Home / Hukum

Senin, 5 Mei 2025 - 17:21 WIB

Transparansi Kasus, Musnahkan 15,59 Gram Sabu

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolres Sambas.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolres Sambas.

Sambas. Demi transparansi penanganan kasus, Polres Sambas musnahkan 15,59 gram sabu menggunakan mesin blender, Senin (5/5/2025) di Aula Dhira Wijaya Mapolres Sambas.

Pemusanahan barang bukti ini dipimpin Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo. Turut hadir Wakapolres Sambas Kompol Hoerrudin, Kasat Narkoba Polres Sambas, Kasi Humas Polres Sambas, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sambas, dan perwakilan dari Dinas Kesehatan.

Sebelum pemusnahan, Kapolres Sambas dan pihak terkait memeriksa segel barang bukti dan memastikan keaslian barang bukti tersebut. Kemudian, barang bukti dimasukkan ke dalam mesin blender yang dicampur dengan air dan cairan wipoll, lalu dibuang ke dalam closet WC.

Baca juga:  61 Laka Lantas di Sambas, 33 Jiwa Meninggal Dunia

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari transparansi penyelidikan yang dilakukan kepolisian.

“Pemusnahan menjadi rangkaian yang sudah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Ini juga bagian dari keterbukaan dan transparansi dalam penyelidikan yang dilakukan Polres Sambas,” kata Wahyu Jati Wibowo.

Wahyu Jati Wibowo mengajak semua elemen di Kabupaten Sambas untuk bersama-sama dengan pihak kepolisian membasmi peredaran narkotika. “Kami terus menyerukan kepada semua pihak untuk memberikan dukungan dalam penegakkan hukum termasuk narkotika,” katanya.

Baca juga:  17 November 2025 Mulai Operasi Zebra Kapuas

Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan surat perintah pemusnahan dan disaksikan oleh para saksi dan tersangka. Barang bukti tersebut berasal dari dua tersangka, MPD dan SA, yang diamankan pada Maret dan April 2025.

Keduanya diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.[jay]

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Lapas dan Rutan Diperketat Cegah Narkoba
Judi ketangkasan

Hukum

FPS Minta Kingdom 88 Jalan Siam Disegel
Tersangka Maming mantan Bupati Tanah Bumbu

Hukum

Suap Mantan Bupati Tanah Bumbu Rp104,3 M
Nadiem Anwar Makarim (NAM), mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) periode 2019–2024

Hukum

Nadiem Resmi Tersangka, Huni Rutan Salemba
Kakek diduga cabul

Hukum

Kakek Cabul Ditangkap di Jawai Selatan
Korban Best Profit Future Pontianak

Hukum

Korban Bertambah Akibat Bujuk Rayu Best Profit Future
Rony Ramadhan Putra, Ketua Yayasan Borneo Bela Negara dan pengajar seni bela diri Wing Chun.

Hukum

Ketua YBBN Desak Pemkot Singkawang Larang Tatung Bocil Dalam Cap Go Meh
Direktur Polnep, H Widodo PS saat menerima para pendemo dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Polnep, Rabu (8/4/2026).

Hukum

Tiga Staf Dipanggil Kejari Singkawang, Polnep Siap Buka-bukaan
error: Content is protected !!