Home / Birokrasi

Rabu, 2 November 2022 - 23:03 WIB

Mekanisme Pj Kepala Daerah Transaksional

Pengamat Politik Universitas Tanjungpura Pontianak Dr Jumadi MSi

Pengamat Politik Universitas Tanjungpura Pontianak Dr Jumadi MSi

Pontianak. Perubahan mekanisme penetapan Penjabat (Pj) kepala daerah yang berakhir pada tahun 2022 melalui usulan DPRD perlu dievaluasi. Selain transaksional, juga tidak menjamin netralitas.

“Saya pastikan mekanisme seperti itu akan sarat dengan transaksional dan menjadi komoditas politik dagang sapi. Pj juga akan sulit bersikap netral dalam pemilu serentak 2024,” kata Dr Jumadi MSi, pengamat politik Universitas Tanjungpura Pontianak kepada pontianak times.co.id, Rabu (2/11/2022).

Menurut Jumadi, penyerahan kewenangan kepada DPRD untuk mengusulkan tiga nama kepada Mendagri adalah proses politis. “Padahal Pj itu bukan mekanisme politik, melainkan penunjukkan yang semangatnya agar Pj dapat bersikap netral,” kata Jumadi.

Fungsi Pj, lanjut Jumadi, harus dimaknai untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik yang dilakukan kepala daerah. Hal lainnya, untuk memastikan Pj menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilegislatif dan Pilpres. Sehingga berjalan demokratis.

Baca juga:  Sumastro Tunjuk Asyir Plh Sekda Singkawang

“Ketika diserahkan kepada DPRD, maka akan sulit terjamin netralitas itu karena ada campur tangan partai politik didalamnya dan terjadi transaksional. Ini akan menambah carut marut dalam pemerintahan,” ungkap dia.

Yang akan terjadi nanti, kata Jumadi, DPRD akan menerapkan mekanisme seperti apa ketika menentukan tiga usulan nama. Tentu saja akan memperluas peluang bargaining partai politik melalui fraksi-fraksi.

Jumadi juga mempertanyakan kebijakan mekanisme tidak lazim itu yang memang menjadi kewenangan pemerintah pusat. “Khusus mekanisme Pj bupati dan walikota juga ada yang bertentangan dengan kewenangan gubernur sebagai kepala daerah dan kepala wilayah yang menjadi perpanjangan tangan pmerintah pusat di daerah,” papar dia.

Jumadi mengharapkan Mendagri untuk mengevaluasi dan mengkaji ulang mekanisme tersebut agar fungsi pengawasan untuk menjamin transparansi berjalan dengan baik. “Harus dipertimbangkan dampak negatifnya,” kata Jumadi.

Baca juga:  Remisi HUT RI, 79 Narapidana Kalbar Bebas

Pernyataan Jumadi ini sekaligus merespon keluarnya surat dari Mendagri terkait penetapan Pj untuk mengisi jabatan kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022. Perubahan mekanisme oleh DPRD sesuai tingkatannya itu berlaku di seluruh provinsi, kabupaten dan kota lainnya se-Indonesia.

Hal yang sama terjadi pada proses penetapan Pj Walikota Singkawang yang dipertegas dengan surat Mendagri melalui Sekretaris Jenderal Dr H Suhajar Diantoro MSi tertanggal 31 Oktober 2022.

Bunyi surat itu antara lain, DPRD Kota Singkawang melalui Ketua DPRD Kota Singkawang dapat menyampaikan usulan 3 (tiga) nama calon Penjabat Walikota Singkawang. Usulan disertai lampiran daftar riwayat hidup masing-masing.

Selanjutnya menjadi bahan pertimbangan bagi Menteri untuk menetapkan Penjabat Walikota  Singkawang. Usulan nama calon Pj Walikota Singkawang disampaikan paling lambat 18 November 2022 kepada Menteri Dalam Negeri.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

DPC GMNI Ketapang

Birokrasi

GMNI Ketapang Tolak Wacana Kades 9 Tahun
5 Pjs Bupati se Kalimantan Barat

Birokrasi

5 Bupati dan Wakil Bupati se-Kalbar Dijabat Pjs
Munas II OpenDesa

Birokrasi

17.500 Desa Gunakan Aplikasi SID
Meutya Viada Hafid

Birokrasi

Komisi I Setuju Panglima TNI Tanpa Voting
Luhut Binsar Pandjaitan diminta mundur dari jabatannya sebagai Menko Maritim dan Investasi

Birokrasi

Bisnis PCR, Luhut Diminta Mundur
Luhut Binsar Panjaitan, Menko Bidang kemaritiman dan Investasi (Marves) . foto: kemenko Marves

Birokrasi

LBP Gerak Cepat Urus PPKM di Provinsi Prioritas
Penghargaan Kapolres Bengkayang

Birokrasi

Kapolres Bengkayang Beri Penghargaan TNI, Brimob dan Polisi
Penghargaan LKKL

Birokrasi

Penghargaan DJP untuk Laporan Keuangan
error: Content is protected !!