Bengkayang. Pamtas (Pengamanan Perbatasan) Yonkav 12/BC menggagalkan penyelundupan satu ekor satwa dilindungi, Kukang, Minggu (21/7/2024).
Awalnya, anggota Pos Sentabeng Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC mencurigai isi karung yang ditinggalkan sesorang di jalur tak resmi perbatasan, Kampung Sentabeng Desa Sekida Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang.
Sagas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Sentabeng dipimpin Letda Kav Rully Wahyu Berlianto menerima laporan masyarakat perihal itu. di lokasi tersebut sering ada orang tak dikenal lalu lalang membawa kotak yang mencurigakan, kemudian meninggalkan barang di jalan tikus yang berdekatan dengan ladang warga.
“Setelah menerima laporan tersebut, Tim Patroli Pos Sentabeng dipimpin Serda Agustinus dan tiga Anggota pos Sentabeng melaksanakan patroli dan melakukan penyisiran di jalan-jalan tikus, sebagai bentuk reaksi cepat,” kata Letkol Kav Andy Setio Untoro SH MHan, Dansatgas Pamtas Yonkav 12/BC, dalam keterangan tertulisnya di Makotis Gabma Entikong.
Menurut Andy, Satgas menemukan karung berisi Kukang yang dalam bahasa latinnya Nycticebus coucang. Satwa itu akan diselundupkan ke Malaysia. Kukang Kalimantan merupakan jenis mamalia yang masuk dalam jenis satwa liar dilindungi di Indonesia.
Perlindungan satwa itu, kata Andy, menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990. Perburuan dan perdagangan ilegal masih marak terjadi hingga saat ini dan kasusnya semakin meningkat. Jumlah perburuannya juga semakin besar.
Andy menegaskan pihaknya akan memperketat jalur penyelundupan terutama di jalan-jalan tikus di wilayah perbatasan guna memutus koneksi antara pengumpul dan pemodal dari aktivitas ilegal tersebut.
Setelah berhasil mengamankan barang tersebut, Dansatgas memerintahkan Danpos Sentabeng untuk membawa satwa Yang dilindungi tersebut ke Kotis Gabma Entikong Untuk selanjutnya di serahkan ke pihak berwajib. (edo/rdo/rls)
Update Berita, ikuti Google News