Home / Hukum

Kamis, 20 November 2025 - 15:58 WIB

Akankah Walikota Tjhai Chui Mie Kembali Mangkir Sidang?  

Persidangan perkara korupsi HGB di atas HPL yang melibatkan PT PWG diwarnai bentangan spanduk.

Persidangan perkara korupsi HGB di atas HPL yang melibatkan PT PWG diwarnai bentangan spanduk.

Pontianak – Agenda sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pontianak segera menggelar sidang dengan kesaksian Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie, Jumat (21/11/2025).

Tjhai Chui Mie telah diminta hadir oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kedua kalinya, setelah pemanggilang minggu sebelumnya mangkir. Walikota Singkawang tersebut akan bersaksi untuk terdakwa korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Taman Pasir Panjang PT Palapa Wahyu Grup (PWG).

Sebanyak tiga orang terdakwa dihadirkan dalam setiap persidangan. Mereka adalah mantan Sekda Singkawang Sumastro, mantan Kepala BKD Widatoto dan kabidnya, Parlinggoman. Pada hari pemanggilan walikota itu juga dijadwalkan pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa.

Baca juga:  Resmob Tangkap 3 Terduga Perusak Makam Tionghoa

Persidangan tersebut dipimpin Hakim Ketua Wahyu Kusumaningrum SH MH dengan anggota Dr Ukar Priyambodo SH MH dan Dr Aries Saputra SH MH. Perkara dengan kerugian versi JPU sebesar Rp3,14 Miliar ini akan segera berakhir.  Tersisa tahap tuntutan, replik, dan duplik sebelum diakhiri dengan putusan pada 17 Desember 2025.

Sebelumnya, Rabu (19/11/2025), majelis hakim meminta keterangan dari saksi ahli hukum pidana Alfonsus Hendri Soa SH MH. Sidang berlangsung di di ruang sidang Wirjono Projodikoro PN Tipikor Jalan Uray Bawadi Pontianak.

Alfonsius yang juga akademisi hukum Universitas Tanjungpura ini dalam keterangannya menyebutkan terdapat kejanggalan, antara lain terkait jarak waktu permohonan keringanan retribusi yang diajukan sebulan setelah ditandatangani. “Pasti ada sesuatu dari pemohon dalam konteks ini, namun kembali lagi kepada niatnya,” ujar Alfonsius.

Baca juga:  Tim Kejati Kalbar Geledah Empat Lokasi di Sintang

Menurut pemilik panggilan Alfons ini, dalam aspek pertanggungjawaban aset terdapat tiga orang yang berperan yakni kepala badan, Sekda dan Walikota.

“Dalam hukum pidana tidak mengatur pangkat-pangkat dan golongan, tetapi keterlibatan para pihak menjadi salah satu yang perlu dibuktikan karena jika terbukti ada perannya,” kata Alfons.[irn/rdo]

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Denie Amiruddin, Kuasa Hukum HM Deram Hz yang memenagkan perkara melawan BP Melawi.

Hukum

BPN Melawi Kalah Telak di Sengketa Tanah Loka Jaya
Barang bukti hasil operasi gabungan dengan sasaran Sembako Ilegal di Perbatasan Entikong Malaysia-Kalbar.

Hukum

Operasi Gabungan Sembako Ilegal di Entikong
Kegiatan rekonstruksi tersangka kasus pembunuhan di Desa Jelutung, Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Hukum

Tersangka Pembunuh di Jelutung Peragakan 31 Adegan Rekonstruksi
Kejati Kalbar dan Bank Kalbar teken MoU

Hukum

Pesan Penting Kajati Kalbar kepada Jajaran Bank Kalbar
pontianak-times.co.id

Hukum

Telanjur Dipecat, Hakim Vonis Bebas Sigit
pontianak-times.co.id

Hukum

Kejati Kalbar Tahan Makelar Tanah Sungai Kunyit
Herawan Utoro dan pointer perlawanan dalam sidang eksepsi korupsi hibah Yayasan Mujahidin Kalbar.

Hukum

Kuasa Hukum Ungkap Perkara YMK Nihil Unsur Korupsi
RZ tersangka narkotika

Hukum

Sabu, Pemuda di Sekadau Ditangkap
error: Content is protected !!