Sambas – Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Wilayah Sambas, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, menurunkan tim untuk memeriksa lokasi dugaan penebangan hutan mangrove di Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.
Kepala UPT KPH Wilayah Sambas Ponty Wijaya mengatakan, tim telah melakukan pengecekan lapangan dan pengambilan titik koordinat guna memastikan status kawasan tempat penebangan.
“Dari hasil pengecekan, lokasi penebangan berada di luar kawasan hutan, mengacu pada SK 733 Tahun 2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Kalimantan Barat,” jelas Ponty.
Ia menjelaskan, tidak semua ekosistem mangrove termasuk dalam kawasan hutan. Ada sebagian yang berada di luar kawasan hutan dan menjadi kewenangan instansi lain.
“Karena berada di luar kawasan hutan, penanganan dan penindakan menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Ponty.
Ponty menegaskan, UPT KPH Sambas hanya berperan sebagai fasilitator dan penyedia informasi bagi instansi berwenang, karena tidak memiliki instrumen penegakan hukum untuk kasus di luar kawasan hutan.
“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan DLH Kabupaten Sambas untuk langkah penindakan lebih lanjut,” katanya.
Ponty menambahkan, pihaknya tetap memantau situasi dan memberikan dukungan teknis bagi lembaga yang memiliki kewenangan, seperti DLH, kepolisian, dan kejaksaan, agar kasus penebangan mangrove di Desa Sebubus dapat ditangani secara adil dan sesuai aturan.
Penulis: Jaynudin I Update Berita, ikuti Google News


















