Home / Hukum

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:40 WIB

28 Adegan Reka Ulang Perampok Bunuh Korban

Pelaku DS memeragakan detik-detik dirinya menghabisinyawa korban di Pemangkat dalam rekonstruksi yang digelar Polres Sambas.

Pelaku DS memeragakan detik-detik dirinya menghabisinyawa korban di Pemangkat dalam rekonstruksi yang digelar Polres Sambas.

Sambas. DS (34) memeragakan 28 adegan reka ulang saat dirinya merampok dan membunuh korbannya, AD (51) di Pemangkat.

Reka ulang itu digelar, Rabu (14/5/2025) oleh Polres Sambas dalam kasus DS selaku perampom yang membunuh korbannya di sebuah rumah di Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat.

Rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, dan dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Sambas.

Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengatakan dalam rekonstruksi ini, tersangka DS memperagakan adegan yang menggambarkan kronologi kejadian. Salah satu adegan menunjukkan tersangka memukul korban AD dengan kayu di bagian kepala.

Baca juga:  Mantan Bupati Diperiksa 8 Jam dalam Dugaan Korupsi KPU Sumba Timur

Pukulan itu menyebabkan luka robek dan patah tulang jari. Korban berteriak kesakitan sambil memegang kepalanya yang mengeluarkan darah. Tak sampai disitu, bahkan tersangka kembali memukul korban dengan keras, menyebabkan luka robek lagi pada pelipis kiri dan membuat korban terjatuh di lantai.

“Pada saat itu korban masih tetap berdiri sambil memegang kepalanya yang sudah banyak mengeluarkan darah,” kata AKP Rahmad Kartono.

Sebelumnya, Polres Sambas berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, Jumat (11/4/2025) di rumah milik AD di Jalan Haji Saman, Gang Perintis 2, Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat.

Baca juga:  Tersangka Pembunuh di Jelutung Peragakan 31 Adegan Rekonstruksi

Tim gabungan Satreskrim Polres Sambas dan Unit Reskrim Polsek Pemangkat menangkap tersangka DS dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Rekonstruksi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka dengan bukti-bukti yang ada, serta untuk memperkuat kasus di persidangan. Dengan demikian, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil.

Penulis: Jaynudin I Update Berita, ikuti Google News 

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Asong Bebas, Kembali Terbelit Soal Paspor
pontianak-times.co.id

Hukum

TRP Terlibat Korupsi dan Perbudakan Sadis
Mario Dandy pelaku penganiayaan

Hukum

Polisi Tahan MDS Anak Pejabat Pajak
Nurul Ghufron KKP RI

Hukum

KPK Tambah 2 Tersangka PEN Kolaka Timur
Kejati Kalbar dan Bank Kalbar teken MoU

Hukum

Pesan Penting Kajati Kalbar kepada Jajaran Bank Kalbar
Mahfud MD dan Sri Mulyani

Hukum

Perkara Korupsi Usut Hingga Pencucian Uang
pontianak-times.co.id

Hukum

DPO Aheng Pengemplang BNI Pontianak Diringkus Jaksa
Dua tersangka dugaan korupsi dana hibah pembangunan SMA Mujahidin, IS dan MR ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

Hukum

Dua Tersangka Hibah SMA Mujahidin Ditahan
error: Content is protected !!