Pontianak. Barang bukti (BB) Narkoba hasil operasi TNI di jalur perbatasan Kalbar-Malaysia dimusnahkan, Selasa (3/10/2023) di Markas Pomdam XII/ Tanjungpura.
Pemusnahan BB itu dengan cara dibakar menggunakan alat pembakaran suhu tinggi (incenerator) oleh Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan. BB terdiri dari sabu seberat 11,3 kilogram dan ekstasi 10 ribu butir.
BB tersebut hasil operasi penggagalan oleh Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonarmed 16/Tumbak Kaputing periode Juli dan Agustus 2023 di wilayah perbatasan.
Pada Juli, Satgas Pamtas menggagalkan 1.030 gram sabu dan 10 ribu butir ekstasi di jalur tikus Desa Saparan, Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang. Sedangkan di bulan Agustus menggagalkan sebanyak 10.347 gram Sabu di Desa Sei Tekam, Sekayam, Sanggau.
Pemusnahan dihadiri Irjen TNI Laksda TNI Nazali Lempo, Dansatidik Puspomad, Gubernur Kalbar diwakili Kasat Pol PP, Dirres Narkoba, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kepala Kanwil Bea dan Cukai Kalbar, Danlantamal XII/Pontianak, Danlanud Supadio, Danrem 121/Abw, Kepala BNNP Kalbar, Danpomdam XII/Tanjungpura dan Dansatgas Yonarmed 16/TK.
Sebelum pemusnahan BB, terlebih dahulu pemeriksaan keaslian barang bukti oleh BNN Provinsi Kalbar. Selanjutnya pemusnahan Narkotika tersebut dilakukan dengan cara dibakar dengan menggunakan mesin incinerator.
“Kita sudah diperintahkan Panglima TNI dan Kasad untuk perang melawan Narkoba. Hari ini barang bukti kita musnahkan di depan seluruh awak media dan Forkopimda serta tokoh masyarakat,” kata Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan.(dwi)
Update Berita, ikuti Google News