Bengkayang. Pamtas (Pengamanan Perbatasan) Yonkav 12/BC menangkap 3 tersangka jaringan Narkoba perbatasan RI-Malaysia di Desa Saparan, Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang, dengan barang bukti sabu 6,3 kg.
Ketiga tersangka itu adalah E (24) warga Pelaman Kampung Sebuluh Malaysia, dan dua orang warga Dusun Jagoi Belida Bengkayang, N (16) dan OL (26).
Dansatgas Pamtas Yonkav 12/BC, Letkol Kav Andy Setio Untoro SH MHan, Selasa (30/7/2024) menjelaskan peristiwa itu terjadi, Jumat (26/7) sekitar pukul 02.30 WIB. Berawal dari informasi akan ada penyelundupan narkoba.
Informasi dari agen Rakyat Sadar Anti Narkoba (Radar) Embrio Anti Narkoba, Satgas Intelijen dan Satgas Territorial Kodam XII/Tpr itu menyebutkan upaya penyelundupan narkoba melalui Desa Saparan, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalbar.
Anggota Pos Sei Saparan pimpinan Komandan Pos (Danpos) Letda Kav Hardiman langsung memimpin anggotanya melaksanakan patroli dan ambush di jalan tikus sekitar Pos Sei Saparan.
“Satgas saat itu sedang melaksanakan kegiatan ambush di jalan tikus atau jalur tidak resmi sekitar Pos Sei Saparan,” kata Andy dalam keterangannya di Makotis Entikong, Kabupaten Sanggau.
Ketika melaksanakan ambush (penyergapan), anggota melihat pergerakan tersangka E yang mengendarai sepeda motor MT 150. E kemudian diperiksa. Tak lama setelah itu muncul tersangka N menggunakan sepeda motor MX King yang menerobos pemeriksaan.
“Anggota pos yang berada di tempat tersebut berteriak agar berhenti, namun tersangka tetap melanjutkan berjalanan lebih kurang 300 meter baru berhenti, dan putar balik,” kata Andy.
Curiga
Setelah pemeriksaan, kedua orang tersebut melanjutkan perjalanan. Sesaat kemudian anggota yang merasa curiga langsung memeriksa jalur sepanjang kanan kiri jalan tikus. Selanjutnya ditemukan bungkusan yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak 6 paket dalam kemasan teh Guan Yin Wang.
Saat barang tersebut ditemukan, sekitar pukul 03.45 WIB terlihat dua tersangka tersebut kembali ke sekitaran jalan tikus menggunakan sepeda motor Suzuki Raider. Anggota pos memberhentikan dan menginterogasi kembali. Kemudian didapati bahwa barang tersebut benar milik mereka yang akan diselundupkan.
“Kedua orang tersebut ditangkap dan dibawa menuju pos untuk dimintai keterangan lebih lanjut, beserta barang bukti 6 paket sabu,” kata Andy.
Laporan dari Danpos Sei Saparan selanjutnya ditindaklanuti Danki SSK II Lettu Kav Rhamziyafi yang merapat menuju Pos Sei Saparan, untuk mendapatkan informasi terperinci.
Dari pemeriksaan mendalam diketahui 6 paket Narkoba yang selundupkan tersangka E warga Pelaman Kampung Sebuluh Malaysia dan N warga dusun Jagoi Belida berasal dari Malaysia. Barang haram itu akan diserahkan kepada tersangka OL, warga Dusun Jagoi Belida yang telah menunggu di sekitar pemakaman Desa Semunying.
Tidak lama kemudian Danki SSK II bersama Danpos dan anggota Pos Sei Saparan langsung melakukan ambus dan mengamankan tersangka OL di tempat yang telah di tentukan sebagai tempat transaksi.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, kasus ini dilimpahkan kepada Subdit II Direktorat Narkoba Polda Kalbar dan BNNP Kalbar.

Perintah Pangdam
Menurut Dansatgas Pamtas Yonkav 12/BC, Letkol Kav Andy Setio Untoro SH MHan, keberhasilan kali ini tidak terlepas dari arahan Pangdam XII/Tpr selaku Pangkogabpamwiltas dan Danrem 121/Abw selaku Dankolakops.
“Perintah itu, untuk selalu mengembangkan informasi dari masyarakat terkait narkoba serta agar terus menjaga wilayah perbatasan dari berbagai kegiatan ilegal, khususnya peredaran narkoba,” tegas Andy.
Andy mengatakan sinergisitas Satgas Pamtas dengan Satgas Intelijen, Satgas Teritorial di perbatasan, semakin erat terjalin untuk bersama-sama menjaga wilayah perbatasan RI-Malaysia dari segala bentuk kegiatan ilegal.(edo/rdo)
Update Berita, ikuti Google News


















