Home / Hukum

Selasa, 23 Juli 2024 - 03:33 WIB

Jaksa Agung Ungkap Capaian Kejaksaan di HBA 64

Jaksa Agung, Burhanuddin menyampaikan amanatnya pada Hari Bhakti Adhyaksa ke 64, Senin (22/7/2024) di Lapangan Bandiklat Kejaksaan RI.

Jaksa Agung, Burhanuddin menyampaikan amanatnya pada Hari Bhakti Adhyaksa ke 64, Senin (22/7/2024) di Lapangan Bandiklat Kejaksaan RI.

Jakarta. Jaksa Agung Burhanuddin mengungkap capaian Kejaksaan RI dalam amanatnya di Hari Bhakti Adhyaksa ke 64, Senin (22/7/2024) di Bandiklat Kejaksaan RI Jakarta.

Capaian itu dijabarkan Jaksa Agung Burhanuddin dalam sembilan bidang, meliputi bidang pembinaan, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, pidana militer, pengawasan, pendidikan dan latihan, dan pemulihan asset.

Dalam bidang pembinaan, hingga 12 Juni 2024 penyerapan anggaran Kejaksaan RI mencapai 49,50% senilai Rp9.218.897.941.018. Melaksanakan penerimaan pegawai tahuan anggaran 2023 dengan jumlah perekrutan 7.648 CPNS dan 249 PPPK.

Bidang Intelijen, hingga Juli 2024 telah melakukan kegiatan pengamanan pembangunan strategis sebanyak 258 proyek, yang di dalamnya terdapat 86 proyek strategis nasional. Kemudian pelaksanaan Tangkap Buronan periode Januari – Juni 2024 sejumlah 73 orang.

Bidang Tindak Pidana Umum, penyelesaian penanganan perkara hingga tahap eksekusi hingga pada Juni 2024 sebanyak 46.300 perkara, dan tahap dua sebanyak 55.202 perkara.

Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif sejak diundangkannya beleid tentang keadilan restoratif, sebanyak 5.482 perkara. Serta membentuk Rumah RJ sebanyak 4.617, dan 112 Balai Rehabilitasi NAPZA .

Pemulihan Keuangan Negara

Bidang Tindak Pidana Khusus, sepanjang semester I Tahun 2024 telah menyelamatkan dan memulihkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp1,3 Triliun.

Baca juga:  Istri Titip Sabu untuk Suami di Lapas Ketapang

Pada tahun ini bidang Pidana Khusus sedang mengungkap penanganan perkara mega korupsi tata kelola pertambangan timah dengan kerugian total Rp300 triliun, terbagi menjadi kerugian negara sebesar Rp29 triliun dan kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan sebesar Rp271 triliun.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, telah berhasil menyelamatkan keuangan negara melalui jalur perdata sebesar Rp23 triliun dan emas seberat 107 ton, serta pemulihan keuangan negara sebesar Rp636 miliar.

Selanjutnya sejak Januari – Juni 2024 dalam Pendampingan Proyek Strategis Nasional, bidang Datun melakukan pendampingan hukum 3 kegiatan dan 6 pendapat hukum.

Dalam penanganan perkara perdata, telah melakukan 707 perkara bantuan hukum litigasi dan bantuan hukum non litigasi sebanyak 13.566 perkara. Sedangkan di bidang Tata Usaha Negara sebanyak 151 perkara serta perkara uji materiil sebanyak 26 perkara.

Dalam bidang Pidana Militer, sejak Agustus 2023 hingga Juni 2024, telah melaksanakan fungsi koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh Oditurat sebanyak 118 kegiatan, terdiri dari 59 penindakan, 40 penuntutan dan eksekusi 19 perkara.

Bidang Pengawasan, sampai Juni 2024 telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada 48 pegawai dengan rincian, 4 pegawai hukuman disiplin ringan, 20 pegawai hukuman disiplin tingkat sedang dan 24 pegawai hukuman disiplin tingkat berat.

Baca juga:  2000 Perusahaan Pers Siap Gugat KUHP ke MK

Badan Pendidikan dan Pelatihan, untuk Tahun Anggaran 2024 berjalan sampai Juni 2024 telah melaksanakan Diklat Teknis Fungsional serta Diklat Manajemen dan Kepemimpinan dengan jumlah peserta mencapai 999 orang.

Badan Pemulihan Aset, terhitung sejak Desember 2023 hingga Juni 2024 telah melaksanakan pemulihan aset berupa penjualan lelang untuk optimalisasi PNBP, alih status penggunaan, pemanfaatan dan hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan dan pendampingan Kementerian/Lembaga senilai Rp196 miliar.

Kerja Keras

Menurut Burhanuddin, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras bersama insan adhyaksa dalam memberikan yang terbaik untuk institusi dan negeri. “Namun senantiasa kita sikapi dengan mawas diri dan introspeksi,” kata Burhanuddin.

Dijelaskan Burhanuddin, dalam logika organisasi yang berjalan secara fluktuatif dengan acuan variabel perkembangan peradaban, tetap akan ada kekurangan dan kelemahan yang harus dibenahi.

“Untuk itu, kita harus terbuka dengan kritik yang konstruktif terhadap tugas dan kewenangan yang telah kita laksanakan, guna meningkatkan performa yang lebih baik lagi,” ujarnya.

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Fakta Dibalik Gerebek Oknum BKD Pontianak
Plang Lahan Pemkot Singkawang

Hukum

Pemkot Singkawang Disomasi Akibat Beli Lahan Fiktif
Korupsi Pesawat PT Garuda

Hukum

Napi Kasus Suap, Tersangka Korupsi Pesawat
pontianak-times.co.id

Hukum

Kadivpas Sidak Menu Sahur Lapas Perempuan Pontianak
Lokasi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) PT AHAL di Desa Bumbun, Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah.

Hukum

GAMKI Mempawah Luruskan Konflik Lahan dan PETI
Suap Gubernur Papua

Hukum

Penyuap Gubernur Papua Masuk Rutan KPK
pontianak-times.co.id

Hukum

Tim 7 Advokat Dedeh Patahkan JPU Kasus Ahmadiyah
Penculikan Bayi di Pemangkat

Hukum

Penculik Bayi di Pemangkat Ditangkap
error: Content is protected !!