Home / Birokrasi

Rabu, 2 November 2022 - 23:03 WIB

Mekanisme Pj Kepala Daerah Transaksional

Pengamat Politik Universitas Tanjungpura Pontianak Dr Jumadi MSi

Pengamat Politik Universitas Tanjungpura Pontianak Dr Jumadi MSi

Pontianak. Perubahan mekanisme penetapan Penjabat (Pj) kepala daerah yang berakhir pada tahun 2022 melalui usulan DPRD perlu dievaluasi. Selain transaksional, juga tidak menjamin netralitas.

“Saya pastikan mekanisme seperti itu akan sarat dengan transaksional dan menjadi komoditas politik dagang sapi. Pj juga akan sulit bersikap netral dalam pemilu serentak 2024,” kata Dr Jumadi MSi, pengamat politik Universitas Tanjungpura Pontianak kepada pontianak times.co.id, Rabu (2/11/2022).

Menurut Jumadi, penyerahan kewenangan kepada DPRD untuk mengusulkan tiga nama kepada Mendagri adalah proses politis. “Padahal Pj itu bukan mekanisme politik, melainkan penunjukkan yang semangatnya agar Pj dapat bersikap netral,” kata Jumadi.

Fungsi Pj, lanjut Jumadi, harus dimaknai untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik yang dilakukan kepala daerah. Hal lainnya, untuk memastikan Pj menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilegislatif dan Pilpres. Sehingga berjalan demokratis.

Baca juga:  Kumham Kalbar Sosialisasi Arsip Era Digital

“Ketika diserahkan kepada DPRD, maka akan sulit terjamin netralitas itu karena ada campur tangan partai politik didalamnya dan terjadi transaksional. Ini akan menambah carut marut dalam pemerintahan,” ungkap dia.

Yang akan terjadi nanti, kata Jumadi, DPRD akan menerapkan mekanisme seperti apa ketika menentukan tiga usulan nama. Tentu saja akan memperluas peluang bargaining partai politik melalui fraksi-fraksi.

Jumadi juga mempertanyakan kebijakan mekanisme tidak lazim itu yang memang menjadi kewenangan pemerintah pusat. “Khusus mekanisme Pj bupati dan walikota juga ada yang bertentangan dengan kewenangan gubernur sebagai kepala daerah dan kepala wilayah yang menjadi perpanjangan tangan pmerintah pusat di daerah,” papar dia.

Jumadi mengharapkan Mendagri untuk mengevaluasi dan mengkaji ulang mekanisme tersebut agar fungsi pengawasan untuk menjamin transparansi berjalan dengan baik. “Harus dipertimbangkan dampak negatifnya,” kata Jumadi.

Baca juga:  Walikota TCM Jadi Anggota CU Bermasalah

Pernyataan Jumadi ini sekaligus merespon keluarnya surat dari Mendagri terkait penetapan Pj untuk mengisi jabatan kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022. Perubahan mekanisme oleh DPRD sesuai tingkatannya itu berlaku di seluruh provinsi, kabupaten dan kota lainnya se-Indonesia.

Hal yang sama terjadi pada proses penetapan Pj Walikota Singkawang yang dipertegas dengan surat Mendagri melalui Sekretaris Jenderal Dr H Suhajar Diantoro MSi tertanggal 31 Oktober 2022.

Bunyi surat itu antara lain, DPRD Kota Singkawang melalui Ketua DPRD Kota Singkawang dapat menyampaikan usulan 3 (tiga) nama calon Penjabat Walikota Singkawang. Usulan disertai lampiran daftar riwayat hidup masing-masing.

Selanjutnya menjadi bahan pertimbangan bagi Menteri untuk menetapkan Penjabat Walikota  Singkawang. Usulan nama calon Pj Walikota Singkawang disampaikan paling lambat 18 November 2022 kepada Menteri Dalam Negeri.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Pembahasan awal ini dilakukan dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas Ir H Fery Madagaskar MSi.

Birokrasi

RPJMD Sambas Mulai Dibahas, Selaraskan Visi Misi Satono Hero
5 Pjs Bupati se Kalimantan Barat

Birokrasi

5 Bupati dan Wakil Bupati se-Kalbar Dijabat Pjs
Sosialisasi Arsip

Birokrasi

Kumham Kalbar Sosialisasi Arsip Era Digital
Tim Pengawasan Orang Asing

Birokrasi

Tim PORA Diminta Perketat Pengawasan Perbatasan
Sertijab Pimpinan SAR Pontianak

Birokrasi

Junetra Pimpin SAR Pontianak Gantikan Yopi
Bupati Sambas, Satono membuka kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler Perbatasan (Regtas) ke-126 Tahun 2025, Rabu (8/10/2025)

Birokrasi

Bupati Sambas Satono Buka TMMD Regtas ke-126
RPPLH Kabupaten Ketapang

Birokrasi

Pemkab Ketapang Susun RPPLH 2024-2054
Buket Bunga Matahari Prabowo

Birokrasi

Buket Bunga Matahari untuk Prabowo
error: Content is protected !!