Kubu Raya. Sebanyak 17 calon pekerja migran ilegal yang hendak berangkat ke Malaysia digagalkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Minggu (21/5/2023) siang.
“Benar telah diamankan 17 orang antara lain 12 orang dari daerah Jawa, 5 orang dari Sulawesi, ” kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya.
Menurut Petit, 17 orang itu terdiri dari 15 orang Laki-laki dan 2 orang perempuan, diamankan di teras sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penampungan calon pekerja migran di Jalan Merdeka 2, Arang Limbung Kabupaten Kubu Raya. “Mereka akan diberangkatkan ke malaysia untuk bekerja secara illegal,” jelas Petit.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dihadiri Kanwil Imigrasi dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), sebanyak dua orang dari keseluruhan calon pekerja tersebut memiliki paspor yang dikelurkan KJRI Kuching dan visa kerja yang masih berlaku.
Maka, dua orang dapat masuk ke wilayah Malaysia secara sah atau legal. Sedangkan untuk 13 orang lainnya memiliki paspor kunjungan dan dua orang sisanya tidak memiliki paspor.
Selanjutnya, sebanyak 14 orang diserahkan ke pihak BP3MI. dan satu orang dijadikan sebagai tersangka (AP) beserta pemilik rumah (P) yang juga dijadikan sebagai tersangka.
“Tersangka AP selain sebagai calon pekerja migran juga mempunyai peran sebagai koordinator yang mengurus pembuatan paspor dan surat pemeriksaan kesehatan 11 calon pekerja migran yang berasal dari Jawa tengah,” tegas Kombes Petit.
Dua Tersangka
Dari peristiwa ini, sebanyak dua orang ditetapkan menjadi tersangka yakni P dan AP. P merupakan pemilik rumah atau tempat transit yang juga berperan melakukan penjemputan para calon pekerja migran dari Bandara Supadio ke rumahnya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan antara lain dua buah handphone, 14 lembar boarding pass, 1 buah paspor milik AP dan Kartu identitas dari kedua tersangka.
“Terhadap Tersangka AP dan P dikenakan pasal 81 Jo pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 milyar,” kata Petit.
Penulis: Dwi Agma Hidayah I Update Berita, Follow Google News