Pontianak. Usai ditangkap dan ditahan Tim Jatanras Polda Kalbar Agustus 2022 lalu, Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) Isa Anshari bersama 7 anggotanya mengajukan pra peradilan, Jumat (23/9/2022).
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Pontianak dengan hakim tunggal Dewi Apriyanti SH MH. Sebanyak delapan orang tim kuasa hukum para tersangka melalui juru bicaranya membacakan permohonan pra peradilan dengan termohon I Kapolda Kalbar dan termohon II Kapolres Ketapang.
Kedelapan orang tim kuasa hukum Isa Anshari adalah Denie Amiruddin, Sy Kurniawan, Dewi Aripurnamawati, Herman, Ridwan, Fakhrurrazi, Bayu Sukmadiansyah dan M Mukti Ali. Tim kuasa hukum Isa Anshari Cs pada intinya meminta kepada hakim untuk mengabulkan permohonan bahwa penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan, serta penahanan terhadap para tersangka tidak sah secara hukum.
Isa Anshari Cs seperti diketahui dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 atau Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (1) KUHPidana. Kasus ini berawal kritik FPRK atas kelangkaan dan dugaan penyelewengan BBM subsidi di Kabupaten Ketapang. FPRK melakukan demonstrasi hingga pihak Pemkab Ketapang mengeluarkan kebijakan.
Tak lama kemudian muncul demonstrasi tandingan yang membuat pihak FPRK di sekretariatnya bersiap siaga mengantisipasi dengan menyiapkan berbagai jenis senjata tajam seperti celurit, panah, pedang dan lainnya.
Dari pihak demontran tandingan kemudian membuat pelaporan penghadangan dan pengancaman menggunakan senjata tajam oleh FPRK terhadap sejumlah warga perhuluan yang sedang melintasi di Jalan Merak, Kelurahan Tengah Kecamatan Delta Pawan usai demo kelangkaan BBM di DPRD Ketapang, Selasa (15/8/2022).
Atas laporan ini, Isa Anshari berikut 7 orang anggota FPRK lainnya yakni Sahri Santosa, Iman , Slamin, Adam, Herdik, Anong dan Muslimin ditangkap Tim Jatanras Polda Kalbar dibantu aparat Polres Ketapang. Penangkapan itu disertai penggeledahan, penyitaan dan penahanan.
“Tindakan aparat itu kami anggap tidak sah. Makanya kami mengajukan pra peradilan yang diatur dalam hukum acara pidana,” kata Denie Amiruddin SH MHum, juru bicara tim kuasa hukum Isa Anshari Cs.
Denie merinci dalil-dalil hukum pihaknya hingga mengajukan pra peradilan. Hal paling menonjol adalah penangkapan para tersangka tanpa menunjukan surat perintah. Sebanyak 27 dasar dan alasan lainnya diuraikan dalam permohonan pra peradilan tersebut.
Sidang pra peradilan akan dilanjutkan Senin (26/9/2022) dengan agenda jawaban dari termohon I Kapolda Kalbar dan Termohon II Kapolres Ketapang. Sidang berikutnya replik-duplik, pemeriksaan bukti surat, pemeriksaan saksi, kesimpulan dan putusan yang dijadwalkan Senin (3/10/2022).(in/pt)