Home / Hukum

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:35 WIB

Kasus PT Laman Mining, Kejati Kalbar Sita Dokumen Ekspor

Tim Penyidik Kejati Kalbar menggeledah KSOP Ketapang dan mendapatkan dokumen ekspor bauksit.

Tim Penyidik Kejati Kalbar menggeledah KSOP Ketapang dan mendapatkan dokumen ekspor bauksit.

Ketapang – Pengusutan kasus bauksit PT Laman Mining terus berlanjut. Giliran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Ketapang digeledah tim peyidik Kejati Kalbar, Selasa (6/1/2026).

Dari penggeledahan Kantor KSOP Ketapang di Jalan Gajahmada Sukabangun Ketapang itu, tim penyidik fokus menyisir dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aktivitas penjualan ekspor bauksit milik PT Laman Mining.

Sejumlah berkas penting telah diamankan dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dikaji lebih lanjut. Penggeledahan di KSOP Ketapang berlangsung selama tiga setengah jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.30 WIB.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penggeledahan serentak di lima lokasi strategis yang dilakukan sehari sebelumnya.

Baca juga:  LBH BN Kupas Berkas Dakwaan Korupsi HPL Singkawang

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr Emilwan Ridwan menjelaskan upaya paksa tersebut bertujuan untuk memperkuat konstruksi hukum perkara.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana pertambangan bauksit terkait penjualan ekspor,” ujar Emilwan saat memberikan keterangan resmi.

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH MH menjelaskan seluruh barang bukti yang ditemukan akan segera disita sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami mohon waktu, perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini selesai,” ungkap Wayan.

Sebelumnya, pada Senin (5/1), tim penyidik telah menggeledah lima lokasi berbeda secara maraton selama sembilan jam. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Kantor PT Laman Mining di Kabupaten Ketapang, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak.

Baca juga:  Pamtas Amankan Sabu 7,1 Kg di Bengkayang

Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak, Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak dan Kantor KSOP Kelas I Pontianak.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat keterkaitannya dengan sektor pertambangan strategis di wilayah Kalimantan Barat. Pihak Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

    Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

    Share :

    Baca Juga

    Tersangka P (22) yang diamankan Tim Gabungan Satreskrim Polres Sambas bersama Satreskrim Polres Kubu Raya dan Polsek Bandara Supadio

    Hukum

    Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap di Bandara Supadio
    Tim Kejati (Kejaksaan Tinggi) Kalimantan Barat melakukan penggeledahan di empat lokasi di Kabupaten Sintang, Kamis (20/11/2025).

    Hukum

    Tim Kejati Kalbar Geledah Empat Lokasi di Sintang
    Kajari Sumba Timur, Akwan Annas menyampaikan keterangan pada konferensi pers Penyitaan dan Penyelematan Kerugian Negara, Rabu (25/2/2026).

    Hukum

    Kejari Sumba Timur Selamatkan Rp1,1 Miliar dari Korupsi PT ASTIL dan Dana Desa
    Kejari Sambas

    Hukum

    Kejari Sambas Amankan Rp1,882 Miliar
    Barang bukti narkotika

    Hukum

    Polsek Pemangkat Tangkap Tersangka 42 Paket Sabu
    Pelaku pembunuh mertua

    Hukum

    Pembunuh Mertua di Semelagi Dibekuk Polisi
    Penyerahan berkas dan tersangka (tahap II) dari Jaksa Penyidik Kejati Kalbar di Kantor Kejari Sintang, Kamis (18/12/2025).

    Hukum

    Dua Tersangka Ditahan, Berkas Tipikor Hibah GKE Sintang Lengkap
    Oknum Anggota Dewan

    Hukum

    Antre BBM, Anggota Dewan Aniaya Perempuan
    error: Content is protected !!