Pontianak. Lembaga Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah (LBH-UM) Pontianak akan membuka layanan pengaduan terkait pengesahan RUU KUHP menjadi undang-undang.
“Dengan telah disahkannya RUU KUHP menjadi undang-undang, masih ada peluang bagi masyarakat luas untuk melakukan keberatan. Dalam hal ini, kami membuka layanan pengaduan,” kata Denie Amirudin SH MHum, Ketua LBH-UM Pontianak, Rabu (7/12/2022).
Menurut Denie, layanan pengaduan merupakan ruang publik dalam melakukan aksi protes melalui kajian-kajian, diskusi dan bentuk lainnya yang nantinya bermuara pada judicial review.
“Ada beberapa hal yang layak mendapat sorotan sebelum judicial review. Misalnya apakah secara substantif pengesahan tersebut telah memenuhi quorum dengan kehadiran minimal tiga perempat anggota Dewan yang hadir,” ujar Denie.
Hal lainnya, kata Denie, terkait penyusunan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut apakah telah memenuhi aturan yang dipersyaratkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-udangan.
Selain itu, lanjutnya, pasal-pasal krusial dan pasal lainnya apakah ada yang bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak. Tentu saja harus dilihat juga naskah akademik dan RUU sebelum menjadi UU dan materi lainnya.
“Makanya kita akan membukan layanan pengaduan ini untuk memetakan secara komprehensif sebelum melakukan judicial review,” kata Denie yang juga Sekretaris Pengda APHTN-HAN (Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Povinsi Kalbar.
Sebelumnya, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi Undang-undang KUHP, Selasa (6/12/2022) dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Sufmi Dasco Ahmad.
Indonesia akhirnya berhasil memiliki produk hukum buatan sendiri setelah 104 tahun sejak pembuatan pertama kali oleh Belanda pada 1918.(rdo)