Singkawang. Revitalisasi Pasar Beringin Singkawang oleh investor yang sudah masuk tahap peletakan batu pertama oleh Walikota Tjhai Chui Mie, sepakat dihentikan.
Kesepakatan itu tertuang dalam notulen rapat yang ditandatangani para pihak dalam dialog antara perwakilan massa gabungan dan Forum Komunikasi Pedagang Pasar Beringin Singkawang (Fokpabes), Selasa (18/10/2022) di Kantor Walikota Singkawang.
“Selama belum ada persetujuan dan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Singkawang, DPRD, para pedagang Pasar Beringin dan para pihak lain yang terkait, maka program revitalisasi Pasar Beringin tidak akan dilaksanakan,” demikian bunyi kesimpulan dari notulen rapat.
Notulen rapat itu ditandatangani oleh Sumastro (Sekda), Sumberanto Tjitra (Wakil Ketua DPRD), Eka Chandra dan Susi Wu (Anggota DPRD), Nasikhi (Ketua Fokpabes), Sudomo (Penasehat Fokpabes) dan Dekki Armadhani (Pembina Fokpabes).
Dengan kesepakatan tersebut, berarti tahapan yang telah ditargetkan Tjhai Chui Mie, tidak dilanjutkan. Seperti diketahui program ini telah melalui peletakkan batu pertama, Rabu (17/8/2022) oleh Tjhai Chui Mie disaksikan Komisaris pihak pengembang PT Rezeki Timur Laut, Sarkawi Lim.
Tjhai Chui Mie menargetkan revitalisasi ini berlangsung selama dua tahun dengan rencana tahap pembangunan mulai 17 Oktober 2022.
Tahap berikutnya pembersihan, pembongkaran hingga selesai pengerjaan dan 2024 diresmikan. Pihak pengembang juga telah membuat relokasi di Terminal Bengkayang Singkawang yang alakadarnya.
“Revitalisasi Pasar Beringin tidak akan dilakukan pembangunannya jika tidak ada kesepakatan dengan pedagang. Kita ingin pembangunan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat Singkawang bukan menjadi kesengsaraan kepada masyarakat,” kata Sumberanto.
Mengenai saran skema pembiayaan revitalisasi, kata Sumberanto, akan manjadi masukan kepada pihaknya. “Karena anggaran tentu melalui persetujuan bagian anggaran DPRD,” ujarnya.
Dari pihak Pemkot Songkawang yang diwakili Sekda Sumastro menjelaskan alternatif penganggaran untuk revitalisasi melalui APBD atau APBN tidak dapat serta merta dilakukan. Sebab, pengalaman selama ini tidak hanya bertumpu pada ketersediaan anggaran.
“Yang perlu dikaji secara komprehensf adalah manajemen dan tata kelola pasar yang lebih baik. Orientasinya pada peningkatan kesejahteraan para pedagang dan kenyamanan berbelanja masyarakat sebagai konsumen,” kata Sumastro.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie