Home / Hukum

Senin, 5 Mei 2025 - 17:21 WIB

Transparansi Kasus, Musnahkan 15,59 Gram Sabu

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolres Sambas.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolres Sambas.

Sambas. Demi transparansi penanganan kasus, Polres Sambas musnahkan 15,59 gram sabu menggunakan mesin blender, Senin (5/5/2025) di Aula Dhira Wijaya Mapolres Sambas.

Pemusanahan barang bukti ini dipimpin Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo. Turut hadir Wakapolres Sambas Kompol Hoerrudin, Kasat Narkoba Polres Sambas, Kasi Humas Polres Sambas, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sambas, dan perwakilan dari Dinas Kesehatan.

Sebelum pemusnahan, Kapolres Sambas dan pihak terkait memeriksa segel barang bukti dan memastikan keaslian barang bukti tersebut. Kemudian, barang bukti dimasukkan ke dalam mesin blender yang dicampur dengan air dan cairan wipoll, lalu dibuang ke dalam closet WC.

Baca juga:  Nissan March vs Truk Canter, Dua Orang Luka

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari transparansi penyelidikan yang dilakukan kepolisian.

“Pemusnahan menjadi rangkaian yang sudah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Ini juga bagian dari keterbukaan dan transparansi dalam penyelidikan yang dilakukan Polres Sambas,” kata Wahyu Jati Wibowo.

Wahyu Jati Wibowo mengajak semua elemen di Kabupaten Sambas untuk bersama-sama dengan pihak kepolisian membasmi peredaran narkotika. “Kami terus menyerukan kepada semua pihak untuk memberikan dukungan dalam penegakkan hukum termasuk narkotika,” katanya.

Baca juga:  Cegah Judi Online, Tito Sidak Lapas dan Kanim Singkawang

Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan surat perintah pemusnahan dan disaksikan oleh para saksi dan tersangka. Barang bukti tersebut berasal dari dua tersangka, MPD dan SA, yang diamankan pada Maret dan April 2025.

Keduanya diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.[jay]

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Rony Ramadhan Putra, Ketua Yayasan Borneo Bela Negara dan pengajar seni bela diri Wing Chun.

Hukum

Ketua YBBN Desak Pemkot Singkawang Larang Tatung Bocil Dalam Cap Go Meh
pontianak-times.co.id

Hukum

Dua Warga Kalbar Laporkan Pendeta Saifuddin
vonis bebas perkara korupsi bank kalbar cabang sigkawang

Hukum

Vonis Bebas Disambut Suka Cita, JPU Siap Kasasi
Joni Isnaini

Hukum

Awal Vonis Bebas, Joni Diganjar MA 6 Tahun
pontianak-times.co.id

Hukum

Akhir Kisah Dokter Pelempar Ambulans
pontianak-times.co.id

Hukum

Proyek IPDN, Negara Dirampok Rp103,9 M
Mari Dandy dan ayahnya Rafael

Hukum

Sri Mulyani Copot RAT Akibat Ulah Anak
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) I Wayan Gedin Arianta, SH MH

Hukum

Kejati Kalbar Periksa Oknum Jaksa Terkait Dugaan Rampas Emas
error: Content is protected !!