Sambas. Bupati Sambas, H Satono menyampaikan nota pengantar pembahasan lima buah rancangan peraturan daerah pada paripurna masa persidangan ke-3 tahun sidang 2021 di ruang sidang Utama DPRD Kab Sambas, Kamis (1/7/2021).
Lima raperda yang akan dibahas eksekutif dan legislatif itu diantaranya Raperda Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Sambas.
Raperda ketiga tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab Sambas pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat. Raperda keempat, tentang Pencabutan Perda Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2015 tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Daerah dan Raperda kelima tentang Pembangunan Kepemudaan.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kab Sambas, H Abu Bakar SPd.I didampingi Wakil Ketua Ir Arifidiar MH dan Wakil Ketua Suriadi. Paripurna diikuti 34 legislator. Berdasarkan tata tertib di DPRD, jumlah wakil rakyat yang hadir itu, sudah memenuhi kuorum minimal paripurna. “DPRD, menindaklanjuti pengantar Bupati terkait pengajuan Raperda itu, membentuk 3 panitia khusus (Pansus). Sudah dirinci Sekretaris Dewan terkait Pansus,” kata H Abu Bakar.
H Abu Bakar juga sependapat dengan Bupati terkait raperda yang akan dibahas. Menurut legislator Partai Gerindra itu, pembahasan raperda termasuk upaya pemerintah daerah menguatkan sektor perekonomian daerah. “Harapan kita, raperda nantinya menjadi peraturan daerah yang dapat menguatkan perekonomian daerah, untuk kemajuan pembangunan daerah kita,” harap dia.
Penulis: Muhammad Ridho