Home / Hukum

Senin, 5 Mei 2025 - 17:21 WIB

Transparansi Kasus, Musnahkan 15,59 Gram Sabu

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolres Sambas.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolres Sambas.

Sambas. Demi transparansi penanganan kasus, Polres Sambas musnahkan 15,59 gram sabu menggunakan mesin blender, Senin (5/5/2025) di Aula Dhira Wijaya Mapolres Sambas.

Pemusanahan barang bukti ini dipimpin Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo. Turut hadir Wakapolres Sambas Kompol Hoerrudin, Kasat Narkoba Polres Sambas, Kasi Humas Polres Sambas, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sambas, dan perwakilan dari Dinas Kesehatan.

Sebelum pemusnahan, Kapolres Sambas dan pihak terkait memeriksa segel barang bukti dan memastikan keaslian barang bukti tersebut. Kemudian, barang bukti dimasukkan ke dalam mesin blender yang dicampur dengan air dan cairan wipoll, lalu dibuang ke dalam closet WC.

Baca juga:  Apresiasi Legislator untuk Polres Sambas

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari transparansi penyelidikan yang dilakukan kepolisian.

“Pemusnahan menjadi rangkaian yang sudah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Ini juga bagian dari keterbukaan dan transparansi dalam penyelidikan yang dilakukan Polres Sambas,” kata Wahyu Jati Wibowo.

Wahyu Jati Wibowo mengajak semua elemen di Kabupaten Sambas untuk bersama-sama dengan pihak kepolisian membasmi peredaran narkotika. “Kami terus menyerukan kepada semua pihak untuk memberikan dukungan dalam penegakkan hukum termasuk narkotika,” katanya.

Baca juga:  Jaksa Agung Ungkap Capaian Kejaksaan di HBA 64

Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan surat perintah pemusnahan dan disaksikan oleh para saksi dan tersangka. Barang bukti tersebut berasal dari dua tersangka, MPD dan SA, yang diamankan pada Maret dan April 2025.

Keduanya diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.[jay]

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Jaksa Agung dan Menkeu

Hukum

Kejaksaan dan Kemenkeu Tindak Pajak dan BC
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio

Hukum

Hakim Adil Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E
Kapolres Sambas melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono menjelaskan kejadian tersebut dan telah menahan pelaku Kus.

Hukum

Garap Anak Tiri di Subah, Kus Terancam 10 Tahun Penjara
Joni Isnaini

Hukum

Joni Divonis Bebas Usai Ditahan 9 Bulan
Rapat persiapan AALCO 63

Hukum

47 Negara Segera Bahas Isu Hukum Asia Afrika
MoU pemberantasan TPPO

Hukum

Berantas TPPO dan Lindungi Pekerja Migran
Jaksa Agung ST Burhanuddin

Hukum

Korupsi Caleg Ditunda Hingga Pemilu Usai
Kantor Dinas PUPR Kabupaten Mempawah saat digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hukum

KPK Periksa 19 Saksi Kasus PUPR Mempawah
error: Content is protected !!