Home / Hukum

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:40 WIB

28 Adegan Reka Ulang Perampok Bunuh Korban

Pelaku DS memeragakan detik-detik dirinya menghabisinyawa korban di Pemangkat dalam rekonstruksi yang digelar Polres Sambas.

Pelaku DS memeragakan detik-detik dirinya menghabisinyawa korban di Pemangkat dalam rekonstruksi yang digelar Polres Sambas.

Sambas. DS (34) memeragakan 28 adegan reka ulang saat dirinya merampok dan membunuh korbannya, AD (51) di Pemangkat.

Reka ulang itu digelar, Rabu (14/5/2025) oleh Polres Sambas dalam kasus DS selaku perampom yang membunuh korbannya di sebuah rumah di Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat.

Rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, dan dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Sambas.

Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengatakan dalam rekonstruksi ini, tersangka DS memperagakan adegan yang menggambarkan kronologi kejadian. Salah satu adegan menunjukkan tersangka memukul korban AD dengan kayu di bagian kepala.

Baca juga:  Hotel Dilelang Akibat Utang Rp484 Juta

Pukulan itu menyebabkan luka robek dan patah tulang jari. Korban berteriak kesakitan sambil memegang kepalanya yang mengeluarkan darah. Tak sampai disitu, bahkan tersangka kembali memukul korban dengan keras, menyebabkan luka robek lagi pada pelipis kiri dan membuat korban terjatuh di lantai.

“Pada saat itu korban masih tetap berdiri sambil memegang kepalanya yang sudah banyak mengeluarkan darah,” kata AKP Rahmad Kartono.

Sebelumnya, Polres Sambas berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, Jumat (11/4/2025) di rumah milik AD di Jalan Haji Saman, Gang Perintis 2, Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat.

Baca juga:  Perampok Bunuh Korban di Pemangkat Dibekuk Polisi

Tim gabungan Satreskrim Polres Sambas dan Unit Reskrim Polsek Pemangkat menangkap tersangka DS dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Rekonstruksi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka dengan bukti-bukti yang ada, serta untuk memperkuat kasus di persidangan. Dengan demikian, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil.

Penulis: Jaynudin I Update Berita, ikuti Google News 

Share :

Baca Juga

Nafila Rusliana (23), penyandang disabilitas yang bekerja sebagai Akuntan di SPPG 5 Arang Limbung Kabupaten Kuburaya.

Hukum

Korban Traumatis Akibat Dihina dan Diancam Bunuh Kepala SPPG Arang Limbung
Rekonstruksi Pembunuhan

Hukum

Berkas Pembunuh Driver Ojol Segera P21
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Singkawang, tempat dititipkannya Sumastro menjalai tahanan jaksa.

Hukum

SK Walikota Singkawang Penyebab Sumastro Ditahan
Pemusanahan Narkotika

Hukum

Polda Kalbar Musnahkan Sabu dan Sita Rp1 Miliar
Lokasi rumah yang disalahgunakan dalam modus kejahatan kontrakan rumah, dan bukti transfer serta chat WA.

Hukum

Belasan Orang Tertipu Modus Rumah Kontrakan Pontianak
Gedung KPK

Hukum

Breaking News! KPK OTT Bupati Pemalang
pontianak-times.co.id

Hukum

Fakta Dibalik Gerebek Oknum BKD Pontianak
Kakanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa

Hukum

Dua Cara Atasi Napi Narkotika Membludak
error: Content is protected !!