Melawi. Kamus-Raya (Kaum Muda Kapuas Raya) konsisten mengawal persoalan utang Pemkab Melawi Rp97 Miliar. Organ gerakan ini mendesak DPRD Melawi bersikap tegas.
“DPRD Kabupaten Melawi harus bersikap tegas, dan kami akan tetap mengawal persoalan utang tersebut karena harus dijelaskan kepada publik secara transparan,” kata Shirat Nur Wandi, Ketua Umum Kamus-Raya didampingi Sekjen dan para pengurus kepada pontianak-times.co.id, Selasa (27/6/2023).
Shirat mempertanyakan sikap DPRD Melawi terkait utang tersebut diantaranya tugas dan fungsi DPRD sebagai lembaga kontrol, budgetting dan legislasi.
“DPRD Melawi melalui fraksi-fraksi harus berani untuk menolak Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2022,” kata Shirat.
Shirat mengakui pihaknya telah melakukan kajian di internal Kamus-Raya dan menemukan tiga persoalan krusial dari persoalan utang tersebut.
Pertama, soal pengelolaan keuangan daerah hingga tersendatnya pembayaran sejumlah program dan kegiatan, termasuk Alokasi Dana Desa (ADD) yang belum dibayarkan ke desa-desa.
Kedua, lanjut Shirat, mengenai mekanisme pembahasan anggaran antara eksekutif dan legislatif. Pembahasan itu idealnya beriringan sejak perencanaan. Utang Rp97 miliar, bahkan mencapai Rp103 Miliar lebih jika dilihat dari nota pengantar Bupati Melawi.
“Mengapa baru diketahui pada awal Juni 2023 oleh DPRD Melawi seiring munculnya Perbup Nomor 8 Tahun 2023 yang diklaim dibuat 6 Februari 2023,” kata Shirat.
Hal itu, kata Shirat, akan menambah kekacauan proses penganggaran dan pembahasan APBD tahun selanjutnya. Sebab APBD murni 2023 menjadi terbebani, padahal tidak masuk dalam batang tubuh.
Persoalan ketiga, dikemukakan Shirat adalah implikasi hukum dari persoalan tersebut. Apakah Perbup Nomor 8 Tahun 2023 telah sesuai dengan kaidah regulasi untuk menyelesaikan utang tersebut. Perbup itu juga dikeluarkan tanpa terlebih dahulu adanya surat pengakuan utang.
Selanjutnya, kata Shirat, uang apa dan dari pos mana yang digunakan untuk membayar utang. Sedangkan dalam APBD 2023 sudah jelas peruntukkannya.
“Jika terjadi pembayaran utang dengan cara menggeser mata anggaran pada APBD 2023 tanpa sepengetahuan DPRD Melawi, maka itu diluar mekanisme anggaran. Sebab APBD selalu dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif,” ujar Shirath.
Pertanggungjawaban
Sementara itu, DPRD Kabupaten Melawi sesuai jadwal kegiatan yang ditetapkan dalam Banmus akan memasuki masa sidang II Tahun 2023, Kamis 6 Juli 2023 pukul 13.30 WIB, dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2022.
Masih di hari yang sama, juga dijadwalkan dengan pengambilan keputusan persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2022.
Apakah fraksi-fraksi di DPRD Melawi akan menolak pertanggungjawaban Bupati Melawi? Yang jelas, beredar kabar bahwa seluruh Anggota DPRD Melawi menjadwalkan untuk berkoordinasi dan konsultasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalbar di Pontianak, Senin 3 Juli 2023 pukul 10.00 WIB.
Koordinasi dan konsultasi ini berdasarkan hasil rapat Badan Anggaran DPRD Melawi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Melawi. Kemudian ditindaklanjuti dengan surat Ketua DPRD Melawi Nomor 172.4/44/DPRD/2023 yang ditandatangani Widya Hastuti SH, tertanggal 26 Juni 2023.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie
Update Berita, Follow Google News