Pontianak. Pangdam XII Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan menyerahkan kasus 2 karung narkoba kepada pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalbar, Kamis (29/8/2024).
Penyerahan kasus 2 karung Narkoba itu adalah hasil tangkapan Satgas Pamtas Yonkav 12/Beruang Cakti pada 13 Juli 2024 di perbatasan negara Temajuk Kabupaten Sambas-Malaysia.
Pangdam menyerahkan tersangka Um (31) warga Desa Saing Rambi, Kabupaten Sambas berikut barang bukti 2 karung Narkoba meliputi Sabu seberat kurang lebih 579,8 gram, pil ekstasi 38.218 butir dan pil happy five 700 butir.
Penyerahan tersebut diterima langsung Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat, Brigjen Pol Drs Sumirat Dwiyanto MSi di Aula Sudirman, Makodam XII Tanjungpura Pontianak, untuk proses hukum selanjutnya.
Saat penyerahan itu, Mayjen TNI Iwan Setiawan menegaskan, satuannya terus berupaya membantu Polri dan BNN dalam mencegah peredaran Narkoba. Hal tersebut sesuai perintah Presiden, Panglima TNI dan Kasad untuk berperang melawan Narkoba.
Pelaksanaan perintah Pangdam XII Tanjungpura itu dianggap berhasil dalam mengarahkan anggota TNI di lapangan, terutama di jalur perbatasan, sehingga berhasil mengamankan dan menggagalkan penyelundupan Narkoba secara berturit-turut.
Iwan Setiawan merasa bersyukur karena perang melawan Narkoba itu berkat sinergisitas TNI, Polri, BNN, Imigrasi, Bea Cukai, BIN dan Bais termasuk seluruh tokoh agama dan tokoh masyarakat yang ada di lapangan.
“Ini adalah keberhasilan yang memang kita tidak boleh lelah dan menyerah, terus berjuang pagi, siang, sore, hujan, angin badai kita siap untuk perang melawan Narkoba. Keberhasilan ini adalah dukungan dari semua pihak,” ucap Iwan Setiawan.(edo/rl)
Update Berita, ikuti Google News