Mempawah. Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Pasir, Mempawah Hilir terus meluas mencapai 100 hektar lebih. Kapolres yang satu ini enggan duduk manis. Ia turut memadamkan api.
“Saya selalu ikut terjun langsung memadamkan api bersama anggota Polres maupun Polsek dan tim gabungan,” kata Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, Kamis (23/2/2023).
Selaku pimpinan di Polres Mempawah, AKBP Fauzan enggan duduk manis saja di kantornya. Ia bersama personel lainnya turun langsung ke lokasi titik api melakukan pemadaman Karhutla yang sudah memasuki tiga pekan.
Saat ditemui Pontianak Times di salah satu lokasi Karhutla di Dusun Suap, Desa Pasir, Fauzan terlihat membaur bersama Tim Gabungan terdiri dari Pemadam Kebakaran (Damkar), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI, Jajaran Polres Mempawah dan masyarakat.
Fauzan bahkan rela pulang hingga malam hari, seperti halnya personel tim gabungan lainnya. Hal ini dikarenakan upaya memadamkan api menghadapi berbagai kendala dan perlu penanganan cepat.
“Kendala di lapangan antara lain, jarak atau akses yang sulit untuk menjangkau titik api serta minimnya ketersediaan air. Selain itu, angin begitu kencang, sehingga dapat menyebabkan kebakaran semakin meluas,” ungkap Fauzan.
Sementara itu, Wakapolres Mempawah, Kompol Rully Robinson Polii menyatakan, saat ini terdapat dua lokasi Karhutla yakni di Kecamatan Jungkat dan Mempawah Hilir. Keduanya tengah melalui proses pemadaman.
“Kami juga sudah memerintahkan seluruh Polsek untuk melakukan edukasi agar masyarakat tidak melakukan pembakaran sembarangan, terutama di wilayah gambut,” ucap Rully.
Penyebab Kebakaran
Rully menegaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait penyebab kebakaran tersebut apakah ada unsur kesengajaan atau tidak, masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, seluas 100 hektar lahan terbakar di Dusun Suap, Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah. Sudah tiga pekan terakhir ini Tim Gabungan memadamkan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Desvan, Kabid Damkar Kabupaten Mempawah kepada Pontianak Times, Selasa (21/2/2023) mengingatkan kepada siapa saja soal regulasi terkait larangan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk tujuan pembukaan lahan. Hal itu diatur dalam berbagai undang-undang seperti UU No.41 Tahun 1999 Tentang kehutanan, UU 32/2009 PPLH dan UU 39/2014 tentang Perkebunan.
Penulis: Rizki Firnanda