Home / Hukum

Kamis, 20 November 2025 - 15:58 WIB

Akankah Walikota Tjhai Chui Mie Kembali Mangkir Sidang?  

Persidangan perkara korupsi HGB di atas HPL yang melibatkan PT PWG diwarnai bentangan spanduk.

Persidangan perkara korupsi HGB di atas HPL yang melibatkan PT PWG diwarnai bentangan spanduk.

Pontianak – Agenda sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pontianak segera menggelar sidang dengan kesaksian Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie, Jumat (21/11/2025).

Tjhai Chui Mie telah diminta hadir oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kedua kalinya, setelah pemanggilang minggu sebelumnya mangkir. Walikota Singkawang tersebut akan bersaksi untuk terdakwa korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Taman Pasir Panjang PT Palapa Wahyu Grup (PWG).

Sebanyak tiga orang terdakwa dihadirkan dalam setiap persidangan. Mereka adalah mantan Sekda Singkawang Sumastro, mantan Kepala BKD Widatoto dan kabidnya, Parlinggoman. Pada hari pemanggilan walikota itu juga dijadwalkan pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa.

Baca juga:  Ditresnarkoba Ciduk 2 Oknum TNI Bawa Sabu

Persidangan tersebut dipimpin Hakim Ketua Wahyu Kusumaningrum SH MH dengan anggota Dr Ukar Priyambodo SH MH dan Dr Aries Saputra SH MH. Perkara dengan kerugian versi JPU sebesar Rp3,14 Miliar ini akan segera berakhir.  Tersisa tahap tuntutan, replik, dan duplik sebelum diakhiri dengan putusan pada 17 Desember 2025.

Sebelumnya, Rabu (19/11/2025), majelis hakim meminta keterangan dari saksi ahli hukum pidana Alfonsus Hendri Soa SH MH. Sidang berlangsung di di ruang sidang Wirjono Projodikoro PN Tipikor Jalan Uray Bawadi Pontianak.

Alfonsius yang juga akademisi hukum Universitas Tanjungpura ini dalam keterangannya menyebutkan terdapat kejanggalan, antara lain terkait jarak waktu permohonan keringanan retribusi yang diajukan sebulan setelah ditandatangani. “Pasti ada sesuatu dari pemohon dalam konteks ini, namun kembali lagi kepada niatnya,” ujar Alfonsius.

Baca juga:  Kajari Singkawang Nur Handayani Diganti Saat Tsunami Proses Hukum

Menurut pemilik panggilan Alfons ini, dalam aspek pertanggungjawaban aset terdapat tiga orang yang berperan yakni kepala badan, Sekda dan Walikota.

“Dalam hukum pidana tidak mengatur pangkat-pangkat dan golongan, tetapi keterlibatan para pihak menjadi salah satu yang perlu dibuktikan karena jika terbukti ada perannya,” kata Alfons.[irn/rdo]

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Pelaku DS memeragakan detik-detik dirinya menghabisinyawa korban di Pemangkat dalam rekonstruksi yang digelar Polres Sambas.

Hukum

28 Adegan Reka Ulang Perampok Bunuh Korban
Kakanwil dan Kadiv Pemasyarakatan

Hukum

Lapas dan Rutan di Kalbar Over Kapasitas
Sumastro, Widatoto dan Parlinggoman kompromi sejenak untuk menentukan upaya hukum lain setelah vonis hakim, Kamis (18/12/2025)

Hukum

Majelis Hakim Vonis Sumastro Cs Bersalah, Ini Hukumannya
Tersangka H dan ZM beserta barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Sambas.

Hukum

Polres Sambas Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Pria Diringkus
Remis Kemerdekaa RI ke 79

Hukum

Bupati Sambas Serahkan Remisi 264 Narapidana
Aginta Ginting, penasehat hukum Indra perkara pencurian

Hukum

Bebaskan Indra, Korban Kriminalisasi Pencurian
Rumah Korban Pembunuhan

Hukum

Suami Tikam Istri Hingga Meninggal Dunia
Putri Candrawathi

Hukum

Ilusi Pemerkosaan, Putri Dituntut 8 Tahun
error: Content is protected !!