Home / Hukum

Rabu, 24 Mei 2023 - 21:14 WIB

17 Calon Pekerja Migran Illegal Digagalkan

Dua tersangka, P dan AP dalam kasus calon imigran illegal dari Indonesia yang hendak berangkat ke Malaysia

Dua tersangka, P dan AP dalam kasus calon imigran illegal dari Indonesia yang hendak berangkat ke Malaysia

Kubu Raya. Sebanyak 17 calon pekerja migran ilegal yang hendak berangkat ke Malaysia digagalkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Minggu (21/5/2023) siang.

“Benar telah diamankan 17 orang antara lain 12 orang dari daerah Jawa, 5 orang dari Sulawesi, ” kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya.

Menurut Petit, 17 orang itu terdiri dari 15 orang Laki-laki dan 2 orang perempuan, diamankan di teras sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penampungan calon pekerja migran di Jalan Merdeka 2, Arang Limbung Kabupaten Kubu Raya. “Mereka akan diberangkatkan ke malaysia untuk bekerja secara illegal,” jelas Petit.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dihadiri Kanwil Imigrasi dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), sebanyak dua orang dari keseluruhan calon pekerja tersebut memiliki paspor yang dikelurkan KJRI Kuching dan visa kerja yang masih berlaku.

Baca juga:  Wako TCM Berpeluang Ditahan Pasca Sumastro

Maka, dua orang dapat masuk ke wilayah Malaysia secara sah atau legal. Sedangkan untuk 13 orang lainnya memiliki paspor kunjungan dan dua orang sisanya tidak memiliki paspor.

Selanjutnya, sebanyak 14 orang diserahkan ke pihak BP3MI. dan satu orang dijadikan sebagai tersangka (AP) beserta pemilik rumah (P) yang juga dijadikan sebagai tersangka.

“Tersangka AP selain sebagai calon pekerja migran juga mempunyai peran sebagai koordinator yang mengurus pembuatan paspor dan surat pemeriksaan kesehatan 11 calon pekerja migran yang berasal dari Jawa tengah,” tegas Kombes Petit.

Baca juga:  Desak Berkas Tersangka Milton Dilimpahkan
Dua Tersangka

Dari peristiwa ini, sebanyak dua orang ditetapkan menjadi tersangka yakni P dan AP. P merupakan pemilik rumah atau tempat transit yang juga berperan melakukan penjemputan para calon pekerja migran dari Bandara Supadio ke rumahnya.

Sejumlah barang bukti turut diamankan antara lain dua buah handphone, 14 lembar boarding pass, 1 buah paspor milik AP dan Kartu identitas dari kedua tersangka.

“Terhadap Tersangka AP dan P dikenakan pasal 81 Jo pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 milyar,” kata Petit.

Penulis: Dwi Agma Hidayah I Update Berita, Follow Google News

Share :

Baca Juga

Hukum

Beli Aset, Bupati Buru Selatan Ditangkap
pontianak-times.co.id

Hukum

Tim 7 Advokat Dedeh Patahkan JPU Kasus Ahmadiyah
Akademisi Hukum Universitas Tanjungpura (Untan), Dr Hermansyah SH MHum

Hukum

Akademisi Hukum Apresiasi Sikap Kooperatif Ria Norsan
S Alias B yang amanakna Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Pengedar Narkotika di Sejangkung Ditangkap
Lokasi SPPG Sungai Raya Arang Limbung 5 Kabupaten Kuburaya tempat BWF bekerja.

Hukum

Hina Akuntan Difabel, Kepala SPPG Dilaporkan ke Polda Kalbar
Mari Dandy dan ayahnya Rafael

Hukum

Sri Mulyani Copot RAT Akibat Ulah Anak
M Chandra Djamaluddin

Hukum

Usut Unsur Korupsi Utang Pemkab Melawi
Iwan Gunawan SH

Hukum

Iwan Lawan Ketidakadilan Bank Mandiri
error: Content is protected !!