Home / Hukum

Rabu, 24 Mei 2023 - 21:14 WIB

17 Calon Pekerja Migran Illegal Digagalkan

Dua tersangka, P dan AP dalam kasus calon imigran illegal dari Indonesia yang hendak berangkat ke Malaysia

Dua tersangka, P dan AP dalam kasus calon imigran illegal dari Indonesia yang hendak berangkat ke Malaysia

Kubu Raya. Sebanyak 17 calon pekerja migran ilegal yang hendak berangkat ke Malaysia digagalkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Minggu (21/5/2023) siang.

“Benar telah diamankan 17 orang antara lain 12 orang dari daerah Jawa, 5 orang dari Sulawesi, ” kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya.

Menurut Petit, 17 orang itu terdiri dari 15 orang Laki-laki dan 2 orang perempuan, diamankan di teras sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penampungan calon pekerja migran di Jalan Merdeka 2, Arang Limbung Kabupaten Kubu Raya. “Mereka akan diberangkatkan ke malaysia untuk bekerja secara illegal,” jelas Petit.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dihadiri Kanwil Imigrasi dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), sebanyak dua orang dari keseluruhan calon pekerja tersebut memiliki paspor yang dikelurkan KJRI Kuching dan visa kerja yang masih berlaku.

Baca juga:  Kejari Sumba Timur Selamatkan Rp1,1 Miliar dari Korupsi PT ASTIL dan Dana Desa

Maka, dua orang dapat masuk ke wilayah Malaysia secara sah atau legal. Sedangkan untuk 13 orang lainnya memiliki paspor kunjungan dan dua orang sisanya tidak memiliki paspor.

Selanjutnya, sebanyak 14 orang diserahkan ke pihak BP3MI. dan satu orang dijadikan sebagai tersangka (AP) beserta pemilik rumah (P) yang juga dijadikan sebagai tersangka.

“Tersangka AP selain sebagai calon pekerja migran juga mempunyai peran sebagai koordinator yang mengurus pembuatan paspor dan surat pemeriksaan kesehatan 11 calon pekerja migran yang berasal dari Jawa tengah,” tegas Kombes Petit.

Baca juga:  Belasan Orang Tertipu Modus Rumah Kontrakan Pontianak
Dua Tersangka

Dari peristiwa ini, sebanyak dua orang ditetapkan menjadi tersangka yakni P dan AP. P merupakan pemilik rumah atau tempat transit yang juga berperan melakukan penjemputan para calon pekerja migran dari Bandara Supadio ke rumahnya.

Sejumlah barang bukti turut diamankan antara lain dua buah handphone, 14 lembar boarding pass, 1 buah paspor milik AP dan Kartu identitas dari kedua tersangka.

“Terhadap Tersangka AP dan P dikenakan pasal 81 Jo pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 milyar,” kata Petit.

Penulis: Dwi Agma Hidayah I Update Berita, Follow Google News

Share :

Baca Juga

Akademisi Hukum Universitas Tajungpura Pontianak, Dr Hermansyah SH MHum

Hukum

Hermansyah: Pemberitaan Norsan Jangan Mengarah Kebencian
Penyerahan berkas dan tersangka (tahap II) dari Jaksa Penyidik Kejati Kalbar di Kantor Kejari Sintang, Kamis (18/12/2025).

Hukum

Dua Tersangka Ditahan, Berkas Tipikor Hibah GKE Sintang Lengkap
LBH-DSK Lapor ke Kejati Kalbar

Hukum

Dugaan Korupsi Utang Melawi Dilaporkan ke Kejati Kalbar
Pihak Polres Sambas dan BPOM menunjukkan barag bukti kosmetik ilegal yang membahayakan kesehatan.

Hukum

Dimusnahkan, Ini Merek Kosmetik Berbahaya
Sidang vonis persetubuhan anak di bawah umur dengan terdakwa Herman, Anggota DPRD Singkawang, Rabu (21/5/2025)

Hukum

Oknum Anggota DPRD Singkawang Diganjar 12 Tahun Penjara
Gedung KPK

Hukum

Breaking News! KPK OTT Bupati Pemalang
Satgas Pamtas RI Malaysia mengamankan ribuan rokok ilegal

Hukum

1.750 Slop Rokok Ilegal Malaysia Diamankan
Amirudin JPU perkara Joni Cs

Hukum

JPU Siapkan Memori Kasasi Perkara Joni Cs
error: Content is protected !!