Home / Hukum

Jumat, 27 Agustus 2021 - 19:34 WIB

KY Tak Akomodir Calon Hakim Agung Non Karir

Warga Pontianak membaca surat rahasia KY ke Ketua DPR-RI dan Ketua Komisi III DPR-RI, Jumat (27/8/2021). foto: pontianak-times.co.id

Warga Pontianak membaca surat rahasia KY ke Ketua DPR-RI dan Ketua Komisi III DPR-RI, Jumat (27/8/2021). foto: pontianak-times.co.id

Pontianak. Surat dari Komisi Yudisial (KY) kepada Ketua DPR-RI dan Ketua Komisi III DPR-RI tentang pengajuan nama-nama calon hakim agung, bocor ke publik. Surat dengan kategori rahasia itu beredar di jejerang whatsapp, Jumat (27/8/2021).

Surat bernomor 1575/PIM/RH.01.07/08/2021 tertanggal 9 Agustus 2021 itu ditandatangani Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata dengan sifat surat rahasia itu beredar dalam format surat pdf. Sangat jelas tertera dokumen tersebut telah diteruskan berulang-ulang. “Saya menerima kiriman pdf surat itu siang hari. Terdapat keterangan telah diteruskan berulang-ulang,” kata Indra Hermawan, warga Kota Pontianak kepada newscafe-online.com.

Indra cukup tertarik mencermati seleksi penerimaan hakim agung itu lantaran dari Kota Pontianak juga ada kandidat yang masuk seleksi yakni Hermansyah, akademisi dari Universitas Tanjungpura yang mewakili untuk posisi calon hakim agung jalur non karir. “Dalam surat tersebut ternyata nama pak Hermansyah tidak ada yang berarti gagal. Padahal kami sangat berharap ada wakil dari Kalbar yang menjadi hakim agung,” ujar Indra yang juga aktif di komunitas pecinta hewan ini.

Baca juga:  Tuntaskan Sanksi Kasus UKW PWI

Dari surat tersebut, sebanyak 11 nama calon hakim agung berhasil lolos setelah melewati beberapa tahapan yang dilakukan KY. Dari 11 nama itu meliputi 8 nama untuk kamar pidana, semuanya berasal dari karir yakni hakim pengawas Aviantara, Ketua Badan Pengawas (Bawas) MA Dwiarso Budi Santiarto, hakim pengawas Jupriyadi, hakim Pengadilan Tinggi Bandung Subiharta, Panitera Muda Pidana Khusus MA Suharto, hakim pengawas Suradi, dan hkim Pengadilan Tinggi Kupang Yohanes Priyana.

Selain itu untuk Kamar Perdata terdapat nama Ennid Hasanuddin yang merupakan Hakim Pengadilan Tinggi Banten, dan Panitera Muda Perdata Khusus MA, Haswandi. Sedangkan Kamar Militer diisi Brigjen TNI Tama Ulinta Br Tarigan yang merupakan Wakil Kepala Pengadilan Militer Utama.

Baca juga:  Masyhudi Lantik 20 Jaksa Satgassus P3TPK

Dalam surat itu pihak KY menjelaskan pengiriman nama-nama dimaksud menindaklanjuti  surat Wakil  Ketua  Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial  Nomor 7/WKMA-NY/SB/2/2021 tertanggal 8 Februari  2021. KY telah melakukan Seleksi Calon Hakim Agung sejak Februari sampai Agustus 2021. 

Proses rekrutmen dilakukan dengan perpaduan metode dalam jaringan dan luar jaringan  dengan memperhatikan protokol  kesehatan, dengan  mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, serta Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi  Calon  Hakim Agung. 

Masih dalam surat itu disebutkan bahwa sesuai Pasal 24A ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,  diusulkan 11 orang calon hakim agung tersebut kepada DPR RI guna mendapatkan persetujuan dan selanjutnya  akan ditetapkan  menjadi Hakim Agung oleh Presiden.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

S Alias B yang amanakna Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Pengedar Narkotika di Sejangkung Ditangkap
Barang bukti mobil tangki yang memasok BBM jenis solar ilegal ke PKS PT SEC.

Hukum

Disorot Rampas Lahan, Kini PT SEC Tersandung BBM Ilegal
Rumah Korban Pembunuhan

Hukum

Suami Tikam Istri Hingga Meninggal Dunia
Ketua Aliansi Mahasiswa Mempawah, Muslim.

Hukum

Mahasiswa Mempawah Desak Polda Kalbar Tangkap Pelaku Pencabulan Anak
Divisi Pemasyarakatan Kumham Kalbar

Hukum

Sidang TPP Usul Mutasi Narapidana Kalbar
Persidangan Korupsi Waterfront Sambas

Hukum

Transplantasi Ginjal, Sidang Terdakwa Waterfront Sambas Ditunda
Aliong Bos Emas Singkawang

Hukum

Vonis Aliong Emas Ilegal Hanya Setahun
Kasus kerangkeng manusia

Hukum

TRP Hadapi Dakwaan Korupsi dan Perbudakan
error: Content is protected !!