Pontianak – Agenda sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pontianak segera menggelar sidang dengan kesaksian Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie, Jumat (21/11/2025).
Tjhai Chui Mie telah diminta hadir oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kedua kalinya, setelah pemanggilang minggu sebelumnya mangkir. Walikota Singkawang tersebut akan bersaksi untuk terdakwa korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Taman Pasir Panjang PT Palapa Wahyu Grup (PWG).
Sebanyak tiga orang terdakwa dihadirkan dalam setiap persidangan. Mereka adalah mantan Sekda Singkawang Sumastro, mantan Kepala BKD Widatoto dan kabidnya, Parlinggoman. Pada hari pemanggilan walikota itu juga dijadwalkan pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa.
Persidangan tersebut dipimpin Hakim Ketua Wahyu Kusumaningrum SH MH dengan anggota Dr Ukar Priyambodo SH MH dan Dr Aries Saputra SH MH. Perkara dengan kerugian versi JPU sebesar Rp3,14 Miliar ini akan segera berakhir. Tersisa tahap tuntutan, replik, dan duplik sebelum diakhiri dengan putusan pada 17 Desember 2025.
Sebelumnya, Rabu (19/11/2025), majelis hakim meminta keterangan dari saksi ahli hukum pidana Alfonsus Hendri Soa SH MH. Sidang berlangsung di di ruang sidang Wirjono Projodikoro PN Tipikor Jalan Uray Bawadi Pontianak.
Alfonsius yang juga akademisi hukum Universitas Tanjungpura ini dalam keterangannya menyebutkan terdapat kejanggalan, antara lain terkait jarak waktu permohonan keringanan retribusi yang diajukan sebulan setelah ditandatangani. “Pasti ada sesuatu dari pemohon dalam konteks ini, namun kembali lagi kepada niatnya,” ujar Alfonsius.
Menurut pemilik panggilan Alfons ini, dalam aspek pertanggungjawaban aset terdapat tiga orang yang berperan yakni kepala badan, Sekda dan Walikota.
“Dalam hukum pidana tidak mengatur pangkat-pangkat dan golongan, tetapi keterlibatan para pihak menjadi salah satu yang perlu dibuktikan karena jika terbukti ada perannya,” kata Alfons.[irn/rdo]
Update Berita, ikuti Google News


















