Home / Hukum

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:35 WIB

Kasus PT Laman Mining, Kejati Kalbar Sita Dokumen Ekspor

Tim Penyidik Kejati Kalbar menggeledah KSOP Ketapang dan mendapatkan dokumen ekspor bauksit.

Tim Penyidik Kejati Kalbar menggeledah KSOP Ketapang dan mendapatkan dokumen ekspor bauksit.

Ketapang – Pengusutan kasus bauksit PT Laman Mining terus berlanjut. Giliran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Ketapang digeledah tim peyidik Kejati Kalbar, Selasa (6/1/2026).

Dari penggeledahan Kantor KSOP Ketapang di Jalan Gajahmada Sukabangun Ketapang itu, tim penyidik fokus menyisir dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aktivitas penjualan ekspor bauksit milik PT Laman Mining.

Sejumlah berkas penting telah diamankan dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dikaji lebih lanjut. Penggeledahan di KSOP Ketapang berlangsung selama tiga setengah jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.30 WIB.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penggeledahan serentak di lima lokasi strategis yang dilakukan sehari sebelumnya.

Baca juga:  Dugaan Korupsi Utang Melawi Dilaporkan ke Kejati Kalbar

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr Emilwan Ridwan menjelaskan upaya paksa tersebut bertujuan untuk memperkuat konstruksi hukum perkara.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana pertambangan bauksit terkait penjualan ekspor,” ujar Emilwan saat memberikan keterangan resmi.

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH MH menjelaskan seluruh barang bukti yang ditemukan akan segera disita sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami mohon waktu, perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini selesai,” ungkap Wayan.

Sebelumnya, pada Senin (5/1), tim penyidik telah menggeledah lima lokasi berbeda secara maraton selama sembilan jam. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Kantor PT Laman Mining di Kabupaten Ketapang, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak.

Baca juga:  Baru 15 Hari Bebas, Joni Ditahan Lagi

Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak, Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak dan Kantor KSOP Kelas I Pontianak.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat keterkaitannya dengan sektor pertambangan strategis di wilayah Kalimantan Barat. Pihak Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

    Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

    Share :

    Baca Juga

    Remis Kemerdekaa RI ke 79

    Hukum

    Bupati Sambas Serahkan Remisi 264 Narapidana
    Tim PRC Samapta Polda Kalbar

    Hukum

    Rumah Digembok Debt Collector, PRC Bertindak
    Kapolres Sambas melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono menjelaskan kejadian tersebut dan telah menahan pelaku Kus.

    Hukum

    Garap Anak Tiri di Subah, Kus Terancam 10 Tahun Penjara
    Ketua Tim Investigasi DPP LPK Kalbar Wahyudi

    Hukum

    LPK Kalbar Dukung Vonis Bebas 4 Nelayan Kalbar
    Kakek diduga cabul

    Hukum

    Kakek Cabul Ditangkap di Jawai Selatan
    Lokasi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) PT AHAL di Desa Bumbun, Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah.

    Hukum

    GAMKI Mempawah Luruskan Konflik Lahan dan PETI
    Dua tersangka korupsi Desa Mengkalang

    Hukum

    Parah, Dana Desa Mengkalang Digunakan Judi Online
    Jumpa pers Kejaksaan Negeri Singkawang dipimpin langsung Kajari Nur Handayani, Kamis (10/7/2025) megekspos penahanan Sumastro.

    Hukum

    Sumastro Sekda Singkawang Ditahan Jaksa
    error: Content is protected !!