Home / Peristiwa

Jumat, 16 September 2022 - 03:39 WIB

SMSI Ikut Bahas MoU Perlindungan Wartawan

Lambang Dewan Pers

Lambang Dewan Pers

Jakarta. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat memenuhi undangan Dewan Pers mengikuti rapat pembahasan implementasi memorandum of Understanding (MoU) perlindungan wartawan, Selasa pagi (13/9/2022).

Rapat ini bersama Dewan Pers dan Kepala Kepolisian Republik IndonesiaBertempat di ruang rapat kantor Dewan Pers lantai 7 Jalan Kebon Sirih Nomor 32-34 Jakarta Pusat. SMSI mengutus Bidang hukum, arbitrase dan legislasi. Selain konstituen Dewan Pers yang hadir juga dari, Dewan Pers dan perwakilan Polri.

Rapat berlangsung sejak pukul 09.00  hingga 11.30. Rapat ini fokus membahas poin-poin penting mengenai MoU. Terutama menyangkut perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Arif Zulkifli bersama anggota Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Hendrayana yang merangkap moderator.

Sejumlah perwakilan konstituen Dewan Pers juga hadir diantaranya Makali Kumar (Ketua Bidang Hukum SMSI), Nurcholis MA Basyari (PWI), Delegasi dari Mabes Polri sebanyak 7 orang yang merupakan gabungan Divisi/Biro di Polri untuk menyikapi MoU antara lembaga.

Baca juga:  Komisi Penelitian Dewan Pers dan SMSI Sepakat Bangun Kualitas Media Siber

“Rapat Dewan Pers bersama perwakilan konstituen dengan Tim dari Polri ini pembahasan tindak lanjut implementasi Nota Kesepahaman berupa pedoman kerja. Dewan Pers menganggap penting untuk segera melaksanakan kordinasi dengan Polri, untuk pembahasn tindaklanjut pedoman kerja/naskah kerjasama teknisnya,” ujar Arif Zulkifli.

Hingga tengah hari sejak pagi, rapat kordinasi tersebut, baru sebagian dibahas dan disepakati. Pimpinan dan peserta rapat menyepati untuk melanjutkan rapat berikutnya Minggu depan yang difasilitasi Polri.

Usai rapat, Makali Kumar menjelaskan belum lama ini, telah ada Nota Kesepahaman atau MoU antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 03/DP/MoU/III/2022 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, tertanggal 16 Maret 2022.

Baca juga:  2.670 Media Siber Bersatu Usung Konvensi Nasional 2025

MoU  yang ditandatangani Ketua Dewan Pers dan Kapolri (Pol) Drs Listyo Sigit Prabowo, MSi itu berlaku selama lima tahun. “Kami dari SMSI sangat apresiasi positif atas langkah Dewan Pers dan Polri untuk terus melanjutkan MoU ini,” ujar Makali.  

Dari MoU ini, kata Makali, akan menjadi pedoman pelaksanaan bagi insan pers dan Polri. Khususnya dalam perlindungan kemerdekaan pers sekaligus pedoman penegakan hukum bagi Polri atas penyalahgunaan profesi wartawan.

Menurut Makali, SMSI akan terus mengawal MoU Dewan Pers dan Kapolri  hingga implementasinya di lapangan. SMSI dengan anggota sekitar 2000-an perusahaan pers, merespon positif adanya penyempurnaan MoU yang disesuaikan perkembangan dunia pers di era digitalisasi.

“Wartawan yang bekerja di perusahaan media online juga antusias menyikapi  nota kesepahaman ini, termasuk di daerah-daerah,” tegas Makali yang juga salah seorang Penguji Uji Kompetensi Wartawan (UKW). (dwi/smsi)

Share :

Baca Juga

Imam Lewi, Koordinator Aksi yang juga tokoh masyarakat memberikan surat tuntutan terhadap PT AHAL dan diterima langsung Bupati Mempawah Erlina, Kamis (25/9/2025)

Peristiwa

Erlina Dukung Warga dalam Konflik Lahan PT AHAL
Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Jamalullael mendapat sambutan pengalungan selendang dari seorang anak penyambut tamu yang berpakaian loreng TNI.

Peristiwa

Pangdam XII Puji Prestasi Satgas Pamtas Yonkav 12/BC
Jemaah Haji Non Kuota

Peristiwa

46 Calon Haji Dikembalikan Arab Saudi
Jenazah Iqbal

Peristiwa

Jenazah Iqbal Ditemukan di Kumpai Kubu Raya dalam Kondisi Utuh
Ruspandi

Peristiwa

Ruspandi Meninggal Usai Khutbah Idulfitri
Banjir Sambas

Peristiwa

Gawat, Kabupaten Sambas Terkepung Banjir
combat kagitingan badge

Peristiwa

Kasad Raih Combat Kagitingan AD Filipina
Olah TKP

Peristiwa

Polres Kubu Raya Olah TKP Pembunuhan Driver Ojol
error: Content is protected !!