Home / Hukum

Senin, 9 September 2024 - 22:42 WIB

Herawan: Kasus Bank Kalbar Singkawang Ranah Perdata

Herawan Utoro, Penasehat Hukum lima terdakwa perkara korupsi Bank Kalbar Cabang Singkawang.

Herawan Utoro, Penasehat Hukum lima terdakwa perkara korupsi Bank Kalbar Cabang Singkawang.

Pontianak. Penasehat Hukum Herawan Utoro menguraikan perkara Tipikor Bank Kalbar Cabang Singkawang yang menjerat lima terdakwa, sesungguhnya ranah perdata.

“Berkas perkara tersebut tidak memenuhi syarat materiil sehingga tidak cukup syarat penuntutan bagi para terdakwa ke pengadilan. Namun, penyidik mendesak masuk menjadi pidana korupsi. Padahal murni perdata,” kata Herawan kepada pontianak times, Senin (9/9/2024).

Herawan mengungkapkan hal itu usai dirinya mendampingi lima terdakwa dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara korupsi dengan terdakwa Dedi Syafriadi Cs, di PN Pontianak. Sebanyak empat dari lima terdakwa itu mendapat putusan vonis bebas oleh Majelis Hakim yang diketuai Joko Waluyo, dengan hakim anggota Ukar Priyambodo dan Aries Saputro.

Para terdakwa yakni Dedi Syafriadi, Adie Pramudya, Viktorinus Romy William, Syamsul Bahri dan Sudarmoko sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, dan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing 1,6 tahun penjara dan denda Rp100 Juta.

Tim Penasihat Hukum para terdakwa yakni Herawan Utoro, Saulatia dan Meilinda Dwinta kemudian berupaya mengajukan pembelaan, hingga empat terdakwa diputus bebas. Sedangkan Sudarmoko diganjar 6 tahun penjara, denda Rp300 Juta dengan pengganti Rp3 Miliar. Jika tidak membayar, maka harus menjalani pidana kurungan selama setahun.

Baca juga:  Surprise! Bank Kalbar Cetak Laba Rp139 Miliar di Triwulan I 2026

“Secara kasat mata, perkara ini berkenaan dengan tunggakan pokok dan bunga atas kredit macet debitur CV Mahakarya Perkasa,” kata Herawan Utoro.

Menurut Herawan, status kredit tersebut kolek-5 dan/atau macet dan menimbulkan tunggakan pokok debitur sebesar Rp1,9 Miliar ditambah tunggakan bunga debitur sebesar Rp1,4 Miliar. Total tunggakan debitur sebesar Rp3,2 Miliar.

Perjanjian Kredit

Singkatnya, kata Herawan, itu merupakan piutang bagi Bank Kalbar Cabang Singkawang yang belum hapus tagih dan hapus buku oleh Bank Kalbar Cabang Singkawang. Status perjanjian kredit antara Bank Kalbar Cabang Singkawang dengan CV Mahakarya Perkasa masih berlaku dan mengikat bagi kedua belah pihak.

“Ikatan itu sejak ditandatangani dan baru berakhir setelah kewajiban masing-masing pihak dalam perjanjian kredit selesai dilaksanakan,” ujar Herawan.

Baca juga:  Kontroversi Putusan Korupsi Askiman, Final atau Lanjut

Kredit Modal Kerja Biasa (KMKB) CV Mahakarya Perkasa tersebut, dijamin pelunasannya dengan kedua agunan berupa SHM Nomor 1102 dan SHM Nomor 1144 masing-masing seluas 20.000 meter persegi atas nama Sudarmoko.

Jaminan itu telah diikat dan dibebani dengan hak tanggungan sebagaimana Sertipikat Hak Tanggungan (SHT) Nomor 3463/2018 dan SHT Nomor 3269/2018. Keduanya terdaftar atas naa PT BPD Kalbar.

“Oleh karenanya tidak merugikan keuangan negara, dalam hal ini Bank Kalbar Cabang Singkawang. Sesungguhnya ini masuk ranah perdata dan merupakan perkara perdata murni,” ujar Herawan.

Masih menurut Herawan, dari berkas perkara penyidik dan bukti surat dan/atau barang bukti, tidak terdapat fakta perbuatan materiil tindakan korupsi yang dilakukan Dedi Syafriadi bersama-sama Adie Pramudya, Romy William, Sudarmoko dan Syamsul Bahri berkenaan dengan penyaluran fasilitas KMKB Bank Kalbar Cabang Singkawang kepada debitur CV Mahakarya Perkasa.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

TPPO Satgas Polres Sambas

Hukum

Satgas TPPO Polres Sambas Bekuk Sindikat
Rakor MK Notaris

Hukum

Sinergi Majelis Kehormatan Notaris Kalbar
Tersangka H dan ZM beserta barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Sambas.

Hukum

Polres Sambas Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Pria Diringkus
Dadan Hindayana mantan Kepala BGN mengenakan rompi thanan dan digiring menuju Rutan Salemba.

Hukum

Dadan cs Mantan BGN Ditahan Kejagung, Ini Modus Kejahatannya
Sumastro Sekda Kota Singkawang yang tengah menghadapi sidang dugaan korupsi.

Hukum

Akibat Demo, Sidang Eksepsi Sumastro Pindah Lokasi
Narasumber FGD Restorative Justice menyampaikan materi, Kamis (21/5/20260 di Aula Baharuddin Lopa Kejati Kalimantan Barat.

Hukum

FGD Restorative Justice Digelar di Kejati Kalbar
ILC (17) memeragakan 33 adegan rekonstruksi pembunuhan bayi oleh ibu kandung, Kamis (24/4/2025) di Mapolres Sambas.

Hukum

33 Adegan Rekonstruksi Ibu Kandung Bunuh Bayi
Prosesi pelimpahan berkas tahap II berupa pelimpahan tersangka Edy Chow berikut barang bukti dari Polda Kalbar ke JPU di Kejari Mempawah.

Hukum

Kejari Mempawah Tahan Edy Chow, Tersangka Kasus Oli Palsu
error: Content is protected !!