Home / Hukum

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:42 WIB

Tahanan Terakhir Kejari Pontianak Ditangkap di Kampung Beting

[Foto kanan] Apriadi saat diringkus tim gabungan gerak cepat di kawasan Beting Pontianak. [foto kiri] Apriadi yang kembali masuk sel tahanan.

[Foto kanan] Apriadi saat diringkus tim gabungan gerak cepat di kawasan Beting Pontianak. [foto kiri] Apriadi yang kembali masuk sel tahanan.

Pontianak – Pelarian Apriadi bin Suroto, tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak yang kabur sejak Selasa lalu, berakhir di tangan tim gabungan.

Tersangka berhasil diringkus di kawasan Kampung Beting, pinggiran Sungai Pontianak, pada Jumat (13/03/2026). Penangkapan ini menandai lengkapnya kembali jumlah tahanan yang sempat melarikan diri saat proses Tahap II.

Sebelumnya, dua rekan Apriadi telah lebih dulu diamankan di wilayah Sintang, Rabu (11/03/2026) oleh Tim gabungan Kejati Kalimantan Barat, Kejari Pontianak, dan kepolisian.

Penangkapan ini merupakan hasil pengejaran intensif setelah para tahanan kabur pasca-pelaksanaan Tahap II. Ketiga tahanan yang sempat melarikan diri tersebut diketahui bernama Sri Iswanto alias Kipli, Apriadi, dan Anang Noor Asmady.

Penangkapan bermula ketika tim mendeteksi tersangka melarikan diri ke arah Sintang dan Melawi. Pergerakan Apriadi terus dipantau oleh Tim Gerak Cepat Gabungan yang terdiri dari Kejati Kalbar, Kejari Pontianak, dan pihak kepolisian. Pelaku akhirnya terendus kembali memasuki wilayah Kota Pontianak.

Baca juga:  Kasus BP2TD yang Melibatkan Norsan Dilimpahkan

Tim gabungan menyergap tersangka di Kampung Beting tanpa adanya perlawanan. Usai diamankan, Apriadi langsung dibawa kembali ke kantor kejaksaan untuk menjalani pengawasan ketat dan melanjutkan proses hukum pada tahap penuntutan.

Apresiasi Sinergi

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penerangan Hukum, I Wayan Gedin Arianta, SH MH menyatakan keberhasilan ini merupakan buah dari koordinasi yang solid dan respons cepat di lapangan.

“Tim bergerak nonstop sejak menerima informasi pelarian. Berkat kerja sama yang baik dengan kepolisian, seluruh tersangka kini sudah berhasil diamankan kembali dalam waktu tiga hari,” jelas I Wayan Gedin.

Baca juga:  Korupsi Kredit Rp3,2 M Bank Kalbar Singkawang

Kajari Pontianak, Agus Eko Purnomo, SH.MHum, turut mengapresiasi kinerja tim di lapangan yang tetap sigap hingga tahanan terakhir berhasil ditemukan.

“Kami mengapresiasi dukungan penuh Kejati Kalbar dan kepolisian. Penangkapan ini memastikan bahwa proses penegakan hukum terhadap para tersangka tetap berjalan sesuai aturan,” tegas Agus Eko.

Menanggapi insiden ini, pihak Kejaksaan memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengamanan tahanan. Pengawasan di lingkungan kantor kejaksaan, terutama saat proses administrasi Tahap II, akan diperketat guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Saat ini, ketiga tahanan yang sempat kabur tersebut telah berada dalam pengawasan penuh aparat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan mendatang.[red]

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Polri

Hukum

Survey Persepsi Publik Terhadap Polri 2023
Kondisi Jalan Desa Mengkalang

Hukum

Kejari Mempawah Usut APBDes Mengkalang
waterfront sambas

Hukum

MA Vonis Erwin 2 Tahun Penjara Perkara Waterfront Sambas
Zahrul Rabain

Hukum

Sudrajat Dimyati Diberhentikan Sementara
Akademisi Hukum Universitas Tajungpura Pontianak, Dr Hermansyah SH MHum

Hukum

Hermansyah: Pemberitaan Norsan Jangan Mengarah Kebencian
Joni Isnaini

Hukum

Awal Vonis Bebas, Joni Diganjar MA 6 Tahun
Kajati Kalbar Emilwan Ridwan, Kajari Pontianak Agus Eko Purnomo bersama personel adhyaksa di halaman Rupbasan di Tanjungraya II Pontianak.

Hukum

Aset Rampasan Rp2,52 M Jadi Rupbasan Kejari Pontianak
Narasumber FGD Restorative Justice menyampaikan materi, Kamis (21/5/20260 di Aula Baharuddin Lopa Kejati Kalimantan Barat.

Hukum

FGD Restorative Justice Digelar di Kejati Kalbar
error: Content is protected !!