Home / Hukum

Rabu, 24 Mei 2023 - 21:14 WIB

17 Calon Pekerja Migran Illegal Digagalkan

Dua tersangka, P dan AP dalam kasus calon imigran illegal dari Indonesia yang hendak berangkat ke Malaysia

Dua tersangka, P dan AP dalam kasus calon imigran illegal dari Indonesia yang hendak berangkat ke Malaysia

Kubu Raya. Sebanyak 17 calon pekerja migran ilegal yang hendak berangkat ke Malaysia digagalkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Minggu (21/5/2023) siang.

“Benar telah diamankan 17 orang antara lain 12 orang dari daerah Jawa, 5 orang dari Sulawesi, ” kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya.

Menurut Petit, 17 orang itu terdiri dari 15 orang Laki-laki dan 2 orang perempuan, diamankan di teras sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penampungan calon pekerja migran di Jalan Merdeka 2, Arang Limbung Kabupaten Kubu Raya. “Mereka akan diberangkatkan ke malaysia untuk bekerja secara illegal,” jelas Petit.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dihadiri Kanwil Imigrasi dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), sebanyak dua orang dari keseluruhan calon pekerja tersebut memiliki paspor yang dikelurkan KJRI Kuching dan visa kerja yang masih berlaku.

Baca juga:  Dua ASN Singkawang Ditahan Kasus HPL, Susul Sumastro

Maka, dua orang dapat masuk ke wilayah Malaysia secara sah atau legal. Sedangkan untuk 13 orang lainnya memiliki paspor kunjungan dan dua orang sisanya tidak memiliki paspor.

Selanjutnya, sebanyak 14 orang diserahkan ke pihak BP3MI. dan satu orang dijadikan sebagai tersangka (AP) beserta pemilik rumah (P) yang juga dijadikan sebagai tersangka.

“Tersangka AP selain sebagai calon pekerja migran juga mempunyai peran sebagai koordinator yang mengurus pembuatan paspor dan surat pemeriksaan kesehatan 11 calon pekerja migran yang berasal dari Jawa tengah,” tegas Kombes Petit.

Baca juga:  Ketua YBBN Desak Pemkot Singkawang Larang Tatung Bocil Dalam Cap Go Meh
Dua Tersangka

Dari peristiwa ini, sebanyak dua orang ditetapkan menjadi tersangka yakni P dan AP. P merupakan pemilik rumah atau tempat transit yang juga berperan melakukan penjemputan para calon pekerja migran dari Bandara Supadio ke rumahnya.

Sejumlah barang bukti turut diamankan antara lain dua buah handphone, 14 lembar boarding pass, 1 buah paspor milik AP dan Kartu identitas dari kedua tersangka.

“Terhadap Tersangka AP dan P dikenakan pasal 81 Jo pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 milyar,” kata Petit.

Penulis: Dwi Agma Hidayah I Update Berita, Follow Google News

Share :

Baca Juga

Kasus Penembakan Nanga Tayap

Hukum

Keluarga Agus Mengadu ke Komnas HAM Kalbar
KPK Pantau Telkomsel

Hukum

Pantau Investasi Rp6,4 T Telkomsel ke GOTO
Ketua DPD IWO Indonesia Provinsi Kalimantan Barat menunjukkan respons Polda Kalbar melalui surat tertulis.

Hukum

IWOI Kalbar Tanya Progres Penanganan 8 Kasus di Polda Kalbar
Palu majelis hakim

Hukum

Putusan Sela BPNT Singkawang Kandas
Kapolres Sambas melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono menjelaskan kejadian tersebut dan telah menahan pelaku Kus.

Hukum

Garap Anak Tiri di Subah, Kus Terancam 10 Tahun Penjara
Diskusi Publik RUU KUHP

Hukum

Penolakan RUU KUHP Melandai Akibat Edukasi
Jampidum Kejagung

Hukum

Vonis Bharada E, Jaksa Tak Banding
S Alias B yang amanakna Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Pengedar Narkotika di Sejangkung Ditangkap
error: Content is protected !!