Home / Hukum

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:42 WIB

Tahanan Terakhir Kejari Pontianak Ditangkap di Kampung Beting

[Foto kanan] Apriadi saat diringkus tim gabungan gerak cepat di kawasan Beting Pontianak. [foto kiri] Apriadi yang kembali masuk sel tahanan.

[Foto kanan] Apriadi saat diringkus tim gabungan gerak cepat di kawasan Beting Pontianak. [foto kiri] Apriadi yang kembali masuk sel tahanan.

Pontianak – Pelarian Apriadi bin Suroto, tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak yang kabur sejak Selasa lalu, berakhir di tangan tim gabungan.

Tersangka berhasil diringkus di kawasan Kampung Beting, pinggiran Sungai Pontianak, pada Jumat (13/03/2026). Penangkapan ini menandai lengkapnya kembali jumlah tahanan yang sempat melarikan diri saat proses Tahap II.

Sebelumnya, dua rekan Apriadi telah lebih dulu diamankan di wilayah Sintang, Rabu (11/03/2026) oleh Tim gabungan Kejati Kalimantan Barat, Kejari Pontianak, dan kepolisian.

Penangkapan ini merupakan hasil pengejaran intensif setelah para tahanan kabur pasca-pelaksanaan Tahap II. Ketiga tahanan yang sempat melarikan diri tersebut diketahui bernama Sri Iswanto alias Kipli, Apriadi, dan Anang Noor Asmady.

Penangkapan bermula ketika tim mendeteksi tersangka melarikan diri ke arah Sintang dan Melawi. Pergerakan Apriadi terus dipantau oleh Tim Gerak Cepat Gabungan yang terdiri dari Kejati Kalbar, Kejari Pontianak, dan pihak kepolisian. Pelaku akhirnya terendus kembali memasuki wilayah Kota Pontianak.

Baca juga:  Kasus BP2TD yang Melibatkan Norsan Dilimpahkan

Tim gabungan menyergap tersangka di Kampung Beting tanpa adanya perlawanan. Usai diamankan, Apriadi langsung dibawa kembali ke kantor kejaksaan untuk menjalani pengawasan ketat dan melanjutkan proses hukum pada tahap penuntutan.

Apresiasi Sinergi

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penerangan Hukum, I Wayan Gedin Arianta, SH MH menyatakan keberhasilan ini merupakan buah dari koordinasi yang solid dan respons cepat di lapangan.

“Tim bergerak nonstop sejak menerima informasi pelarian. Berkat kerja sama yang baik dengan kepolisian, seluruh tersangka kini sudah berhasil diamankan kembali dalam waktu tiga hari,” jelas I Wayan Gedin.

Baca juga:  Breaking News! KPK OTT Bupati Pemalang

Kajari Pontianak, Agus Eko Purnomo, SH.MHum, turut mengapresiasi kinerja tim di lapangan yang tetap sigap hingga tahanan terakhir berhasil ditemukan.

“Kami mengapresiasi dukungan penuh Kejati Kalbar dan kepolisian. Penangkapan ini memastikan bahwa proses penegakan hukum terhadap para tersangka tetap berjalan sesuai aturan,” tegas Agus Eko.

Menanggapi insiden ini, pihak Kejaksaan memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengamanan tahanan. Pengawasan di lingkungan kantor kejaksaan, terutama saat proses administrasi Tahap II, akan diperketat guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Saat ini, ketiga tahanan yang sempat kabur tersebut telah berada dalam pengawasan penuh aparat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan mendatang.[red]

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Sidang vonis persetubuhan anak di bawah umur dengan terdakwa Herman, Anggota DPRD Singkawang, Rabu (21/5/2025)

Hukum

Oknum Anggota DPRD Singkawang Diganjar 12 Tahun Penjara
pontianak-times.co.id

Hukum

Fakta Lain Kritik Dido Dewan Singkawang
Diskusi Publik RUU KUHP

Hukum

Penolakan RUU KUHP Melandai Akibat Edukasi
Advokat Herawan Utoro

Hukum

Herawan Ajukan Pra Peradilan Kasus Tanah Bank Kalbar
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan.

Hukum

Wagub Kalbar Krisantus Ancam Usir PT SEC
Sumastro usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Pontianak.

Hukum

LBH BN Kupas Berkas Dakwaan Korupsi HPL Singkawang
Barang bukti dari pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas yang diamankan Satresnarkoba Polres Sambas.

Hukum

Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Tebas
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete memusnakan barang ilegal mulai elektronik hingga rokok, Kamis (25/6/2026).

Hukum

Barang Elektronik Hingga Rokok Dimusnahkan
error: Content is protected !!