Home / Hukum

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:40 WIB

28 Adegan Reka Ulang Perampok Bunuh Korban

Pelaku DS memeragakan detik-detik dirinya menghabisinyawa korban di Pemangkat dalam rekonstruksi yang digelar Polres Sambas.

Pelaku DS memeragakan detik-detik dirinya menghabisinyawa korban di Pemangkat dalam rekonstruksi yang digelar Polres Sambas.

Sambas. DS (34) memeragakan 28 adegan reka ulang saat dirinya merampok dan membunuh korbannya, AD (51) di Pemangkat.

Reka ulang itu digelar, Rabu (14/5/2025) oleh Polres Sambas dalam kasus DS selaku perampom yang membunuh korbannya di sebuah rumah di Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat.

Rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, dan dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Sambas.

Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengatakan dalam rekonstruksi ini, tersangka DS memperagakan adegan yang menggambarkan kronologi kejadian. Salah satu adegan menunjukkan tersangka memukul korban AD dengan kayu di bagian kepala.

Baca juga:  Dua Tersangka Ditahan, Berkas Tipikor Hibah GKE Sintang Lengkap

Pukulan itu menyebabkan luka robek dan patah tulang jari. Korban berteriak kesakitan sambil memegang kepalanya yang mengeluarkan darah. Tak sampai disitu, bahkan tersangka kembali memukul korban dengan keras, menyebabkan luka robek lagi pada pelipis kiri dan membuat korban terjatuh di lantai.

“Pada saat itu korban masih tetap berdiri sambil memegang kepalanya yang sudah banyak mengeluarkan darah,” kata AKP Rahmad Kartono.

Sebelumnya, Polres Sambas berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, Jumat (11/4/2025) di rumah milik AD di Jalan Haji Saman, Gang Perintis 2, Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat.

Baca juga:  40 Reka Ulang Lengkap Kasus Mario

Tim gabungan Satreskrim Polres Sambas dan Unit Reskrim Polsek Pemangkat menangkap tersangka DS dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Rekonstruksi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka dengan bukti-bukti yang ada, serta untuk memperkuat kasus di persidangan. Dengan demikian, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil.

Penulis: Jaynudin I Update Berita, ikuti Google News 

Share :

Baca Juga

Kejati Kalbar dan Bank Kalbar teken MoU

Hukum

Pesan Penting Kajati Kalbar kepada Jajaran Bank Kalbar
Kakanwil meninjau Lapas usai Isay Heri kabur

Hukum

Napi Begal Isay Heri Kabur, Masuk DPO
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan.

Hukum

Wagub Kalbar Krisantus Ancam Usir PT SEC
Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan) menyerahkan aset Rp371 triliun. Jumlah itu setara 10 persen APBN, untuk bangun sekolah dan jembatan desa.

Hukum

Prabowo Apresiasi Satgas PKH Selamatkan Aset Rp371 Triliun
Sidang vonis persetubuhan anak di bawah umur dengan terdakwa Herman, Anggota DPRD Singkawang, Rabu (21/5/2025)

Hukum

Oknum Anggota DPRD Singkawang Diganjar 12 Tahun Penjara
Amirudin JPU perkara Joni Cs

Hukum

JPU Siapkan Memori Kasasi Perkara Joni Cs
pontianak-times.co.id

Hukum

Tujuh Pemicu Walikota Singkawang Mengamuk
Pelaku pencurian dan BArang Bukti

Hukum

Sepekan, Polsek Pemangkat Tangkap 3 Pelaku Pencurian
error: Content is protected !!