Bali. Indonesia menjadi negara yang warganya kreatif dan memiliki banyak hasil karya. Pada 2022 terdapat 80 ribuan lebih pencataan hak cipta.
“Pendaftaran hak cipta melalui POP HC hanya membutuhkan 10 menit. Dulunya membutuhkan waktu 23 hari,” kata Yasonna H Laoly, Menkumham RI dalam sambutan pembukaan Festival Karya Cipta Anak Negeri, Minggu (30/10/2022).
Festival yang diselenggarakan di Ardha Candra Werdhi Budaya Art Centre Bali ini bagian dari gencarnya sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) oleh Kemenkumham. Salah satunya melalui Festival Karya Cipta Anak Negeri garapan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Festival yang berlangsung sejak 29 Oktober 2022 itu dihadiri Menkumham Yasonna H Laoly, Gubernur Bali I Wayan Koster, Plt Dirjen KI Razilu dan Staf Ahli serta Staf Khusus Menkumham.
Turut hadir Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Harniati, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Muhayan, Kepala Subbidang Humas RB TI Zulzaeni Mansyur dan Operator KI Sigit Pramono dan Sari Nurhadi.
“Daftarkan Kekayaan Intelektual hasil kreasi dan produk lainnya, maka akan mendapatkan perlindungan hukum. Pentingnya kepastian hukum atas karya tersebut, agar mendatangkan keuntungan bagi kreator dan pencipta,” ucap Yasonna.
Festival ini juga diharapkan mendatangkan keuntungan bagi masyarakat sekitar, untuk mengembangkan budaya dan produk para kreator dan pelaku ekonomi kreatif.
Yasonna juga menyebut perlunya sinergitas Kemenkumham dan instansi terkait dalam bidang karya cipta atau hak cipta serta peran masyarakat dalam turut memberikan apresiasi dan dukungan hak cipta.(dwi/kh)