Home / Hukum

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:42 WIB

Tahanan Terakhir Kejari Pontianak Ditangkap di Kampung Beting

[Foto kanan] Apriadi saat diringkus tim gabungan gerak cepat di kawasan Beting Pontianak. [foto kiri] Apriadi yang kembali masuk sel tahanan.

[Foto kanan] Apriadi saat diringkus tim gabungan gerak cepat di kawasan Beting Pontianak. [foto kiri] Apriadi yang kembali masuk sel tahanan.

Pontianak – Pelarian Apriadi bin Suroto, tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak yang kabur sejak Selasa lalu, berakhir di tangan tim gabungan.

Tersangka berhasil diringkus di kawasan Kampung Beting, pinggiran Sungai Pontianak, pada Jumat (13/03/2026). Penangkapan ini menandai lengkapnya kembali jumlah tahanan yang sempat melarikan diri saat proses Tahap II.

Sebelumnya, dua rekan Apriadi telah lebih dulu diamankan di wilayah Sintang, Rabu (11/03/2026) oleh Tim gabungan Kejati Kalimantan Barat, Kejari Pontianak, dan kepolisian.

Penangkapan ini merupakan hasil pengejaran intensif setelah para tahanan kabur pasca-pelaksanaan Tahap II. Ketiga tahanan yang sempat melarikan diri tersebut diketahui bernama Sri Iswanto alias Kipli, Apriadi, dan Anang Noor Asmady.

Penangkapan bermula ketika tim mendeteksi tersangka melarikan diri ke arah Sintang dan Melawi. Pergerakan Apriadi terus dipantau oleh Tim Gerak Cepat Gabungan yang terdiri dari Kejati Kalbar, Kejari Pontianak, dan pihak kepolisian. Pelaku akhirnya terendus kembali memasuki wilayah Kota Pontianak.

Baca juga:  Nama Sekda Harisson Terseret Kasus Tipu Gelap Markus

Tim gabungan menyergap tersangka di Kampung Beting tanpa adanya perlawanan. Usai diamankan, Apriadi langsung dibawa kembali ke kantor kejaksaan untuk menjalani pengawasan ketat dan melanjutkan proses hukum pada tahap penuntutan.

Apresiasi Sinergi

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penerangan Hukum, I Wayan Gedin Arianta, SH MH menyatakan keberhasilan ini merupakan buah dari koordinasi yang solid dan respons cepat di lapangan.

“Tim bergerak nonstop sejak menerima informasi pelarian. Berkat kerja sama yang baik dengan kepolisian, seluruh tersangka kini sudah berhasil diamankan kembali dalam waktu tiga hari,” jelas I Wayan Gedin.

Baca juga:  Adik Bupati Muna Pemberi Suap Ditahan KPK

Kajari Pontianak, Agus Eko Purnomo, SH.MHum, turut mengapresiasi kinerja tim di lapangan yang tetap sigap hingga tahanan terakhir berhasil ditemukan.

“Kami mengapresiasi dukungan penuh Kejati Kalbar dan kepolisian. Penangkapan ini memastikan bahwa proses penegakan hukum terhadap para tersangka tetap berjalan sesuai aturan,” tegas Agus Eko.

Menanggapi insiden ini, pihak Kejaksaan memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengamanan tahanan. Pengawasan di lingkungan kantor kejaksaan, terutama saat proses administrasi Tahap II, akan diperketat guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Saat ini, ketiga tahanan yang sempat kabur tersebut telah berada dalam pengawasan penuh aparat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan mendatang.[red]

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Aktivitas tambang Galian C diduga ilegal di Sungai Cenrana, Soppeng, Sulawesi Selatan.

Hukum

Petaka Tambang Galian C Ilegal di Sungai Cenrana Soppeng
Pelaku pembunuh mertua

Hukum

Pembunuh Mertua di Semelagi Dibekuk Polisi
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete memusnakan barang ilegal mulai elektronik hingga rokok, Kamis (25/6/2026).

Hukum

Barang Elektronik Hingga Rokok Dimusnahkan
Terduga pelaku Curnamor di Polres Sekadau

Hukum

Sat Reskrim Sekadau Ciduk Pelaku Curanmor
Satgas Pamtas 645

Hukum

BNN Kalbar Terima Tangkapan Sabu 7,1 Kg
pontianak-times.co.id

Hukum

Telanjur Dipecat, Hakim Vonis Bebas Sigit
Unit Lidik Satreskrim melakukan pencarian di TPA Sorat, Kecamatan Sambas.

Hukum

Usai Melahirkan, Remaja Puteri Buang Bayi di TPA Sorat
Norsan dan Bangunan BP2TD

Hukum

Membongkar Posisi Norsan dalam Kasus BP2TD
error: Content is protected !!