Home / Peristiwa

Rabu, 17 Juli 2024 - 10:34 WIB

Satgas Pamtas Temajuk Gagalkan 2 Karung Narkoba

Barang bukti 35,9 kilogram sabu dan 35 ribu ektasi yang disimpan dalam dua karung

Barang bukti 35,9 kilogram sabu dan 35 ribu ektasi yang disimpan dalam dua karung

Sambas. Satgas Pamtas (Pengamanan Perbatasan) Yonkav 12/BC Pos Gabma Temajuk menggagalkan upaya penyelundupan 2 karung Narkoba, Sabtu (13/7/2024) pukul 03.10 WIB.

Sebanyak 2 karung Narkoba itu meliputi 34 paket sabu seerat 35,9 kilogram dan 7 paket pil ekstasi berisi 35 ribu butir.

Danyonkav 12/BC Letkol Kav Andy Setio Untoro SH MHan menjelaskan kronologi peristiwa penyelundupan Narkoba itu melalui jalan tikus di perbatasan RI-Malaysia wilayah Kabupaten Sambas.

Pada tanggal 11 Juli 2024, anggota Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Gabma Temajuk dipimpin Letda Kav Alesandro Del Piero mendapatkan informasi masyarakat Temajuk tentang rencana penyelundupan Narkoba.

Informasi tersebut secara resmi dilaporkan Danpos Gabma Temajuk Letda Kav Alessandro Del Piero kepada Dansatgas Pamtas Yonkav 12/BC. Selanjutnya dilaporkan kepada Danrem 121/ABW Brigjen TNI Luqman selaku Komandan Komando Pelaksana Operasi Korem (Kolakopsrem) 121/Abw.

Baca juga:  Polda Kalbar Mediasi Konflik Pekerja Sawit Duta Palma

Anggota Pos Gabma Temajuk mendapatkan perintah operasi dengan melaksanakan kegiatan penyelidikan yang disertai patroli di jalan tikus yang dicurigai.

Sabtu 13 Juli 2024 sekitar pukul 03.10 WIB, anggota Satgas Pamtas Yonkav 12/ABW Pos Gabma Temajuk melakukan pengintaian dan mencurigai tiga orang yang berjalan di sepanjang jalur tikus.

“Namun saat akan disergap, ketiga orang tak dikenal itu kabur dengan berlari menuju arah Malaysia. Sempat terjadi pengejaran. Namun karena kondisi gelap gulita, akhirnya ketiga orang tersebut kabur tanpa jejak,” kata Andy Setio Untoro.

2 Karung

Pada saat yang bersamaan, anggota Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Gabma Temajuk menemukan dua karung yang berwarna putih dan berwarna biru.

“Setelah pemeriksaan dan pengecekan isi karung tersebut, ternyata terdapat 34 paket yang terbungkus dalam bungkus teh china merk GuwanYinWan, yang diduga kuat berisi narkoba. Selain itu 7 paket yang berisi ribuan pil Ekstasi yang terbungkus dalam bungkus kopi,” kata Andy Setio Untoro.

Baca juga:  Gemawan dan Institut Dayakologi Gelar Diskusi Perempuan

Untuk sementara, kata Andy Setio Untoro, narkoba jenis sabu yang diamankan itu sebanyak 34 paket atau lebih kurang 35,9 kilogram, pil ekstasi sebanyak 7 paket atau sekitar 35 ribu butir dengan rincian 3 Paket Pil ekstasi Cap Kaki Anjing sebanyak 15 ribu butir dan ⁠4 Paket Pil ekstasi cap Rol Royce sebanyak 20 ribu butir.

Penyelundupan Narkoba di perbatasan memang sudah sering terjadi. Perbatasan Indonesia dan Malaysia di Kalimantan Barat menjadi jalur empuk bagi para pelaku kejahatan tran internasional.

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Unjuk Rasa Penplakan BBM naik

Peristiwa

Unjuk Rasa Tolak BBM Naik Semakin Masif
Pesta Rakyat Desa Amawang

Peristiwa

Desa Amawang Mempawah Gelar Pesta Rakyat 2024
Nenek Meninggal Terbakar Api

Peristiwa

Tragis, Nenek Meninggal Terpanggang Api
Barang bukti sabu-sabu

Peristiwa

Sat Resnarkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu
Tinjau Lokasi CPO Tumpah

Peristiwa

Pemkab Sintang Tinjau Lokasi CPO Tumpah
Apel Operasi Ketupat 2023

Peristiwa

Lebaran 2023, Angkutan Barang Dibatasi
Bom Bunuh Diri Astana Anyar

Peristiwa

Waduh, Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar
Bangunan Mangkrak Rumah Sakit Untan

Peristiwa

Bangunan Mangkrak RS Untan Segera Ambruk
error: Content is protected !!