Ketapang – Pengusutan kasus bauksit PT Laman Mining terus berlanjut. Giliran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Ketapang digeledah tim peyidik Kejati Kalbar, Selasa (6/1/2026).
Dari penggeledahan Kantor KSOP Ketapang di Jalan Gajahmada Sukabangun Ketapang itu, tim penyidik fokus menyisir dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aktivitas penjualan ekspor bauksit milik PT Laman Mining.
Sejumlah berkas penting telah diamankan dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dikaji lebih lanjut. Penggeledahan di KSOP Ketapang berlangsung selama tiga setengah jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.30 WIB.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penggeledahan serentak di lima lokasi strategis yang dilakukan sehari sebelumnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr Emilwan Ridwan menjelaskan upaya paksa tersebut bertujuan untuk memperkuat konstruksi hukum perkara.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana pertambangan bauksit terkait penjualan ekspor,” ujar Emilwan saat memberikan keterangan resmi.
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH MH menjelaskan seluruh barang bukti yang ditemukan akan segera disita sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami mohon waktu, perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini selesai,” ungkap Wayan.
Sebelumnya, pada Senin (5/1), tim penyidik telah menggeledah lima lokasi berbeda secara maraton selama sembilan jam. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Kantor PT Laman Mining di Kabupaten Ketapang, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak.
Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak, Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak dan Kantor KSOP Kelas I Pontianak.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat keterkaitannya dengan sektor pertambangan strategis di wilayah Kalimantan Barat. Pihak Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News


















