Home / Hukum

Kamis, 20 November 2025 - 15:58 WIB

Akankah Walikota Tjhai Chui Mie Kembali Mangkir Sidang?  

Persidangan perkara korupsi HGB di atas HPL yang melibatkan PT PWG diwarnai bentangan spanduk.

Persidangan perkara korupsi HGB di atas HPL yang melibatkan PT PWG diwarnai bentangan spanduk.

Pontianak – Agenda sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pontianak segera menggelar sidang dengan kesaksian Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie, Jumat (21/11/2025).

Tjhai Chui Mie telah diminta hadir oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kedua kalinya, setelah pemanggilang minggu sebelumnya mangkir. Walikota Singkawang tersebut akan bersaksi untuk terdakwa korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Taman Pasir Panjang PT Palapa Wahyu Grup (PWG).

Sebanyak tiga orang terdakwa dihadirkan dalam setiap persidangan. Mereka adalah mantan Sekda Singkawang Sumastro, mantan Kepala BKD Widatoto dan kabidnya, Parlinggoman. Pada hari pemanggilan walikota itu juga dijadwalkan pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa.

Baca juga:  Lapas dan Rutan Diperketat Cegah Narkoba

Persidangan tersebut dipimpin Hakim Ketua Wahyu Kusumaningrum SH MH dengan anggota Dr Ukar Priyambodo SH MH dan Dr Aries Saputra SH MH. Perkara dengan kerugian versi JPU sebesar Rp3,14 Miliar ini akan segera berakhir.  Tersisa tahap tuntutan, replik, dan duplik sebelum diakhiri dengan putusan pada 17 Desember 2025.

Sebelumnya, Rabu (19/11/2025), majelis hakim meminta keterangan dari saksi ahli hukum pidana Alfonsus Hendri Soa SH MH. Sidang berlangsung di di ruang sidang Wirjono Projodikoro PN Tipikor Jalan Uray Bawadi Pontianak.

Alfonsius yang juga akademisi hukum Universitas Tanjungpura ini dalam keterangannya menyebutkan terdapat kejanggalan, antara lain terkait jarak waktu permohonan keringanan retribusi yang diajukan sebulan setelah ditandatangani. “Pasti ada sesuatu dari pemohon dalam konteks ini, namun kembali lagi kepada niatnya,” ujar Alfonsius.

Baca juga:  Rancu..Ini Kandidat Pj Walikota Singkawang

Menurut pemilik panggilan Alfons ini, dalam aspek pertanggungjawaban aset terdapat tiga orang yang berperan yakni kepala badan, Sekda dan Walikota.

“Dalam hukum pidana tidak mengatur pangkat-pangkat dan golongan, tetapi keterlibatan para pihak menjadi salah satu yang perlu dibuktikan karena jika terbukti ada perannya,” kata Alfons.[irn/rdo]

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Rekonstrusi penganiayaan David

Hukum

40 Reka Ulang Lengkap Kasus Mario
Kasat Reskrim Polres Sambas dan jajaran sesaat pelimpahan berkas tahap I.

Hukum

Berkas Kasus Kosmetik Berbahaya Masuk Kejari Sambas

Hukum

Beli Aset, Bupati Buru Selatan Ditangkap
Gedung IAIN Pontianak

Hukum

Jaksa Belum Ekspos Kasus Tower IAIN Pontianak
Turjawali

Hukum

Polda Kalbar Terapkan Aplikasi E-Turjawali
Bunuh Mertua di Sambas

Hukum

Pelaku Kabur Usai Bunuh Mertua di Semelagi Sambas
Sidaj Judi Online

Hukum

Cegah Judi Online, Tito Sidak Lapas dan Kanim Singkawang
Kalapas IIA Pontianak

Hukum

Lapas IIA Pontianak Buka Besuk Tatap Muka
error: Content is protected !!