriminasikan pihak-pihak lain atau perusahaan,” kata Anwari.
Bentrok
Diberitakan sebelumnya, bentrok fisik tak terhindarkan antara karyawan PT Duta Palma Grup dengan aparat kepolisian di Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang, Sabtu (19/8/2023).
Aparat kepolisian yang terdiri dari Pengendali Massa (Dalmas) Polres Bengkayang, telah memberikan peringatan agar ratusan massa mundur. Namun massa memilih bertahan di areal PT Duta Palma Grup. Kemudian, aparat menembakkan gas air mata untuk memecah konsentrasi massa.
Bentrok ini merupakan buntut dari aksi demonstrasi karyawan perusahaan milik Surya Darmasi yang telah mogok kerja selama dua pekan.
Karyawan mengajukan sembilan tuntutan kepada perusahaan terkait hak normatif para buruh perkebunan, mulai dari tuntutan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK), upah lembur, pesangon bagi pensiunan, penyediaan bis angkutan anak sekolah dan air bersih.
Penulis: Muhammad Ridho I Editor: R. Rido Ibnu Syahrie
Update Berita, ikuti Google News


















