Kubu Raya. KM alias Yoti (39), tersangka pembunuh pasangan suami istri (Pasutri) di Gang Sakura, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya ditangkap tim gabungan kepolisian, Selasa (26/9/2023).
KM saat ditangkap di depan Transmart Jalan Arteri Supadio berusaha melawan dan menghindari petugas dengan cara melarikan diri ke arah semak belukar di sekitar lokasi. Petugas kepolisian terpaksa melepaskan tembakan peringatan, namun tak digubris.
Akhirnya, dorrr… satu tembakan petugas bersarang di betis kanan KM. Tiga tembakan lainnya di tempurung kaki kanan, paha kiri dan telapak kaki kiri bagian atas. KM yang juga residivis narkoba ini langsung terkulai dan berhenti berlari.
“Tembakan peringatan ke udara tak digubris tersangka dan terus melawan, sehingga diberi tindakan tegas terukur terhadap pelaku untuk menghentikan pelariannya,” kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade.
Pasca terbunuhnya Pasutri The Moi Tju alias Acu (74) dan suaminya Tjhin Djuk Tjhon alias Abun (65), Minggu (25/9/2023) pukul 19. 00 WIB itu, tim kepolisian bergerak cepat menelusuri jejak tersangka.
Tim terdiri dari Resmob Polda Kalbar, Jatanras Polres Kubu Raya, Unit Reskrim Polsek Sungai Raya dan Tim Berang-berang Polsek Timur.
Selain mengamankan KM ke Mapolres Kubu Raya, polisi juga mengamankan barang bukti yang diambil tersangka pencurian dengan kekerasan ini dari tempat kejadian perkara.
Barang bukti itu adalah selembar uang tunai pecahan Rp1.000, 19 lembar uang tunai pecahan Rp2.000 17 lembar pecahan Rp5.000, 24 lembar uang tunai pecahan Rp10.000, 4 lembar uang tunai pecahan Rp20.000, 1 tas warna hitam dan 5 bungkus rokok merek Surya Pro Mild.
Sering Mencuri
KM merupakan warga yang tinggal tak jauh dari lokasi ruko milik pasutri yang sudah lanjut usia tersebut. Pelaku juga sudah sering mencuri di warung milik korban.
Biasanya setiap hari Minggu, warung korban tutup lebih awal antara pukul 15.00 WIB atau pukul 16.00 WIB. Kedua korban selalu dibawa anak menantunya untuk berjalan-jalan ke kota. Namun saat kejadian itu, kedua korban berada di rukonya dan KM menjalankan aksi jahatnya.
Dari keterangan di hadapan penyidik, KM mengaku masuk kedalam rumah korban dengan cara menyelinap ke kolong rumah dan membongkar lantai papan di lokasi dapur.
“Di bawah dasar bangunan rumah korban, ada kayu yang bisa dijebol selebar 40 sentimeter,” kata Kombes Pol Bowo Gede Imantio, Direskrimum Polda Kalbar saat jumpa pers di Mapolda Kalbar.
Namun aksinya itu diketahui Acu dan KM bertindak kalap. Ia langsung mengambil sebatang besi ulir dan menghantamkannya ke punggung Acu hingga Acu tak berdaya. Setelah itu, KM menusuk korban menggunakan pisau ke beberapa bagian tubuh korban hingga tewas.
KM selanjutnya masuk ke kamar dan memergoki Tjhin Djuk Tjhon alias Abun terbaring diatas kasur lantaran stroke. Karena ingin menghilangkan jejak, maka pelaku kembai bertindak sadis.
Kepala Abun dipukul menggunakan besi ulir berulang kali hingga bedarah. KM kemudian menutup muka Abun dengan bantal dan menusukkan pisau ke perut Abun berulang kali hingga korban tewas.
Penulis: Dwi Agma Hidayah I Update Berita, ikuti Google News