Melawi. Sengkarut utang Rp97 Miliar Pemkab Melawi membuat Anggota DPRD Melawi bereaksi keras. Dewan bisa saja menggunakan hak interpelasi untuk mempertanyakan hal ini.
“Untuk kejelasan mengenai utang dan munculnya Perbup Melawi memang Dewan perlu mempertanyakan hal itu secara resmi dengan menggunakan hak interpelasi,” kata H Heri Iskandar, Anggota DPRD Kabupaten Melawi kepada pontianak-times.coid, Kamis (22/6/2023).
Hak Interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada bupati, secara lisan maupun tertulis, mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat.
Hak ini diatur dalam Pasal 132 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Heri yang juga politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjelaskan terkait utang Pemkab Melawi sebesar Rp97 miliar telah menyebabkan dampak yang luas bagi masyarakat. “Salah satunya Alokasi Dana Desa atau ADD yang belum terbayarkan,” kata Heri.
Selain itu, lanjut dia, penggunaan hak interpelasi itu juga untuk mempertanyakan dan mengusut apakah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2023 yang dikeluarkan Bupati Melawi sudah sesuai mekanisme atau tidak.
“Apakah Perbup itu sudah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212 Tahun 2022. Kami juga berhak mempertanyakan mengapa Perbup yang ditandatangani 6 Februari 2023, baru diketahui 7 Juni 2023 ketika rajer bersama TAPD dilaksanakan,” tanya Heri
Heri seperti halnya anggota DPRD Melawi, mengaku tidak tahu menahu hingga terjadi pembayaran utang beberapa pekerjaan dan program, melalui pergeseran mata anggaran yang terutang pada tahun anggaran 2022.
Perbup
Seperti diketahui, utang Rp97 Miliar APBD Melawi 2022 berdampak pada tidak terbayarnya sejumlah kegiatan. Bupati Melawi Dadi Sunarya Usfa Yursa mengeluarkan Perbup untuk mengatasinya, namun bermasalah.
Perbup tentang Perubahan atas Perbup Melawi Nomor 89 Tahun 2022 itu tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023. Perbup itu bermasalah karena harus dikeluarkan setelah adanya pengakuan utang yang disampaikan ke DPRD Melawi.
Selain itu, untuk mengatasi pembayaran utang tersebut tidak tertera dalam batang tubuh APBD 2023. Akibatnya terjadi sengkarut pos anggaran untuk membayar utang di Tahun 2022 yang dibebankan kepada APBD 2023. Padahal APBD 2023 telah memiliki peruntukannya tersendiri sesuai kesepakatan eksekutif dan legislatif dalam bentuk Perda APBD 2023.
Postur APBD Kabupaten Melawi Tahun 2022 meliputi Pendapatan Rp1,119 triliun dan realisasi Rp1,034triliun. Sementara pos belanja Rp1,146 triliun dan realisasi Rp1,041 triliun. Sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) 2021 sebesar Rp20 miliar, Kasda sebesar Rp11 miliar dan realisasi PAD APBD tahun 2022 sebesar Rp49 milyar.
PU Fraksi
Persoalan utang Rp97 miliar menjadi sorotan utama dalam Pandangan Umum (PU) Fraksi terhadap Raperda Kabupaten Melawi tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
PU Fraksi itu digelar, Senin 19 Juni 2023 di ruang sidang paripurna DPRD Melawi. Mayoritas fraksi mempertanyakan perihal utang Rp97 miliar.
Fraksi Persatuan Bangsa (FPB) DPRD Melawi dalam PU fraksinya meminta penjelasan Bupati Melawi Dadi Sunarya Usfa Yursa yang menaikkan target PAD pada APBD perubahan yang sangat tinggi dibanding APBD murni. Sedangkan pada APBD murni sudah diketahui target PAD tidak tercapai.
FPB juga memohon penjelasan penyebab defisit Rp97 miliar, dan menyampaikan secara rinci utang-utang atau defisit serta apa saja kegiatan tersebut. Kemudian dasar hukum dan tata cara pembayaran utang gagal bayar kepada pihak ketiga. Selain itu, minta penjelasan dinas-dinas mana yang mencapai taregt PAD.
Terpenting, fraksi ini mendesak agar Pemkab Melawi segera membayar gaji dan tunjangan dan hak-hak perangkat desa lainnya yang bersumber dari ADD Tahun 2023 yang belum dibayar sejak Januari 2023.
Demikian pula Fraksi Partai Nasdem dalam PU fraksi menyoroti pembayaran utang kepada pihak ketiga serta dasar payung hukum yang dipakai untuk pembayaran tersebut.
Dalam PU Fraksi yang dibacakan Juru Bicara Dafhet Sabjanoba, mempertanyakan pembayaran utang kepada pihak ketiga pada Tahun 2022 itu tanpa persetujuan DPRD sebagai mitra eksekutif.
Sorotan tajam juga dilancarkan Fraksi Partai Golkar yang mempertanyakan soal utang Pemkab Melawi. “Besaran utang itu mencapai hampir menembus Rp100 miliar, dan ini tentu saja akan membebani APBD 2023,” ujar juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Melawi dalam Pu fraksi.
Selebihnya, fraksi ini mencermati pidato pengantar Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD2022 yang disampaikan Bupati Melawi pada 15 Juni 2023. Kewajiban Pemkab Melawi per 31 Desember 2022 sebesar Rp103.152.697.967,68.
Utang atau Defisit?
Terkait hal ini, Fraksi Partai Golongan Karya menanyakan yang dimaksud dari kewajiban tersebut apakah utang kepada pihak ketiga atau bisa dikatakan sebagai sebuah defisit yang terjadi pada tahun 2022.
Fraksi yang diketuai Oktafianus ini menemukan perbedaan data antara pidato nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 dengan yang tertera dalam buku Raperda Kabupaten Melawi. Selain itu terdapat selisih lebih kurang pada pendapatan transfer.
Hal senada juga disampaikan Fraksi PDI Perjuangan, termasuk tentang selisih atau perbedaan daya dari yang disampaikan Bupati Melawi dalam nota pengantar Raperda.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, Follow Google News