Jakarta — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) akan menggelar Diskusi Nasional pada Selasa (28/10/2025) di Kantor Pusat SMSI, Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat.
Diskusi Nasional ini akan membahas secara mendalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024 serta dinamika media baru seperti podcast dan YouTube.
Ketua Umum SMSI, Firdaus, mengatakan diskusi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku media digital mengenai potensi risiko dan sanksi hukum dalam UU ITE terbaru.
“Para pemain media baru akan mendapat pemahaman lengkap tentang ancaman hukum yang tercantum dalam UU ITE. Jangan sampai kita terperosok ke dalam pasal-pasalnya. Mari kita pahami bersama secara benar,” ujar Firdaus, Senin (27/10/2025).
Acara ini akan berlangsung secara hybrid dan diikuti pengurus SMSI pusat dan provinsi. Diskusi akan dipandu oleh Mohammad Nasir, Dewan Pakar SMSI sekaligus mantan wartawan senior Harian Kompas.
Empat narasumber utama akan hadir:
- Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M, Dewan Pembina SMSI dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI.
- Prof. Dr. Henri Subiakto, S.H., M.Si, Guru Besar Universitas Airlangga dan pakar komunikasi politik.
- Dahlan Dahi, Anggota Dewan Pers dan CEO Tribun Network.
- Rudi S. Kamri, konten kreator dan CEO Kanal Anak Bangsa TV di YouTube.
Diskusi ini diharapkan memberi pemahaman hukum yang lebih jelas bagi pengelola media siber dan kreator konten dalam menghadapi tantangan regulasi di era digital. [rls/smsi]
Update Berita, ikuti Google News


















