Home / Hukum

Senin, 9 September 2024 - 22:42 WIB

Herawan: Kasus Bank Kalbar Singkawang Ranah Perdata

Herawan Utoro, Penasehat Hukum lima terdakwa perkara korupsi Bank Kalbar Cabang Singkawang.

Herawan Utoro, Penasehat Hukum lima terdakwa perkara korupsi Bank Kalbar Cabang Singkawang.

Pontianak. Penasehat Hukum Herawan Utoro menguraikan perkara Tipikor Bank Kalbar Cabang Singkawang yang menjerat lima terdakwa, sesungguhnya ranah perdata.

“Berkas perkara tersebut tidak memenuhi syarat materiil sehingga tidak cukup syarat penuntutan bagi para terdakwa ke pengadilan. Namun, penyidik mendesak masuk menjadi pidana korupsi. Padahal murni perdata,” kata Herawan kepada pontianak times, Senin (9/9/2024).

Herawan mengungkapkan hal itu usai dirinya mendampingi lima terdakwa dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara korupsi dengan terdakwa Dedi Syafriadi Cs, di PN Pontianak. Sebanyak empat dari lima terdakwa itu mendapat putusan vonis bebas oleh Majelis Hakim yang diketuai Joko Waluyo, dengan hakim anggota Ukar Priyambodo dan Aries Saputro.

Para terdakwa yakni Dedi Syafriadi, Adie Pramudya, Viktorinus Romy William, Syamsul Bahri dan Sudarmoko sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, dan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing 1,6 tahun penjara dan denda Rp100 Juta.

Tim Penasihat Hukum para terdakwa yakni Herawan Utoro, Saulatia dan Meilinda Dwinta kemudian berupaya mengajukan pembelaan, hingga empat terdakwa diputus bebas. Sedangkan Sudarmoko diganjar 6 tahun penjara, denda Rp300 Juta dengan pengganti Rp3 Miliar. Jika tidak membayar, maka harus menjalani pidana kurungan selama setahun.

Baca juga:  Askara Manfaatkan Kredit Mudah Bank Kalbar

“Secara kasat mata, perkara ini berkenaan dengan tunggakan pokok dan bunga atas kredit macet debitur CV Mahakarya Perkasa,” kata Herawan Utoro.

Menurut Herawan, status kredit tersebut kolek-5 dan/atau macet dan menimbulkan tunggakan pokok debitur sebesar Rp1,9 Miliar ditambah tunggakan bunga debitur sebesar Rp1,4 Miliar. Total tunggakan debitur sebesar Rp3,2 Miliar.

Perjanjian Kredit

Singkatnya, kata Herawan, itu merupakan piutang bagi Bank Kalbar Cabang Singkawang yang belum hapus tagih dan hapus buku oleh Bank Kalbar Cabang Singkawang. Status perjanjian kredit antara Bank Kalbar Cabang Singkawang dengan CV Mahakarya Perkasa masih berlaku dan mengikat bagi kedua belah pihak.

“Ikatan itu sejak ditandatangani dan baru berakhir setelah kewajiban masing-masing pihak dalam perjanjian kredit selesai dilaksanakan,” ujar Herawan.

Baca juga:  Hotel Dilelang Akibat Utang Rp484 Juta

Kredit Modal Kerja Biasa (KMKB) CV Mahakarya Perkasa tersebut, dijamin pelunasannya dengan kedua agunan berupa SHM Nomor 1102 dan SHM Nomor 1144 masing-masing seluas 20.000 meter persegi atas nama Sudarmoko.

Jaminan itu telah diikat dan dibebani dengan hak tanggungan sebagaimana Sertipikat Hak Tanggungan (SHT) Nomor 3463/2018 dan SHT Nomor 3269/2018. Keduanya terdaftar atas naa PT BPD Kalbar.

“Oleh karenanya tidak merugikan keuangan negara, dalam hal ini Bank Kalbar Cabang Singkawang. Sesungguhnya ini masuk ranah perdata dan merupakan perkara perdata murni,” ujar Herawan.

Masih menurut Herawan, dari berkas perkara penyidik dan bukti surat dan/atau barang bukti, tidak terdapat fakta perbuatan materiil tindakan korupsi yang dilakukan Dedi Syafriadi bersama-sama Adie Pramudya, Romy William, Sudarmoko dan Syamsul Bahri berkenaan dengan penyaluran fasilitas KMKB Bank Kalbar Cabang Singkawang kepada debitur CV Mahakarya Perkasa.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Pelaku pencurian dan BArang Bukti

Hukum

Sepekan, Polsek Pemangkat Tangkap 3 Pelaku Pencurian
Diskusi Publik RUU KUHP

Hukum

Penolakan RUU KUHP Melandai Akibat Edukasi
Gedung KPK

Hukum

Breaking News! KPK OTT Bupati Pemalang
Ika Yusanti

Hukum

Ini Solusi Penjara Dipenuhi Napi Narkoba
Rekonstruksi kasus menantu bunuh mertua

Hukum

Ini Pemicu Menantu Bunuh Mertua di Semelagi
Pengamanan HD pembunuh Nor Azizah

Hukum

Terungkap Alasan HD Membunuh Nor Azizah
Barang bukti Sabu dalam teh

Hukum

Pasutri Bawa 8,4 Kg Sabu dalam Teh
Polsek Pemangkat menangkap penculik bayi

Hukum

Penculik Bayi Berpura-pura Numpang Kencing
error: Content is protected !!